RAKYATMU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara terus mengusut kasus tindak pidana korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) tahun 2021 di Pemerintahan Kepulauan Sula senilai Rp28 miliar.
Betapa tidak, saat ini pihak Kejari Kepulauan Sula sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi setelah dikeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru sejak bulan kemarin.
“Proses penyidikan sementara berlangsung. Artinya, ending dari itu adalah penetapan tersangka,” tegas Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Raimond Charisna Noya sebagaimana dilansir dari video Linksatu.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Raimond mengungkapkan, dalam kasus tindak pidana korupsi anggaran pengadaan bahan medis habis pakai senilai Rp5 miliar ini tidak hanya berakhir pada tersangka Muhamad Yusril selaku Direktur PT.HAB Lautan Bangsa.
“Dalam tuntutan Muhammad Yusril sudah kami bunyikan kalau barang bukti akan digunakan dalam perkara lain. Artinya, akan ada perkara berikutnya terkait BMHP. Siapa tersangkanya nanti kita lihat,” tegasnya.
Ia menambahkan, kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula, proses penyidikan terkait perkara korupsi ini tidak semudah membalik telapak tangan. Ada hukum acara yang tidak bisa dilanggar.
“Dalam proses itu maka, harus dilaksanakan secara detail dan hati-hati, karena ini berhubungan dengan nasib orang. Ada mekanisme dalam KUHAP, kami mencegah jangan sampai terdakwa mencoba malarikan diri,” tandasnya. (UT)
Editor : Tim Redaksi













