RAKYATMU.COM – Gerak cepat ditunjukkan oleh YBH Kapita Sula dalam memberikan pendampingan hukum kepada kliennya yang tengah menghadapi persoalan serius. Di tengah dinamika penegakan hukum yang kerap menjadi sorotan publik, kehadiran YBH Kapita menjadi harapan baru bagi masyarakat yang membutuhkan pembelaan secara profesional dan berintegritas.
Pendampingan yang dilakukan tidak sekadar bersifat administratif, melainkan menyentuh aspek substansial demi memastikan setiap hak klien terlindungi secara utuh. Tim hukum YBH Kapita terlihat aktif mengawal proses, mulai dari tahap awal hingga perkembangan terbaru perkara, dengan pendekatan yang tegas namun tetap menjunjung nilai-nilai keadilan.
Fadli Wambes, Ketua YBH Kapita Sula menegaskan komitmennya untuk tetap fokus dalam memberikan pendampingan hukum maksimal kepada klien yang tengah menghadapi proses hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas berbagai dinamika yang berkembang, sekaligus meneguhkan posisi YBH Kapita sebagai garda terdepan dalam memperjuangkan keadilan,” katanya, Selasa (21/04/2026).
Fadli yang juga alumni Fakultas Hukum Unkhair Ternate menekankan, bahwa pendampingan yang dilakukan bukan sekadar kewajiban formal, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan profesional untuk memastikan setiap hak klien terlindungi tanpa kompromi.
Ia juga menegaskan bahwa timnya akan terus bekerja secara terukur, hati-hati, dan berbasis pada fakta hukum yang ada.
“Fokus kami jelas, yaitu memastikan klien mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan transparan di setiap tahapan proses, sembari mengingatkan semua pihak agar menghormati asas praduga tak bersalah serta tidak menggiring opini yang dapat merugikan pihak tertentu,” imbuhnya.
Langkah tegas ini, lanjut Fadli bahwa YBH Kapita Kepulauan Sula tidak hanya hadir sebagai pendamping, tetapi juga sebagai penjaga prinsip keadilan.
“Dengan pendekatan yang profesional dan berintegritas, mereka berkomitmen mengawal perkara hingga tuntas, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap akses bantuan hukum di daerah,” tutupnya. (**)
Sumber Berita : Setiawan Umamit













