5 Nama Ini Diduga Ikut Terlibat dalam Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula

- Wartawan

Minggu, 28 September 2025 - 21:33 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (Al/Rakyatmu)

Ilustrasi. (Al/Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) di Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara pada Tahun 2021 senilai Rp28 Miliar mulai terbongkar satu per satu sesuai fakta persidangan di Pengadilan Negeri Ternate.

Diketahui, anggaran BTT Covid-19 yang dialokasikan tahun 2021 sebesar Rp28 miliar. Anggaran ini dikelola dua instansi yakni, Dinas Kesehatan sebesar Rp26 miliar dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepulauan Sula Rp2 miliar.

Dalam kasus ini Majelis Hakim Pengadilan Tipikor sebelumnya sudah menjatuhkan vonis terhadap Muhammad Bimbi. Ia dijatuhi hukuman pidana selama 3 tahun setelah JPU mengajukan banding. Hukuman tersebut tentu lebih tinggi dari putusan tingkat pertama hanya 2 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara, Muhammad Yusril yang sebelumnya masuk dalam DPO berhasil ditangkap tim Kejari di Kota Makassar pada Senin 30 Juni 2025, dan langsung dibawa ke Kota Ternate. Saat ini, tersangka Muhammad Yusril sudah ditahan di Lapas Kelas IIA Ternate, sembari menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ternate.

Dalam proses persidangan kurang lebih satu bulan ini, ada lima nama yang selalu disebutkan, disinyalir juga ikut terlibat menikmati uang hasil dugaan korupsi dari pengadaan BMHP senilai Rp5 Miliar. Mereka diantaranya:

Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus, Kepala Dinas Kesehatan, Suryati Abdullah, Anggota DPRD, Lasidi Leko, Kontraktor, Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang, dan oknum Jaksa di Kabupaten Kepulauan Sula.

Nama Bupati Muncul di Persidangan

Nama orang nomor satu di jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus kembali dimunculkan dalam fakta persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan BMHP di Pengadilan Negeri Ternate pada 22 September 2025.

Abdulah Ismail, penasehat hukum Muhammad Bimbi (Terpidana Kasus BTT) meminta JPU segera memanggil Bupati, untuk mengkonfrontir kembali terkait percakapan Muhammad Khairul Akbar alias Puang dan Lasidi Leko melalui pesan WhatsApp yang membawa-bawa nama Ningsi.

Percakapan itu terungkap setelah JPU mulai membacakan bukti pesan antara Puang dan Lasidi Leko terkait pencairan alat kesehatan tersebut di hadapan majelis hakim. Tidak hanya itu, percakapan tersebut juga pernah muncul dalam sidang sebelumnya dengan terdakwa Muhammad Bimbi.

Dengan adanya bukti tersebut, ia menduga paket pekerjaan ini atas sepengetahuan dan campur tangan Bupati Kepulauan Sula. Selain itu, ia mendesak JPU segera mengungkap kasus ini secara transparan dan profesional, karena telah merugikan keuangan negara hingga mencapai miliaran rupiah.

Keterlibatan Anggota DPRD Lasidi Leko dalam Kasus BTT 

Selain Bupati, Anggota DPRD Kepulauan Sula, Lasidi Leko juga ikut terlibat dalam kasus ini, dimana terdakwa Muhammad Yusril mengaku pernah mentransfer uang Rp100 Juta kepadanya. Hal tersebut disampaikan saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate pada 8 September 2025.

Yusril yang juga Direktur PT HAB Lautan Bangsa itu, menyatakan ada bukti transfer uang ratusan juta kepada Lasidi Leko, sehingga semua bantahan Lasidi Leko terkait ketidaktahuannya soal pencairan anggaran BMHP itu adalah Bohong.

BACA JUGA :  204 Pasangan di Halmahera Selatan Nikah Massal 

Praktisi Hukum dan Direktur YBH-Themis Maluku Utara, Rizky.S Tehupelasury mengungkapkan, pengakuan terdakwa Muhammad Yusril, adanya aliran dana Rp100 juta kepada Lasidi Leko sudah memenuhi Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001.

Sebab, lanjut dia, perbuatan tersebut memperkaya diri sendiri atau orang lain, merugikan keuangan negara, dan dilakukan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan BMHP. Hal ini diperkuat dengan audit BPKP yang menemukan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar.

Kata dia, jika benar terbukti menerima transfer Rp100 juta serta terlibat langsung dalam proses pengadaan, maka perbuatannya dapat dikualifikasikan sebagai turut serta (medepleger) atau membantu melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.

Ia menyebutkan, berdasarkan asas hukum pidana, dugaan keterlibatan Lasidi Leko dalam tindak pidana korupsi BTT Covid-19 patut ditindaklanjuti secara hukum.

“Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus menindaklanjuti agar kasus ini tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, melainkan juga menyentuh aktor politik yang memiliki peran besar dalam penyalahgunaan anggaran negara,” pintanya.

JPU Didesak Tetapkan Kadinkes Sebagai Tersangka 

Bahkan dalam kasus ini, JPU Kejari Kepulauan Sula didesak segera tetapkan Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kepulauan Sula, Suryati Abdullah sebagai tersangka. Dugaan keterlibatan Kadinkes ini saat JPU menghadirkan 10 saksi diantaranya:

Plt. Kadinkes, Plt. Sekwan, Ali Umanahu, Plt. BPKAD, Gina Tidore, mantan Bendahara Pengeluaran Dinkes, Pipit Mutiara, mantan Kasubag Perencanaan, Said Luthfi, mantan Plt Kepala Inspektorat, Idham Sanaba, mantan Irban 2, Irwan M Nur, mantan Irban 3, Machful F. Andri Sasmito, staf Irban 3, Dessy Mardiah Umasangaji.

Pada sidang itu, terbongkar kalau Suryati Abdullah dan Hasan Laja Onde selaku kepala gudang bekerja tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), karena tidak berdasarkan mekanisme. Bahkan, bahan itu ada yang tidak digunakan hingga saat ini.

Betapa tidak, BMHP tersebut disalurkan ke sejumlah Puskesmas pada September 2022, padahal bahan sudah tiba pada bulan Februari 2022, sehingga gejala Covid-19 di di Kepulauan Sula sudah mulai redah.

Alhasil alat kesehatan yang disalurkan itu lebih banyak tidak dapat digunakan. Hal tersebut semua terungkap dalam fakta persidangan.

Kemudian, pengadaan BMHP senilai Rp5 miliar untuk festival tanjung waka didistribusikan hanya tiga box. Artinya, tidak berbanding dengan anggaran yang dicairkan, karena pengadaan BMHP hanya Rp2 miliar bukan Rp5 miliar, semua itu sudah diperhitungkan oleh bagian farmasi.

“Majelis hakim menyatakan kalau Suryati Abdullah dan Hasan Laja Onde telah jelas-jelas melakukan perbuatan melawan hukum. Sehingga meminta kepada jaksa agar mereka berdua harus ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini,” tegas Abdulah Ismail, penasehat hukum Muhammad Bimbi.

BACA JUGA :  Persib Wailoba FC Kalahkan Beliga FC 2-1 di Babak Pertama

Puang (Kontraktor) Dalam Kasus Dugaan Korupsi BTT 

Selain tiga nama diatas, ada juga kontraktor Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang dan Adi Maramis selaku Anggota Kontraktor disinyalir ikut terlibat menikmati uang hasil dugaan korupsi tersebut. Dua orang ini akhirnya penuhi pemanggilan JPU sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTT di Pengadilan Negeri Ternate, 23 September 2025.

Dalam sidang tersebut, terdakwa Muhammad Yusril membongkar keterlibatan Puang, bahwa uang hasil dugaan korupsi itu mengalir ke Puang senilai Rp5 miliar dan Rp200 juta, bahkan kaki tangan Puang bernama Adi Maramis juga ikut menerima uang sebesar Rp100 juta.

Semua bukti itu terungkap setelah JPU menunjukkan bukti koran yang didapatkan dari pihak Bank kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate dan disaksikan dua anggota lainnya serta penasehat hukum terdakwa Muhammad Yusril.

Bukti itu ditunjukkan lantaran Puang selalu membantah semua fakta persidangan yang sudah diakui oleh sejumlah saksi sebelumnya. Dimana, ia mengatakan, tidak pernah terlibat dalam pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai Rp5 miliar tersebut.

Bahkan, membantah uang senilai Rp200 juta yang diberikan kepada Lasidi Leko untuk diserahkan ke Muhammad Bimbi agar memberikan kepada oknum jaksa untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Tidak sampai di situ, hakim juga memberikan kesempatan kepada terdakwa Muhammad Yusril untuk memberikan hak jawab atas semua bantahan Puang dan Adi Maramis. Yusril lantas mengaku kalau semua kesaksian yang diberikan oleh mereka berdua adalah bohong.

Betapa tidak, pekerjaan yang dilakukan oleh PT. HAB Lautan Bangsa merupakan arahan langsung dari Puang, bahkan dari pengurusan administrasi hingga pencairan anggaran BMHP diketahui oleh Puang.

Kemudian penandatanganan perjanjian kontrak dimanipulasi Adi Maramis tanpa sepengetahuan Yusril selaku Direktur.

“PT. HAB Lautan Bangsa itu semua arahan dari Puang. Kemudian pengurusan administrasi dan pencairan anggaran pengadaan BMHP ini semua diurus oleh Adi Maramis, dan itu diketahui oleh Puang. Jadi saya hanya numpang nama saja sebagai Direkturnya karena diminta oleh Puang,” tuturnya.

Oknum Jaksa Diduga Terima Suap Anggaran BTT 

Dalam kasus ini juga terbongkar bahkan ada oknum Jaksa di Kepulauan Sula diduga menerima suap uang ratusan juta. Keterlibatan ini sesuai fakta persidangan pada 8 September 2025, yang disampaikan oleh terdakwa Muhammad Yusril selaku Direktur PT. HAB Lautan Bangsa.

Yusril saat diberikan kesempatan Majelis Hakim, mengaku uang 200 juta yang ditransfer oleh Puang kepada Lasidi Leko itu untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi bahan medis habis pakai (BMHP) senilai Rp5 Miliar.

Uang tersebut rencananya diberikan kepada terpidana Muhammad Bimbi untuk diberikan kepada oknum jaksa. Dimana, saat Lasidi menyerahkan uang tersebut kepada Bimbi juga disaksikan oleh terdakwa Muhammad Yusril, dan salah satu kaki tangan dari Puang bernama Adi Maramis di salah satu penginapan di Sanana. (**)

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

Jaksa Didesak Periksa Bupati Kepulauan Sula Soal Kasus Dugaan Korupsi BTT 
Rp 150 Juta, Pengusaha Buah di Ternate Dilaporkan ke Polda Maluku Utara
JPU Didesak Tetapkan Lasidi Leko dan Kadinkes Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula
Yusril Bongkar Keterlibatan Puang dalam Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula
Mayat Pria di Ternate Ditemukan Membusuk
Tiga Bulan Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum DPRD Kepsul Masih Penyelidikan
Proyek RSUD Bobong Rp173 Miliar Diduga Tanpa PBG, Sauti: Bisa Dipidana
JPU Diduga Lindungi Puang di Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 21:33 WIT

5 Nama Ini Diduga Ikut Terlibat dalam Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula

Kamis, 25 September 2025 - 11:10 WIT

Jaksa Didesak Periksa Bupati Kepulauan Sula Soal Kasus Dugaan Korupsi BTT 

Rabu, 24 September 2025 - 15:17 WIT

Rp 150 Juta, Pengusaha Buah di Ternate Dilaporkan ke Polda Maluku Utara

Selasa, 23 September 2025 - 08:36 WIT

JPU Didesak Tetapkan Lasidi Leko dan Kadinkes Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula

Senin, 22 September 2025 - 17:22 WIT

Yusril Bongkar Keterlibatan Puang dalam Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula

Senin, 22 September 2025 - 16:07 WIT

Mayat Pria di Ternate Ditemukan Membusuk

Sabtu, 20 September 2025 - 09:28 WIT

Tiga Bulan Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum DPRD Kepsul Masih Penyelidikan

Kamis, 18 September 2025 - 10:18 WIT

Proyek RSUD Bobong Rp173 Miliar Diduga Tanpa PBG, Sauti: Bisa Dipidana

Berita Terbaru