Polres Halmahera Utara Ungkap 2 Kasus Penganiayaan Persetubuhan dan Pencabulan Dibawah Umur

- Wartawan

Rabu, 26 Juli 2023 - 15:25 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers Dua Tindak Pidana Sekaligus. (Humas/Rakyatmu)

Konferensi Pers Dua Tindak Pidana Sekaligus. (Humas/Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Utara, Maluku Utara, mengungkapkan dua tindak pidana sekaligus, diantaranya penganiayaan dan persetubuhan serta pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Hal ini disampaikan Kapolres Halmahera Utara AKBP Moh Zulfikar Iskandar dalam konferensi pers pada Rabu (26/7/2023).

Kapores melalui Waka Polres Kompol Andreas Adi Febrianto dalam keterangan resmi halut.malut.polri.go.id yang dikutip Rakyatmu.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahwa terduga pelaku tindak pidana penganiyaan yang berinisial RM (26), bertempat tinggal di Kecamatan Tobelo Utara telah terbukti melakukan tindak pidana Penganayaan korban meninggal dunia.

BACA JUGA :  Kejari Sula Minta Warga Segera Lapor Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Waigoiyofa

“Bawaan Pasal 351 ayat (2) dan ke 3 dan atau pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 5 tahun penjara,” ungkap Wakapolres.

Kemudian, kasus tindak pidana Persetubuhan dan pencabulan terhadap anak korban berinisial JM dan GM, pelaku berinisial RM (38) alias Ono dijerat dengan pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016.

BACA JUGA :  HUT DWP Ke-24, DWP Bappelitbangda Kota Ternate Sukses Raih 4 Penghargaan

Perubahan ke dua atas UU no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang jo psl 76 D dan Pasal 76 E UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 285 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.

“Kedua kasus tersebut saat ini sudah Ditangani penyidik, statusnya penyidikan,” pungkasnya. (**)

Penulis : Fanklin Sangadi

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

PA Ternate Diminta Eksekusi Lahan Milik Risman di Halmahera Barat
Kejari Sula Didesak Buka Aliran Dana Rp10 Miliar Kasus Korupsi BTT
Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate
Harmonisasi Ranperda, 89 Desa – Kelurahan di Tidore Raih Predikat Istimewa IRH
Kemenkum Malut Gelar Pembinaan Posbankum di Tidore, 89 Desa – Kelurahan Sudah Terbentuk
Rapor Merah Bupati Fifian di Taliabu, Kelebihan Belanja BOS Belasan Miliar Jadi Temuan BPK
Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati
Wali Kota Tidore Teken PKS Pidana Kerja Sosial, Alternatif Hukuman Tipiring

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 02:50 WIT

Kejari Sula Didesak Buka Aliran Dana Rp10 Miliar Kasus Korupsi BTT

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:11 WIT

Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:01 WIT

Harmonisasi Ranperda, 89 Desa – Kelurahan di Tidore Raih Predikat Istimewa IRH

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:54 WIT

Kemenkum Malut Gelar Pembinaan Posbankum di Tidore, 89 Desa – Kelurahan Sudah Terbentuk

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:39 WIT

Rapor Merah Bupati Fifian di Taliabu, Kelebihan Belanja BOS Belasan Miliar Jadi Temuan BPK

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:38 WIT

Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:10 WIT

Wali Kota Tidore Teken PKS Pidana Kerja Sosial, Alternatif Hukuman Tipiring

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:39 WIT

Kasus Dugaan Korupsi ISDA Taliabu Makin Terang setelah Om Dero Diperiksa 2 Kali

Berita Terbaru

Ritual Lufu Kie, atau keliling pulau menggunakan armada juanga dalam rangkaian Hari Jadi Tidore ke 918. (Istimewa)

Daerah

Ritual Lufu Kie Meriahkan Hari Jadi Tidore ke-918

Kamis, 9 Apr 2026 - 21:13 WIT