RAKYATMU.COM – Gadis berusia 18 tahun nekat berinisial OM nekat membunuh ayah kandungnya berinisial RM (69) menggunakan senjata tajam. Peristiwa ini terjadi di Desa Malbufa Kecamatan Sanana Utara pada 31 Mei 2025.
Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto dikonfirmasi mengaku benar adanya peristiwa tersebut. Ia mengatakan, atas kejadian itu korban RM (69) meninggal dunia.
“Kemarin terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berakibat korban meninggal dunia,” kata Kodrat, Minggu (1/6/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyebut, pelaku membunuh ayahnya dengan menggunakan sebilah pisau. “Korban ditikam anak perempuannya menggunakan pisau. Pelaku juga sudah diamankan dan sedang dalam pendalaman terkait kondisi kejiwaannya,” terang Kapolres.
Kodrat mengungkapkan peristiwa itu bermula saat korban menyuruh anaknya selaku pelaku untuk mandi, akan tetapi pelaku tidak ingin menuruti dan sempat melakukan perlawanan. “Waktu itu, pelaku sedang memegang sebilah pisau dapur langsung menusuk ayahnya tepat di bagian dada,” ungkapnya.
Atas insiden itu, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sanana. Namun nyawa korban tak bisa tertolong. Saat ini, kata Kodrat, penyidik telah melakukan penyelidikan dan ditemukan pelaku mengalami gangguan jiwa.
Sehingga pihak Kepolisian melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kepulauan Sula untuk menghadirkan ahli psikologi.
“Jadi begitu kita dapat informasi, kita langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku. Kita juga sudah datangi TKP sambil membawa dokter untuk dilakukan visum di tempat,” ujarnya.
“Namun pada saat kita turun ke rumah korban, dari pihak keluarga menolak untuk dilakukan visum bahkan pihak keluarga juga membuat pernyataan bahwasannya kasus ini tidak dilanjutkan,” tandasnya. (**)
Penulis : Aryanto
Editor : Diman