RAKYATMU.COM – Kasus dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum TNI yang bertugas di Kodim 1510 Kepulauan Sula berinisial Serda AU alias Arifin kepada wanita berinisial SF saat ini telah masuk tahap penyidikan di Polisi Militer (POM) Daerah XV Pattimura.
Proses penyidikan yang sedikit memakan waktu itu lantaran pihak terlapor sedang mencari pendampingan hukum dari pengacara sebelum masuk pada tahap selanjutnya, yakni penetapan tersangka. Karena itu sudah sesuai ketentuan hukum yang wajib dilakukan.
“Sekarang pengacara yang dampingi oknum TNI itu belum ada, sehingga penyidik masih berkoordinasi dengan pengacara di Kota Ambon, apakah terlapor yang berangkat ke Maluku atau pengacara yang datang ke Ternate,” ucap Bahtiar Husni selaku kuasa hukum pelapor, Jumat (05/09/25).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kata Bahtiar, perkara ini dilakukan di peradilan militer, sehingga harus ada pendampingan hukum kepada terlapor. Untuk itu, pihaknya menunggu proses hukum yang dilakukan oleh penyidik POM Daerah XV Pattimura. Meskipun begitu, diharapkan secepatnya diselesaikan.
“Pasal yang disangkakan kepada terlapor ini cukup berat, karena ancamannya di atas 5 tahun, oleh sebab itu terlapor wajib didampingi pengacara, kami juga memahami, tapi diharapkan ada komunikasi intensif dari pihak penyidik untuk secepatnya dilakukan,” pintanya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya terlapor telah mengakui semua perbuatan yang telah dilakukan terhadap sepupunya itu, sehingga hal itu menjadi bukti bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terduga pelaku telah jelas.
Demikian disampaikan oleh penasehat hukum pelapor, Bahtiar Husni, Senin (28/07/25). Ia berharap, semoga kasus ini berkasnya secepat dirampungkan agar dilakukan penetapan tersangka dan pelimpahan.
“Kami berharap kasus ini bisa secepat dilakukan penanganannya agar ada kepastian hukum bagi korban, karena selama ini korban menunggu kepastiannya. Muda-mudahan secepatnya bisa ditetapkan tersangka,” tandasnya.
Sekadar diketahui, kasus ini bermula pada tahun 2019, dimana pelapor mengikuti pelaku untuk sekedar jalan-jalan di Desa Gemba, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku. Karena bermalam, pelaku mengajak pelapor untuk menginap di sebuah penginapan.
Pelapor lantas mengikuti kemauan pelaku, karena pelaku merupakan kakak sepupunya sehingga dirinya tidak berpikiran yang macam-macam. Namun disaat hendak mau tidur, pelaku lantas ingin mencium pelapor sembari memaksa memegang payu daranya.
Tidak hanya itu, pelaku juga memaksa pelapor untuk memegang alat vitalnya, namun saat pelapor melawan dan bersuara, mulutnya ditutup oleh pelaku. Dari situ, pelaku mulai melakukan hal yang tidak senonoh itu. Akan tetapi, pelapor sempat menghindar dan mengunci diri di kamar mandi.
Saat pelapor lari ke kamar mandi, saat itu dia sudah tidak mau untuk keluar karena takut. Namun pelaku membujuk agar keluar dan segera tidur, karena pelaku berjanji tidak lakukan hal itu lagi, sehingga pelapor keluar tetapi tidak berani untuk tidur sampai pulang.
Setelah itu, peristiwa tersebut kembali terjadi saat pelaku mengajak pelapor untuk pergi ke salah satu rumah tukang berobat kandungan atau biang. Pasalnya, pelapor sudah terlambat datang bulan sehingga pelaku mengajak untuk pergi mengecek kandungan.
Sialnya, pelaku lantas membawa pelapor di salah satu penginapan di Kelurahan Paso, Kecamatan Teluk Ambon Baguala. Di tempat tersebut, pelapor lantas dipaksa untuk melayani birahi dari pria bejat itu. Akibatnya, pelapor mulai demam kurang lebih satu Minggu.
Setelah beberapa bulan, pelapor kembali diajak untuk berhubungan lagi, tetapi dia beralasan masih sakit, namun pelaku terus memaksa, tetapi pelapor sudah tidak mau bertemu. Kemudian tidak berselang lama pelaku kembali mengajak, namun kali ini ia mulai melakukan pengancaman.
Rupanya, pada saat pemerkosaan pertama dilakukan, pelaku sempat mengambil foto darah perawan dari pelapor sehingga dokumentasi itu dilakukan untuk mengancam. Apabila tidak melayani nafsunya maka pelaku akan menyebar foto tersebut.
Sialnya, hal itu bukan sekadar ancaman, tetapi pelaku sudah mengirim ke salah satu kakak pelapor bernama Mini. Itu diketahui setelah pelaku mengirim bukti dalam bentuk scerenshoot. Saat itulah pelapor mulai mengikuti kemauan pelaku lantaran takut keluarganya malu, sehingga tidak lagi bisa kuliah.
Dengan terpaksa hubungan itu sering dilakukan di beberapa tempat lainnya hingga berlanjut sampai di Kepulauan Sula, lantaran sering mendapat ancaman dari pelaku. Hingga suatu ketika pelapor sudah tidak mampu tahan dan beritahu kepada pelaku agar datang ke rumahnya untuk bertanggung jawab.
Meskipun begitu, pelaku masih saja bersikeras untuk bertemu dengan pelapor, namun sudah tidak mendapat respon baik dari pelapor. Atas hal itu, pelaku lantas mengirim foto kepada kakak dan teman-teman pelapor sehingga dari situ dia sudah tidak lagi aktif di WhatsApp.
Atas hal itu, pelapor mulai berani mengambil tindakan dengan memberi kuasa kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Malut untuk melaporkan kasus tersebut ke Polisi Militer Daerah XV Pattimura tentang dugaan pornografi sebagaimana dalam Pasal 29 UU Nomor 14 Tahun 2008 Jo Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kemudian, Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14, 15 dan 16 UU Nomor 12 Tabun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diduga dilakukan oleh pelaku berinisial Serda Arifin kepada pelapor. (**)
Editor : Tim Redaksi