Kasus Korupsi BTT Sula Berpotensi ada Tersangka Baru

- Wartawan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 15:36 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Intel Kejeri Kepulauan Sula, Raimond Charisna Noya. (Rakyatmu)

Kasi Intel Kejeri Kepulauan Sula, Raimond Charisna Noya. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara terus mengusut kasus tindak pidana korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) tahun 2021 di Pemerintahan Kepulauan Sula senilai Rp28 miliar.

Betapa tidak, saat ini pihak Kejari Kepulauan Sula sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi setelah dikeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru sejak bulan kemarin.

“Proses penyidikan sementara berlangsung. Artinya, ending dari itu adalah penetapan tersangka,” tegas Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Raimond Charisna Noya sebagaimana dilansir dari video Linksatu.com.

Raimond mengungkapkan, dalam kasus tindak pidana korupsi anggaran pengadaan bahan medis habis pakai senilai Rp5 miliar ini tidak hanya berakhir pada tersangka Muhamad Yusril selaku Direktur PT.HAB Lautan Bangsa.

“Dalam tuntutan Muhammad Yusril sudah kami bunyikan kalau barang bukti akan digunakan dalam perkara lain. Artinya, akan ada perkara berikutnya terkait BMHP. Siapa tersangkanya nanti kita lihat,” tegasnya.

BACA JUGA :  BPK Maluku Utara Temukan Kegiatan Fiktif Pemprov Bernilai Triliunan Rupiah 

Ia menambahkan, kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula, proses penyidikan terkait perkara korupsi ini tidak semudah membalik telapak tangan. Ada hukum acara yang tidak bisa dilanggar.

“Dalam proses itu maka, harus dilaksanakan secara detail dan hati-hati, karena ini berhubungan dengan nasib orang. Ada mekanisme dalam KUHAP, kami mencegah jangan sampai terdakwa mencoba malarikan diri,” tandasnya. (UT)

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

KPK Diminta Usut Penyelundupan BBM hingga Dugaan Pemotongan Fee Proyek di PLN UP3 Ternate
Polisi Diminta Usut Dugaan Kesengajaan Kebakaran Limbah Ban Bekas di PT IWIP
PT HSM Diduga Suap Oknum Dinas ESDM Maluku Utara Rp10 Miliar
Apakah Limbah Ban Bekas Terbakar di PT IWIP Ada Unsur Kesengajaan?
PT IWIP Halmahera Tengah Diduga Sengaja Bakar Tumpukan Ban Bekas
AKBP Rona Buha Tua Tambunan Diangkat Jadi Kapolres Halmahera Timur
Mutasi di Polda Malut: Wakapolda, Dirreskrimsus hingga Kapores Haltim Berganti
Kejari dan Inspektorat Sula ‘Doyan’ Kasus Kecil di Desa Pohea: Warga Diperiksa dari Tahun 2021 hingga 2026

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 16:01 WIT

KPK Diminta Usut Penyelundupan BBM hingga Dugaan Pemotongan Fee Proyek di PLN UP3 Ternate

Selasa, 1 September 2026 - 14:56 WIT

Polisi Diminta Usut Dugaan Kesengajaan Kebakaran Limbah Ban Bekas di PT IWIP

Selasa, 1 September 2026 - 13:58 WIT

PT HSM Diduga Suap Oknum Dinas ESDM Maluku Utara Rp10 Miliar

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:51 WIT

Apakah Limbah Ban Bekas Terbakar di PT IWIP Ada Unsur Kesengajaan?

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:52 WIT

AKBP Rona Buha Tua Tambunan Diangkat Jadi Kapolres Halmahera Timur

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:14 WIT

Mutasi di Polda Malut: Wakapolda, Dirreskrimsus hingga Kapores Haltim Berganti

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:43 WIT

Kejari dan Inspektorat Sula ‘Doyan’ Kasus Kecil di Desa Pohea: Warga Diperiksa dari Tahun 2021 hingga 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:42 WIT

Polisi Geledah Kantor DPMD dan Inspektorat Taliabu Terkait Kasus Dugaan Korupsi DD

Berita Terbaru

Ruang Menulis

Kebakaran Ban, Ujian Pengawasan Lingkungan

Selasa, 1 Sep 2026 - 12:30 WIT