RAKYATMU.COM – Polisi diminta untuk serius dan profesional dalam melakukan penyelidikan dugaan pembakaran tumpukan ban bekas oleh PT Indonesia Weda Bay Industrial Park ( IWIP), Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.
“Ini limbah B3, jangan main-main. Penyelidikan harus serius dilakukan. Polisi harus bongkar fakta yang sebenarnya,” pinta Direktur Konsorsium Advokasi Tambang Maluku Utara (KATAM Malut), Muhlis Ibrahim, Selasa (8/9/2026).
Olehnya itu, penegak hukum harus transparan dalam melakukan penyelidikan. Lanjut dia, jika polisi telah mengantongi bukti yang jelas, harus disampaikan ke publik. Supaya tidak menjadi tanda tanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penegak hukum jangan lindungi PT IWIP. Untuk masalah ini, KATAM Malut tidak akan tinggal diam. Kami akan kawal sampai tuntas,” tandasnya.
Selain itu, Muhlis mengatakan pembakaran ban oleh PT IWIP merupakan satu kemerosotan moral yang paling terparah.
Padahal perusahaan ini adalah salah satu perusahaan hilirisasi bijih nikel yang masuk dalam proyek strategi nasional (PSN) sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2020.
“Sebagai salah satu objek vital negara, yang telah diatur dalam Keppres Nomor 63 Tahun 2004, harusnya PT IWIP menjadi contoh yang baik bagi pelaku usaha lain. Bukan sebaliknya,” ucap Muhlis.
Jika merujuk pada Pasal 116 UU Nomor 32 Tahun 2009, jo UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang pertanggungjawaban korporasi. Dimana PT IWIP memiliki persetujuan lingkungan kawasan. Dan pemilik wajib melakukan pengolahan limbah B3. Sementara pembakaran terjadi di wilayah konsesi.
“Biasanya pembakaran ban seperti ini adalah modus bagi pelaku usaha untuk berhemat biaya pengelolaan limbah B3. Jadi masalah ini ada indikasi kesengajaan. Tidak murni insiden,” pungkasnya.
Kapolda Maluku Utara, Irjen. Pol. Arif Budiman mengatakan, dugaan pembakaran ban ini, telah ditangani Polres Halmahera Tengah, sehingga dirinya akan cek kembali perkembangannya.
“Saya cek Polres Halteng karena yang ditangani Polres,” kata Kapolda kepada rakyatmu.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (8/9).
Sementara Polres Halmahera Tengah belum memberikan keterangan terkait dengan perkembangan penyelidikan. Bahkan pertanyaan wartawan pun tidak digubris terkait jumlah saksi yang diperiksa. Polres Halteng hanya menyebutkan kasus ini masih tahapan penyelidikan.
“Masih dalam tahap penyelidikan,” singkat Kasi Humas Polres Halmahera Tengah Ipda Amir Mahmud. (**)
Penulis : Diman
Editor : Redaksi












