RAKYATMU.COM – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu Citra Puspasari Mus – La Utu Ahmadi (Citra-Utu) mengimbau warga tidak terpancing isu negatif dan propaganda jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 9 TPS pada 5 April 2025 mendatang.
“Isu negatif dan propaganda dapat mengganggu jalannya PSU, karena itu jangan gampang percaya. Mari sama-sama mendukung KPU dan Bawaslu agar PSU ini berjalan adil dan transparan. Kami support juga aparat keamanan (TNI/Polri) guna terwujudnya PSU yang damai dan sejuk,” jelas Citra pada Rabu (26/3/2025).
KPU Pulau Taliabu sebelumnya menetapkan pasangan calon, yakni Paslon nomor urut 01 Sashabilla Mus-La Ode Yasir meraih suara 14.769 suara, disusul nomor urut 02 Citra Puspasari Mus-La Utu Ahmadi meraih 13.546 suara dan nomor urut 03 Abidin Jaaba-Dedi Mirzan meraih 6.438 suara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun terbuktinya dalil Pasangan Calon Nomor Urut 02 mengenai adanya Pemilih yang telah menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau berbeda atau pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilihnya pada 9 TPS, maka KPU Kabupaten Pulau Taliabu (Termohon) wajib melaksanakan PSU paling lama 45 hari sejak Putusan MK Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025.
PSU di 9 (Sembilan) TPS sesuai amar putusan mahkamah konstitusi (MK), yakni:
- TPS 02 di Desa Woyo, Kecamatan Taliabu Barat
- TPS 01 di Desa Salati, Kecamatan Taliabu Barat Laut
- TPS 02 di Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat
- TPS 01 di Desa Bua Mbono, Kecamatan Taliabu Utara
- TPS 01 di Desa Lede, Kecamatan Lede
- TPS 01 di Desa Maluli, Kecamatan Taliabu Selatan
- TPS 01 di Desa Bapenu, Kecamatan Taliabu Selatan
- TPS 02 di Desa Maluli, Kecamatan Taliabu Selatan
- TPS 02 di Desa Langganu, Kecamatan Lede. (**)
Penulis : Ihky Umaternate
Editor : Diman Umanailo