Sidang Kasus Korupsi ISDA Taliabu, Aliong Mus Disebut Terima Rp2,4 Miliar

- Wartawan

Selasa, 28 April 2026 - 01:02 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Pembacaan Surat Dakwaan JPU Kejati Maluku Utara di Pengadilan Tipikor pada PN Ternate. (RakyatMu)

Sidang Pembacaan Surat Dakwaan JPU Kejati Maluku Utara di Pengadilan Tipikor pada PN Ternate. (RakyatMu)

RAKYATMU.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate menggelar sidang dakwaan terhadap dua tersangka kasus korupsi anggaran pembangunan Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu senilai Rp17,5 miliar, Senin (27/04/2026).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) turut menghadirkan dua tersangka bernama Yopi Saraung selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun dan Melankton Ralendesang sebagai Direktur Damain Sejahtera Membangun.

Sidang itu dipimpin Kadar Noh selaku Ketua Majelis Hakim dan didampingi dua hakim anggota lainnya. Sidang tersebut, terkait pembacaan surat dakwaan yang dibacakan JPU Malut, Maikel Fredinan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pembacaan, menyebutkan mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus menerima uang sebesar Rp2,4 miliar. Kemudian, menyebutkan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan praktik tindak pidana korupsi.

BACA JUGA :  Jelang PSU Pulau Taliabu, Citra-Utu Imbau Warga Tak Terpancing Isu Negatif

“Perbuatan mereka sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor (UU) 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU 31 tahun 1999 jo Pasal 618 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2003 tentang Kitab UU Hukum Pidana jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU  Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucap Maikel.

Usai mendengar pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim lantas memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk menanggapinya. Kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya secara kompak menyebut menerima dakwaan tersebut.

Usai persidangan, Abdullah Ismail selaku kuasa hukum terdakwa Yopi saat diwawancara menyampaikan, pihaknya telah menerima dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Salinan dakwaan juga sudah diterima dan tidak ada upaya lain.

BACA JUGA :  Perdana Polres Pulau Taliabu Peringati Hari Bhayangkara, Pesan Kapolres Sangat Menyentuh

Abdullah menyatakan, dalam surat dakwaan JPU menyebutkan nama Aliong Mus turut menerima uang sebesar Rp2,4 miliar sehingga turut membuat adanya kerugian keuangan negara dalam kasus pembangunan ISDA.

“Sekiranya tim penyidik Kejati Malut segera menetapkan Aliong Mus sebagai tersangka. Mengingat kasus ini sudah masuk dalam tahap persidangan. Selain itu, di dalam surat dakwaan disebutkan secara gamblang ada sejumlah uang mengalir kepada yang bersangkutan, sehingga tidak ada alasan bagi penyidk untuk tidak menetapkannya sebagai tersangka,” tegasnya.

Untuk diketahu, dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni YS alias Yopi selaku Komisaris PT. Damai Sejahtera Membangun. Berikut ada tersangka S alias Suprayitno selaku mantan Kadis PUPR Taliabu dan MPR alias Melanton, pelaksana kegiatan atau kontraktor. (**)

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

14 Kasus Dugaan Korupsi Kepulauan Sula Jalan  di Tempat, Kapolda Diminta Evaluasi Dirreskrimsus
Deretan Kasus Dugaan Korupsi Ratusan Miliar di Sula Tak Kunjung Tuntas Ditangani Ditreskrimsus
Ditreskrimsus Polda Malut Diduga Senyapkan Kasus Ratusan Miliar di Kepulauan Sula
Panik Dugaan Korupsi KMP Sula Bahagia Rp10,4 Miliar Terbongkar, Kadishub Kepsul Asal Berdalil
KMP Sula Bahagia Tak Terurus, Diduga ada Anggaran ‘Goib’ 10,4 Miliar
Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula
Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu
Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:37 WIT

14 Kasus Dugaan Korupsi Kepulauan Sula Jalan  di Tempat, Kapolda Diminta Evaluasi Dirreskrimsus

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:18 WIT

Ditreskrimsus Polda Malut Diduga Senyapkan Kasus Ratusan Miliar di Kepulauan Sula

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:49 WIT

Panik Dugaan Korupsi KMP Sula Bahagia Rp10,4 Miliar Terbongkar, Kadishub Kepsul Asal Berdalil

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:14 WIT

KMP Sula Bahagia Tak Terurus, Diduga ada Anggaran ‘Goib’ 10,4 Miliar

Senin, 6 Juli 2026 - 22:45 WIT

Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula

Sabtu, 27 Juni 2026 - 01:17 WIT

Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:14 WIT

Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:46 WIT

Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

Berita Terbaru