Kejari Sula Didesak Buka Aliran Dana Rp10 Miliar Kasus Korupsi BTT

- Wartawan

Minggu, 8 Maret 2026 - 02:50 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur LBH Kapita Kepulauan Sula, Fadli Wambes. (RakyatMu)

Direktur LBH Kapita Kepulauan Sula, Fadli Wambes. (RakyatMu)

RAKYATMU.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapita Kepulauan Sula, Maluku Utara mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sula segera buka aliran dana Rp10 Miliar kasus korupsi Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) Belanja Tak Terduga (BTT) Tahun 2021 sebesar Rp28 Miliar.

Aliran dana Rp10 Miliar ini sempat disentil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan pada 26 Februari 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate.

Bahkan JPU bakal membeberkan bukti rekening koran lima terdakwa saat ini yakni, Anggota DPRD Kepulauan Sula Lasidi Leko, Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang Aso selaku kontraktor, dan Adi Maramis sebagai kaki tangan Puang Aso, serta Muhammad Bimbi dan Muhammad Yusril.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi yang diterima bahwa ada dugaan kuat bahwa aliran dana korupsi BTT sebesar Rp10 Miliar masuk ke kantong pribadi Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus. Sehingga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapita Kepulauan Sula, Fadli Wambes mendesak Kejari segera membuka aliran dana tersebut dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTT.

BACA JUGA :  Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu

“Kami menilai penanganan kasus BMHP BTT 2021 oleh Kejari Sula tidak proporsional. Sebelumnya publik dijanjikan akan ada pembukaan aliran dana Rp10 miliar melalui bukti rekening koran lima terdakwa, tetapi sampai sekarang belum jelas kemana aliran dana itu dan siapa saja yang menikmati aliran dana tersebut?,” ucap Fadli pada Sabtu (7/3/2026).

Fadli menyebutkan, jika benar bukti rekening koran para tersangka telah dikantongi oleh penyidik. “Maka sudah ada pintu masuk untuk mengembangkan perkara serta menetapkan pihak lain yang diduga ikut menikmati aliran dana tersebut,” terangnya.

Selain itu ia mempertanyakan kenapa mantan Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Sula, Suryati Abdulah dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam pencairan belum ditetapkan tersangka?  Padahal dalam keterangan Kajati Maluku Utara, Sufari di beberapa media lokal meminta Kajari Sula tetapkan Kadis Kesehatan sebagai tersangka.

BACA JUGA :  Walhi Maluku Utara Ungkap Kerusakan Hutan Mangrove di Indomut Ialah Kejahatan; Pidanakan Farid Abae 

“Tetapi sampai hari ini Suryati Abdulah dan pihak-pihak lain belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Ini menimbulkan kesan bahwa penanganan kasus ini berjalan setengah hati,” tandasnya.

LBH Kapita juga mendesak Kejari Sula tidak berhenti pada tersangka yang sudah ada, tetapi berani telusuri seluruh aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi BMHP BTT 2021. Karena transparansi dan keberanian aparat penegak hukum menjadi kunci untuk membongkar secara utuh skandal dugaan korupsi yang berkaitan dengan anggaran penanganan kesehatan tersebut.

“Kasus ini menyangkut anggaran publik dan kebutuhan kesehatan masyarakat di masa pandemi yang tidak tersalurkan. Karena itu kami mendesak Kejari untuk membuka secara terang aliran dana Rp10 miliar dan menindak siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu,” pungkasnya. (**)

Penulis : Setiawan Umamit

Editor : Diman

Berita Terkait

Begini Cara PT NHM Kriminalisasi Mantan Pekerja Tuntut Pesangon
PT NHM Lagi-lagi Kriminalisasi Eks Karyawan, Tuntut Pesangon Rp14,7 Miliar
Skenario Licik PT NHM Hindari Tuntutan Pesangon Mantan Karyawan
Abaikan Penekanan Presiden, Gubernur Sherly Malah Apresiasi Sekolah Rakyat Bermasalah
Dugaan Rekayasa Kasus di PT NHM, Akankah Masuk Atensi Kapolri?
Korupsi ISDA Aliong Mus Hadir di Kejati Malut Tanpa Diborgol
Polda Malut Kembali Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi DD Pulau Taliabu ke Jaksa
Terpidana Korupsi BTT Sula Lasidi Leko Masih Terima Gaji DPRD

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:13 WIT

Begini Cara PT NHM Kriminalisasi Mantan Pekerja Tuntut Pesangon

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:07 WIT

PT NHM Lagi-lagi Kriminalisasi Eks Karyawan, Tuntut Pesangon Rp14,7 Miliar

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:16 WIT

Skenario Licik PT NHM Hindari Tuntutan Pesangon Mantan Karyawan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:44 WIT

Abaikan Penekanan Presiden, Gubernur Sherly Malah Apresiasi Sekolah Rakyat Bermasalah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:31 WIT

Dugaan Rekayasa Kasus di PT NHM, Akankah Masuk Atensi Kapolri?

Selasa, 29 September 2026 - 14:15 WIT

Korupsi ISDA Aliong Mus Hadir di Kejati Malut Tanpa Diborgol

Selasa, 29 September 2026 - 12:27 WIT

Polda Malut Kembali Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi DD Pulau Taliabu ke Jaksa

Senin, 28 September 2026 - 15:36 WIT

Terpidana Korupsi BTT Sula Lasidi Leko Masih Terima Gaji DPRD

Berita Terbaru