RAKYATMU.COM – Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setda Kabupaten Kepulauan Sula, Suwandi H. Gani menyebutkan, Surat Keputusan terkait pemberhentian Kepala Desa hanya bersifat sementara, untuk dilakukan pembinaan.
Menurut Suwandi, pemberhentian sementara berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan).
Namun, lanjut dia, saat melakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) bersama DPRD, pembahasannya hanya difokuskan pada LHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kesimpulan dari RDP, kata dia, bilamana beberapa Kepala Desa sudah melakukan perbaikan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ). Selanjutnya, hasil perbaikan dikembalikan ke Inspektorat untuk melihat dasar ketentuan.
“Selain itu, saya perlu menegaskan bahwa pemberhentian kepala desa hanya bersifat sementara dan tidak ada tendensi politik apapun.”
“Ini murni dilakukan pembinaan dan kami tidak pilih kasih maupun pandang bulu baik itu Kades yang berprestasi atau tidak,” tegasnya.
Ia menambahkan, ada juga Kepala Desa di akhir masa jabatannya belum menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati.
“Tidak ada satupun yang menyampaikan laporan tersebut. Padahal pemerintah daerah sudah cukup toleransi,” pungkasnya. (**)
Penulis : Roy
Editor : Diman Umanailo