Menyeret Nama Legislator Golkar Agriati Yulin Mus dalam Kasus Korupsi Isda Pulau Taliabu

- Wartawan

Selasa, 22 September 2026 - 14:36 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara. (Istimewa)

Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara. (Istimewa)

RAKYATMU.COM – Kasus korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (Isda) Kabupaten Pulau Taliabu senilai Rp17,5 miliar yang menjerat mantan bupati dua periode Aliong Mus turut menyeret nama Anggota DPRD Provinis Maluku Utara dari Partai Golkar, Agriati Yulin Mus.

Penasehat hukum terdakwa kasus korupsi pembangunan Isda Taliabu, Yopi Saraung, Abdulah Ismail mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) segera periksa Agriati Yulin Mus terkait kasus korupsi Isda Pulau Taliabu.

“Kenapa jaksa tidak panggil Yulin untuk periksa. Padahal nama Yulin disebut dalam surat dakwaan,” kata Abdulah saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2026).

Pada saat mantan Bupati Taliabu Aliong Mus dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus tersebut, Abdulah menyampaikan, bahwa Aliong juga secara terang-terangan mengaku bahwa Yulin merupakan adik kandungnya.

“Ada dugaan bahwa uang mengalir ke Yulin Mus sebesar Rp50 juta. Kenapa jaksa tidak panggil yang bersangkutan untuk diperiksa,” tanya Abdulah.

Mengingat nama Yulin Mus disebut dalam dakwaan, lanjutnya, maka pada saat persidangan beberapa waktu lalu pihaknya juga sudah sampaikan di depan jaksa maupun hakim.

“Yang jelas, orang-orang dekat Aliong Mus yang disebut dalam surat dakwaan maupun dalam persidangan, harus dipanggil dan diperiksa. Supaya dapat diketahui kalau uang yang mengalir ke beberapa rekening itu diperuntukkan untuk apa-apa saja,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Pokir Masjid Waigoiyofa Miliaran Rupiah Mangkrak

Sekadar diketahui, dalam kasus korupsi pembangunan Isda Taliabu ini, terdakwa Yopi Saraung dan Melankton Relandesan divonis hukuman penjara. Untuk terdakwa Yopi Saraung dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, dan Melankton Relandesan mendapat hukuman 5 tahun kurungan penjara.

Beberapa waktu lalu, penyidik Kejati Malut telah menetapkan mantan Bupati Taliabu dua periode, Aliong Mus sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Isda. (**)

Penulis : Iky

Editor : Diman

Berita Terkait

Dugaan Rekayasa Kasus di PT NHM, Akankah Masuk Atensi Kapolri?
Korupsi ISDA Aliong Mus Hadir di Kejati Malut Tanpa Diborgol
Polda Malut Kembali Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi DD Pulau Taliabu ke Jaksa
Terpidana Korupsi BTT Sula Lasidi Leko Masih Terima Gaji DPRD
Dugaan Rekayasa Kasus, Propam Polda Malut Didesak Periksa Penyidik Polsek Malifut
Dikriminalisasi PT NHM, Anak dan Keluarga Septian Sam Minta Perhatian Kapolda Maluku Utara
Rekayasa Kasus TPKS Terbongkar, Humas PT NHM dan Kapolres Halut Kompak Blokir Nomor
Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Rp16 Miliar Gerus Kepercayaan Publik Terhadap Kejari Tidore

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:31 WIT

Dugaan Rekayasa Kasus di PT NHM, Akankah Masuk Atensi Kapolri?

Selasa, 29 September 2026 - 14:15 WIT

Korupsi ISDA Aliong Mus Hadir di Kejati Malut Tanpa Diborgol

Selasa, 29 September 2026 - 12:27 WIT

Polda Malut Kembali Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi DD Pulau Taliabu ke Jaksa

Senin, 28 September 2026 - 15:36 WIT

Terpidana Korupsi BTT Sula Lasidi Leko Masih Terima Gaji DPRD

Minggu, 27 September 2026 - 13:41 WIT

Dugaan Rekayasa Kasus, Propam Polda Malut Didesak Periksa Penyidik Polsek Malifut

Kamis, 24 September 2026 - 17:26 WIT

Dikriminalisasi PT NHM, Anak dan Keluarga Septian Sam Minta Perhatian Kapolda Maluku Utara

Kamis, 24 September 2026 - 13:01 WIT

Rekayasa Kasus TPKS Terbongkar, Humas PT NHM dan Kapolres Halut Kompak Blokir Nomor

Kamis, 24 September 2026 - 00:32 WIT

Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Rp16 Miliar Gerus Kepercayaan Publik Terhadap Kejari Tidore

Berita Terbaru

Kepala BP2RD Kota Ternate, Mochtar Hasyim

Daerah

BP2RD Kota Ternate Hapus Denda PBB Sebanyak 20 Ribu WP

Selasa, 6 Okt 2026 - 13:26 WIT