Pengunjung Dilarang Konsumsi dan Bawa Miras ke Wisata Tanjung Waka, Polisi Razia Tiga Titik

- Wartawan

Sabtu, 5 April 2025 - 21:59 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto. (Rakyatmu)

Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Polres Kepulauan Sula membangun tiga pos dan kerahkan 37 personel untuk keamanan di kawasan wisata Tanjung Waka pada Minggu (6/4/2025) besok.

“Polres Sula melibatkan 37 personel dalam pengamanan wisata tanjung waka. Personel ini akan dibagi dan ditempatkan titik pos pengamanan,” ujar Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto melalui Kasi Humas Ps Ipda Rizal Polpoke pada Sabtu (5/4/2025).

BACA JUGA :  Miras dan Pelaku Diamankan Tim Satgas Polres Kepulauan Sula

Rizal menegaskan, pengunjung Tanjung Waka tidak boleh membawa minuman keras karena pihaknya akan melakukan razia di setiap pos. Selain itu dia melarang pengendara mobil maupun sepeda motor konsumsi minuman keras.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jangan membawa kendaraan secara ugal-ugalan, jika kedapatan akan ditindak. Menjaga keluarga terutama anak-anak serta barang bawaan,” pintanya.

BACA JUGA :  Jurkam FAM-SAH Basir Makeang Terbukti Bersalah, Armin: Keputusan Hakim Bijaksana

Perketat pengamanan ini, karena pengunjung di hari Minggu besok pastinya banyak, mengingat pada 4 April 2024 terjadi laka lantas di Desa Soamole, Kecamatan Sulabesi Tengah.

Kecelakaan itu disebabkan pengendara sepeda motor membawa dengan keadaan mabuk serta Polisi mengamankan Miras jenis cap tikus 1 botol ukuran 600.

Diketahui, Wisata Tanjung Waka terpantau mulai dikunjungi masyarakat setelah tiga hari lebaran. (**)

Penulis : Aryanto

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula
Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu
Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu
Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara
Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah
Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!
Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran
Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 22:45 WIT

Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula

Sabtu, 27 Juni 2026 - 01:17 WIT

Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:14 WIT

Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:46 WIT

Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:50 WIT

Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:40 WIT

Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!

Senin, 1 Juni 2026 - 21:21 WIT

Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:28 WIT

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Berita Terbaru