Sidang Kasus Korupsi ISDA Taliabu, Aliong Mus Disebut Terima Rp2,4 Miliar

- Wartawan

Selasa, 28 April 2026 - 01:02 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Pembacaan Surat Dakwaan JPU Kejati Maluku Utara di Pengadilan Tipikor pada PN Ternate. (RakyatMu)

Sidang Pembacaan Surat Dakwaan JPU Kejati Maluku Utara di Pengadilan Tipikor pada PN Ternate. (RakyatMu)

RAKYATMU.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate menggelar sidang dakwaan terhadap dua tersangka kasus korupsi anggaran pembangunan Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu senilai Rp17,5 miliar, Senin (27/04/2026).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) turut menghadirkan dua tersangka bernama Yopi Saraung selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun dan Melankton Ralendesang sebagai Direktur Damain Sejahtera Membangun.

Sidang itu dipimpin Kadar Noh selaku Ketua Majelis Hakim dan didampingi dua hakim anggota lainnya. Sidang tersebut, terkait pembacaan surat dakwaan yang dibacakan JPU Malut, Maikel Fredinan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pembacaan, menyebutkan mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus menerima uang sebesar Rp2,4 miliar. Kemudian, menyebutkan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan praktik tindak pidana korupsi.

BACA JUGA :  Polres Ternate Amankan Dua Pelaku Pencurian di Ternate 

“Perbuatan mereka sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor (UU) 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU 31 tahun 1999 jo Pasal 618 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2003 tentang Kitab UU Hukum Pidana jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU  Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucap Maikel.

Usai mendengar pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim lantas memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk menanggapinya. Kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya secara kompak menyebut menerima dakwaan tersebut.

Usai persidangan, Abdullah Ismail selaku kuasa hukum terdakwa Yopi saat diwawancara menyampaikan, pihaknya telah menerima dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Salinan dakwaan juga sudah diterima dan tidak ada upaya lain.

BACA JUGA :  Iskandar Idrus Kalahkan PAN di PN Ternate Terkait Perbuatan Melawan Hukum 

Abdullah menyatakan, dalam surat dakwaan JPU menyebutkan nama Aliong Mus turut menerima uang sebesar Rp2,4 miliar sehingga turut membuat adanya kerugian keuangan negara dalam kasus pembangunan ISDA.

“Sekiranya tim penyidik Kejati Malut segera menetapkan Aliong Mus sebagai tersangka. Mengingat kasus ini sudah masuk dalam tahap persidangan. Selain itu, di dalam surat dakwaan disebutkan secara gamblang ada sejumlah uang mengalir kepada yang bersangkutan, sehingga tidak ada alasan bagi penyidk untuk tidak menetapkannya sebagai tersangka,” tegasnya.

Untuk diketahu, dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni YS alias Yopi selaku Komisaris PT. Damai Sejahtera Membangun. Berikut ada tersangka S alias Suprayitno selaku mantan Kadis PUPR Taliabu dan MPR alias Melanton, pelaksana kegiatan atau kontraktor. (**)

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu
Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara
Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah
Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!
Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran
Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka
Kamarudin Diduga Terlibat Korupsi, Kajari Sula Harap Terdakwa Terbuka di Persidangan
Gegara Sebut Suami Bupati Sula Terlibat Korupsi, Istri Bimbi Langsung Dimutasi

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:14 WIT

Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:46 WIT

Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:50 WIT

Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:40 WIT

Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!

Senin, 1 Juni 2026 - 21:21 WIT

Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:28 WIT

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:16 WIT

Kamarudin Diduga Terlibat Korupsi, Kajari Sula Harap Terdakwa Terbuka di Persidangan

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:25 WIT

Gegara Sebut Suami Bupati Sula Terlibat Korupsi, Istri Bimbi Langsung Dimutasi

Berita Terbaru