Polisi Ringkus Seorang Pemuda Atas Kepemilikan Ganja di Ternate 

- Wartawan

Sabtu, 17 Februari 2024 - 09:25 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Tangkap Seorang Pemuda di Ternate Bersamaan Dengan Barang Bukti Berupa Ganja Kering Seberat 9,59 gram. (Dok. Humas Polres Tarnate/Rakyatmu)

Polisi Tangkap Seorang Pemuda di Ternate Bersamaan Dengan Barang Bukti Berupa Ganja Kering Seberat 9,59 gram. (Dok. Humas Polres Tarnate/Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Satresnarkoba Polres Ternate, Maluku Utara (Malut) mengamankan seorang pemuda berinisial RA (43) atas kepemilikan 10 sachet ganja kering dengan berat 9,59 gram. Tersangka juga positif THC saat dilakukan tes urine.

Tersangka diamankan pada Sabtu (17/2/2024) sekitar pukul 00.30 dini hari di Kelurahan Marikurubu, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate. Berdasarkan perbuatannya sehingga terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.

“Pukul 00.30 WIT, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Ternate kembali berhasil meringkus satu terduga tersangka berinisial RA penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja dalam wilayah Kota Ternate,” kata Kasihumas Polres Ternate Iptu Wahyuddin.

Wahyuddin menjelaskan dalam penangkapan tersangka juga ikut diamankan barang bukti ganja yang dikemas menggunakan plastik bening berukuran kecil sebanyak 10 sachet.

“Tersangka RA alias Fai ini diringkus setelah ada laporan dari masyarakat bahwa ada aktivitas mencurigakan yang mengarah pada perbuatan melawan hukum. Ditangannya terdapat 10 sachet plastik bening berupa ganja seberat 9,59 gram,” ungkapnya.

Orang nomor tiga Polres Ternate itu mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan lebih mendalam keterlibatan jaringan kepemilikan barang terlarang tersebut. Selain itu, tersangka juga terbukti positif tetrahidrokanabinol (THC).

BACA JUGA :  Pokir Masjid Waigoiyofa Miliaran Rupiah Mangkrak

“Atas perbuatannya maka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara,” imbuhnya.

Wahyuddin pun mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga lingkungan tempat tinggal masing-masing dari peredaran narkoba dan minuman keras. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang dimaksud maka segera melaporkan kepolisian terdekat. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula
Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu
Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu
Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara
Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah
Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!
Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran
Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 22:45 WIT

Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula

Sabtu, 27 Juni 2026 - 01:17 WIT

Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:14 WIT

Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:46 WIT

Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:50 WIT

Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:40 WIT

Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!

Senin, 1 Juni 2026 - 21:21 WIT

Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:28 WIT

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Berita Terbaru