Polres Halmahera Utara Ungkap 2 Kasus Penganiayaan Persetubuhan dan Pencabulan Dibawah Umur

- Wartawan

Rabu, 26 Juli 2023 - 15:25 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers Dua Tindak Pidana Sekaligus. (Humas/Rakyatmu)

Konferensi Pers Dua Tindak Pidana Sekaligus. (Humas/Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Utara, Maluku Utara, mengungkapkan dua tindak pidana sekaligus, diantaranya penganiayaan dan persetubuhan serta pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Hal ini disampaikan Kapolres Halmahera Utara AKBP Moh Zulfikar Iskandar dalam konferensi pers pada Rabu (26/7/2023).

Kapores melalui Waka Polres Kompol Andreas Adi Febrianto dalam keterangan resmi halut.malut.polri.go.id yang dikutip Rakyatmu.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahwa terduga pelaku tindak pidana penganiyaan yang berinisial RM (26), bertempat tinggal di Kecamatan Tobelo Utara telah terbukti melakukan tindak pidana Penganayaan korban meninggal dunia.

BACA JUGA :  311 PPPK Pemkot Ternate Terima SK, Wali Kota Ajak Honorer Ikut Tes Tahun Ini 

“Bawaan Pasal 351 ayat (2) dan ke 3 dan atau pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 5 tahun penjara,” ungkap Wakapolres.

Kemudian, kasus tindak pidana Persetubuhan dan pencabulan terhadap anak korban berinisial JM dan GM, pelaku berinisial RM (38) alias Ono dijerat dengan pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016.

BACA JUGA :  Istri Gubernur Maluku Utara Sakit di Pulau Taliabu, Sekda: Akan Dirujuk ke Jakarta

Perubahan ke dua atas UU no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang jo psl 76 D dan Pasal 76 E UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 285 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.

“Kedua kasus tersebut saat ini sudah Ditangani penyidik, statusnya penyidikan,” pungkasnya. (**)

Penulis : Fanklin Sangadi

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Ribut Menggunakan Parang di Jalan, Pemuda di Ternate Ditangkap Polisi
Kinerja Bagus, 5 Polisi dapat Reward dari Bupati dan Kapolres Kepulauan Sula
Wanita Asal Tidore Ditangkap Polisi Atas Dugaan Pencurian Emas
Diduga Konsumsi Narkoba, 5 Pemuda di Ternate Diamankan Polisi
Polres Kepulauan Sula Musnahkan Ratusan Botol Miras
Penyidik Periksa 5 Saksi Kasus Persetubuhan di Kepulauan Sula
Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Kepulauan Sula, Polisi Diminta Serius
Pria Beristri Setubuhi Gadis 13 Tahun di Kepulauan Sula

Berita Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 19:30 WIT

Ribut Menggunakan Parang di Jalan, Pemuda di Ternate Ditangkap Polisi

Kamis, 8 Mei 2025 - 13:51 WIT

Kinerja Bagus, 5 Polisi dapat Reward dari Bupati dan Kapolres Kepulauan Sula

Kamis, 8 Mei 2025 - 10:21 WIT

Wanita Asal Tidore Ditangkap Polisi Atas Dugaan Pencurian Emas

Kamis, 8 Mei 2025 - 10:01 WIT

Diduga Konsumsi Narkoba, 5 Pemuda di Ternate Diamankan Polisi

Rabu, 30 April 2025 - 19:21 WIT

Polres Kepulauan Sula Musnahkan Ratusan Botol Miras

Senin, 28 April 2025 - 17:40 WIT

Penyidik Periksa 5 Saksi Kasus Persetubuhan di Kepulauan Sula

Jumat, 25 April 2025 - 12:07 WIT

Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Kepulauan Sula, Polisi Diminta Serius

Kamis, 24 April 2025 - 17:56 WIT

Pria Beristri Setubuhi Gadis 13 Tahun di Kepulauan Sula

Berita Terbaru

Sekda Kota Ternate, Rizal Marsaoly. (Rakyatmu)

Daerah

Pemkot Ternate Siapkan 10 Miliar Bayar Gaji PPPK

Sabtu, 17 Mei 2025 - 13:51 WIT

Sekda Kota Ternate Rizal Marsaoly. (Rakyatmu)

Daerah

13 Pejabat di Pemkot Ternate Bakal Uji Kompetensi

Sabtu, 17 Mei 2025 - 13:38 WIT

Daerah

Sekda Kota Ternate Serahkan SK ke 328 PPPK Tahap I

Jumat, 16 Mei 2025 - 13:38 WIT