Polisi Ringkus Seorang Pemuda Atas Kepemilikan Ganja di Ternate 

- Wartawan

Sabtu, 17 Februari 2024 - 09:25 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Tangkap Seorang Pemuda di Ternate Bersamaan Dengan Barang Bukti Berupa Ganja Kering Seberat 9,59 gram. (Dok. Humas Polres Tarnate/Rakyatmu)

Polisi Tangkap Seorang Pemuda di Ternate Bersamaan Dengan Barang Bukti Berupa Ganja Kering Seberat 9,59 gram. (Dok. Humas Polres Tarnate/Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Satresnarkoba Polres Ternate, Maluku Utara (Malut) mengamankan seorang pemuda berinisial RA (43) atas kepemilikan 10 sachet ganja kering dengan berat 9,59 gram. Tersangka juga positif THC saat dilakukan tes urine.

Tersangka diamankan pada Sabtu (17/2/2024) sekitar pukul 00.30 dini hari di Kelurahan Marikurubu, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate. Berdasarkan perbuatannya sehingga terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.

“Pukul 00.30 WIT, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Ternate kembali berhasil meringkus satu terduga tersangka berinisial RA penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja dalam wilayah Kota Ternate,” kata Kasihumas Polres Ternate Iptu Wahyuddin.

Wahyuddin menjelaskan dalam penangkapan tersangka juga ikut diamankan barang bukti ganja yang dikemas menggunakan plastik bening berukuran kecil sebanyak 10 sachet.

“Tersangka RA alias Fai ini diringkus setelah ada laporan dari masyarakat bahwa ada aktivitas mencurigakan yang mengarah pada perbuatan melawan hukum. Ditangannya terdapat 10 sachet plastik bening berupa ganja seberat 9,59 gram,” ungkapnya.

Orang nomor tiga Polres Ternate itu mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan lebih mendalam keterlibatan jaringan kepemilikan barang terlarang tersebut. Selain itu, tersangka juga terbukti positif tetrahidrokanabinol (THC).

BACA JUGA :  Basarnas Ternate: 370 Selamat, Meninggal Enam Belas dan 8 Orang Dinyatakan Hilang

“Atas perbuatannya maka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara,” imbuhnya.

Wahyuddin pun mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga lingkungan tempat tinggal masing-masing dari peredaran narkoba dan minuman keras. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang dimaksud maka segera melaporkan kepolisian terdekat. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Dugaan Markup Tarif Pasang Listrik PLN Saketa: Warga Ranga-ranga Dirugikan
KATAM Desak Polisi Tetapkan Kevin He Sebagai Tersangka Dugaan Pembakaran Limbah Ban
Pembakaran Ban di PT IWIP, Netizen: Siapa Tak Tahu Keamanan PT IWIP Kok Bisa Ada OTK
Pembakaran Ribuan Ban, KATAM: Modus PT IWIP Hemat Pengelolaan Limbah B3
Polisi Didesak Tetapkan Petinggi PT IWIP Sebagai Tersangka Dugaan Kebakaran Limbah Ban
Pernyataan PT IWIP Soal Kebakaran Limbah Ban, Netizen: OTK Jadi Sihir Andalan
Jangan Tergesa-gesa: Penyelidikan Kebakaran Limbah Ban di PT IWIP Harus Berbasis Bukti
KPK Diminta Usut Penyelundupan BBM hingga Dugaan Pemotongan Fee Proyek di PLN UP3 Ternate

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 16:15 WIT

Dugaan Markup Tarif Pasang Listrik PLN Saketa: Warga Ranga-ranga Dirugikan

Minggu, 6 September 2026 - 12:38 WIT

KATAM Desak Polisi Tetapkan Kevin He Sebagai Tersangka Dugaan Pembakaran Limbah Ban

Sabtu, 5 September 2026 - 11:14 WIT

Pembakaran Ban di PT IWIP, Netizen: Siapa Tak Tahu Keamanan PT IWIP Kok Bisa Ada OTK

Sabtu, 5 September 2026 - 09:12 WIT

Pembakaran Ribuan Ban, KATAM: Modus PT IWIP Hemat Pengelolaan Limbah B3

Kamis, 3 September 2026 - 20:25 WIT

Polisi Didesak Tetapkan Petinggi PT IWIP Sebagai Tersangka Dugaan Kebakaran Limbah Ban

Kamis, 3 September 2026 - 19:36 WIT

Pernyataan PT IWIP Soal Kebakaran Limbah Ban, Netizen: OTK Jadi Sihir Andalan

Kamis, 3 September 2026 - 11:43 WIT

Jangan Tergesa-gesa: Penyelidikan Kebakaran Limbah Ban di PT IWIP Harus Berbasis Bukti

Selasa, 1 September 2026 - 16:01 WIT

KPK Diminta Usut Penyelundupan BBM hingga Dugaan Pemotongan Fee Proyek di PLN UP3 Ternate

Berita Terbaru