Polisi Ringkus Seorang Pemuda Atas Kepemilikan Ganja di Ternate 

- Wartawan

Sabtu, 17 Februari 2024 - 09:25 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Tangkap Seorang Pemuda di Ternate Bersamaan Dengan Barang Bukti Berupa Ganja Kering Seberat 9,59 gram. (Dok. Humas Polres Tarnate/Rakyatmu)

Polisi Tangkap Seorang Pemuda di Ternate Bersamaan Dengan Barang Bukti Berupa Ganja Kering Seberat 9,59 gram. (Dok. Humas Polres Tarnate/Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Satresnarkoba Polres Ternate, Maluku Utara (Malut) mengamankan seorang pemuda berinisial RA (43) atas kepemilikan 10 sachet ganja kering dengan berat 9,59 gram. Tersangka juga positif THC saat dilakukan tes urine.

Tersangka diamankan pada Sabtu (17/2/2024) sekitar pukul 00.30 dini hari di Kelurahan Marikurubu, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate. Berdasarkan perbuatannya sehingga terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.

“Pukul 00.30 WIT, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Ternate kembali berhasil meringkus satu terduga tersangka berinisial RA penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja dalam wilayah Kota Ternate,” kata Kasihumas Polres Ternate Iptu Wahyuddin.

Wahyuddin menjelaskan dalam penangkapan tersangka juga ikut diamankan barang bukti ganja yang dikemas menggunakan plastik bening berukuran kecil sebanyak 10 sachet.

“Tersangka RA alias Fai ini diringkus setelah ada laporan dari masyarakat bahwa ada aktivitas mencurigakan yang mengarah pada perbuatan melawan hukum. Ditangannya terdapat 10 sachet plastik bening berupa ganja seberat 9,59 gram,” ungkapnya.

Orang nomor tiga Polres Ternate itu mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan lebih mendalam keterlibatan jaringan kepemilikan barang terlarang tersebut. Selain itu, tersangka juga terbukti positif tetrahidrokanabinol (THC).

BACA JUGA :  Operasi Zebra Kie Raha Selesai, 194 Pelanggaran di Kepulauan Sula Terjaring Razia

“Atas perbuatannya maka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara,” imbuhnya.

Wahyuddin pun mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga lingkungan tempat tinggal masing-masing dari peredaran narkoba dan minuman keras. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang dimaksud maka segera melaporkan kepolisian terdekat. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Jaksa Diduga Lindungi Aktor Korupsi BTT Kepulauan Sula  
Sembilan Bulan, Polres Ternate Tangani 21 Kasus Pencurian dan 15 Kasus Asusila 
5 Nama Ini Diduga Ikut Terlibat dalam Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula
Jaksa Didesak Periksa Bupati Kepulauan Sula Soal Kasus Dugaan Korupsi BTT 
Rp 150 Juta, Pengusaha Buah di Ternate Dilaporkan ke Polda Maluku Utara
JPU Didesak Tetapkan Lasidi Leko dan Kadinkes Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula
Yusril Bongkar Keterlibatan Puang dalam Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula
Mayat Pria di Ternate Ditemukan Membusuk

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 18:36 WIT

Jaksa Diduga Lindungi Aktor Korupsi BTT Kepulauan Sula  

Rabu, 1 Oktober 2025 - 09:49 WIT

Sembilan Bulan, Polres Ternate Tangani 21 Kasus Pencurian dan 15 Kasus Asusila 

Minggu, 28 September 2025 - 21:33 WIT

5 Nama Ini Diduga Ikut Terlibat dalam Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula

Kamis, 25 September 2025 - 11:10 WIT

Jaksa Didesak Periksa Bupati Kepulauan Sula Soal Kasus Dugaan Korupsi BTT 

Rabu, 24 September 2025 - 15:17 WIT

Rp 150 Juta, Pengusaha Buah di Ternate Dilaporkan ke Polda Maluku Utara

Selasa, 23 September 2025 - 08:36 WIT

JPU Didesak Tetapkan Lasidi Leko dan Kadinkes Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula

Senin, 22 September 2025 - 17:22 WIT

Yusril Bongkar Keterlibatan Puang dalam Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula

Senin, 22 September 2025 - 16:07 WIT

Mayat Pria di Ternate Ditemukan Membusuk

Berita Terbaru