RAKYATMU.COM – Berkas tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) di Kabupaten Pulau Taliabu resmi masuk tahap satu. Hal ini dibuktikan dengan adanya pelimpahan berkas yang diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
Berkas yang diserahkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara ke Kejati itu sejak pukul 15.00 WIT. Dimana penyidik tampak sedang membawa berkas sebanyak tiga dus untuk diserahkan ke JPU, Rabu (3/9/25).
Pejabat di Pemerintahan Kabupaten Pulau Taliabu yang diketahui telah menjadi tersangka di antaranya, Sekretaris Daerah, Salim Ganiru, Sekretaris Pokja Unit Layanan Pengadaan, La Ode Muslimin, dan mantan Bendahara Kas Daerah, Agusmawati Toyib.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penetapan tersebut berdasarkan surat Ditreskrimsus Polda Maluku Utara dengan nomor: R/829/VIII/2025/Ditreskrimsus Polda Maluku Utara yang ditujukan kepada Kepala Kejati Maluku Utara.
Direktur Reskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa adanya penyerahan berkas tahap satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi DD di Kabupaten Pulau Taliabu.
“Iya, hari ini penyidik dari Ditreskrimsus Polda Maluku Utara telah menyerahkan berkas tahap satu kasus dugaan korupsi DD di Kabupaten Pulau Taliabu ke JPU Kejati Maluku Utara,” katanya.
Sekadar informasi, tiga tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan DD di Kabupaten Pulau Taliabu itu pada tahun 2017. Dimana total anggaran 71 Desa dari 8 Kecamatan itu dilakukan pemotongan sebesar Rp60 juta per desa.
Pencairan DD tahap satu pada 2017 dilakukan dengan cara ditransfer ke perusahaan atas nama CV Syafaat Perdana, yang merupakan badan usaha milik tersangka Agusmawati.
Kasus ini ditangani Ditreskrimsus sejak 6 November 2017 sesuai laporan polisi nomor: LP/39/XI/Malut. Dalam penanganannya, penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni Agusmawati, kemudian disusul Salim dan Muslimin.
Berkas kasus ini juga tercatat sudah belasan kali bolak-balik antara penyidik dengan JPU Kejati Maluku Utara. Alasannya, tim penyidik masih belum bisa melengkapi petunjuk yang diminta JPU sesuai dengan hasil rekomendasi dari supervisi sebelumnya. (**)
Editor : Redaksi