Polres Halmahera Utara Ungkap 2 Kasus Penganiayaan Persetubuhan dan Pencabulan Dibawah Umur

- Wartawan

Rabu, 26 Juli 2023 - 15:25 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers Dua Tindak Pidana Sekaligus. (Humas/Rakyatmu)

Konferensi Pers Dua Tindak Pidana Sekaligus. (Humas/Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Utara, Maluku Utara, mengungkapkan dua tindak pidana sekaligus, diantaranya penganiayaan dan persetubuhan serta pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Hal ini disampaikan Kapolres Halmahera Utara AKBP Moh Zulfikar Iskandar dalam konferensi pers pada Rabu (26/7/2023).

Kapores melalui Waka Polres Kompol Andreas Adi Febrianto dalam keterangan resmi halut.malut.polri.go.id yang dikutip Rakyatmu.com.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahwa terduga pelaku tindak pidana penganiyaan yang berinisial RM (26), bertempat tinggal di Kecamatan Tobelo Utara telah terbukti melakukan tindak pidana Penganayaan korban meninggal dunia.

BACA JUGA :  PAN Jadwalkan Pendaftaran Balon Wali Kota Ternate, Faujan: Siapa Saja Bisa Mendaftar

“Bawaan Pasal 351 ayat (2) dan ke 3 dan atau pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 5 tahun penjara,” ungkap Wakapolres.

Kemudian, kasus tindak pidana Persetubuhan dan pencabulan terhadap anak korban berinisial JM dan GM, pelaku berinisial RM (38) alias Ono dijerat dengan pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016.

BACA JUGA :  Abdul Gani Kasuba Sering Transfer Uang ke Perempuan, Windi Klaudia Capai Rp 2,5 Miliar 

Perubahan ke dua atas UU no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang jo psl 76 D dan Pasal 76 E UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 285 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.

“Kedua kasus tersebut saat ini sudah Ditangani penyidik, statusnya penyidikan,” pungkasnya. (**)

Penulis : Fanklin Sangadi

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Polres Pulau Taliabu Tunda Laporan Dugaan Ijazah Palsu Citra
Polres Ternate Periksa Tiga Saksi Kasus Ayah Bakar Anak Kandung di Ternate
Ayah di Ternate yang Bakar Anaknya Terancam Pidana 6 Tahun 5 Bulan
Ini Kronologis Ayah Bakar Anak Kandung di Kota Ternate
Seorang Ayah di Kota Ternate Diduga Bakar Anak Kandung
Pemuda Asal Gorontalo Tewas Gantung Diri di Kota Ternate
Pemuda di Kota Ternate Ditemukan Meninggal Dunia 
Berkas Tiga Pelaku Narkoba Dilimpahkan ke Kejati Maluku Utara, Ganja 235,3 Gram

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 19:07 WIT

Polres Pulau Taliabu Tunda Laporan Dugaan Ijazah Palsu Citra

Kamis, 12 September 2024 - 18:30 WIT

Polres Ternate Periksa Tiga Saksi Kasus Ayah Bakar Anak Kandung di Ternate

Kamis, 12 September 2024 - 17:39 WIT

Ayah di Ternate yang Bakar Anaknya Terancam Pidana 6 Tahun 5 Bulan

Kamis, 12 September 2024 - 15:38 WIT

Ini Kronologis Ayah Bakar Anak Kandung di Kota Ternate

Kamis, 12 September 2024 - 01:27 WIT

Seorang Ayah di Kota Ternate Diduga Bakar Anak Kandung

Selasa, 10 September 2024 - 18:20 WIT

Pemuda Asal Gorontalo Tewas Gantung Diri di Kota Ternate

Selasa, 10 September 2024 - 14:15 WIT

Pemuda di Kota Ternate Ditemukan Meninggal Dunia 

Rabu, 4 September 2024 - 13:34 WIT

Berkas Tiga Pelaku Narkoba Dilimpahkan ke Kejati Maluku Utara, Ganja 235,3 Gram

Berita Terbaru

Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus saat Meresmikan Gedung Informasi Teknologi Center (ITC) Universitas Khairun Ternate. (Diskominfo for Rakyatmu)

Pendidikan

Aliong Mus Resmikan Gedung IT Center Unkhair Ternate

Selasa, 17 Sep 2024 - 12:04 WIT