Menyeret Nama Legislator Golkar Agriati Yulin Mus dalam Kasus Korupsi Isda Pulau Taliabu

- Wartawan

Selasa, 22 September 2026 - 14:36 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara. (Istimewa)

Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara. (Istimewa)

RAKYATMU.COM – Kasus korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (Isda) Kabupaten Pulau Taliabu senilai Rp17,5 miliar yang menjerat mantan bupati dua periode Aliong Mus turut menyeret nama Anggota DPRD Provinis Maluku Utara dari Partai Golkar, Agriati Yulin Mus.

Penasehat hukum terdakwa kasus korupsi pembangunan Isda Taliabu, Yopi Saraung, Abdulah Ismail mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) segera periksa Agriati Yulin Mus terkait kasus korupsi Isda Pulau Taliabu.

“Kenapa jaksa tidak panggil Yulin untuk periksa. Padahal nama Yulin disebut dalam surat dakwaan,” kata Abdulah saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2026).

Pada saat mantan Bupati Taliabu Aliong Mus dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus tersebut, Abdulah menyampaikan, bahwa Aliong juga secara terang-terangan mengaku bahwa Yulin merupakan adik kandungnya.

“Ada dugaan bahwa uang mengalir ke Yulin Mus sebesar Rp50 juta. Kenapa jaksa tidak panggil yang bersangkutan untuk diperiksa,” tanya Abdulah.

Mengingat nama Yulin Mus disebut dalam dakwaan, lanjutnya, maka pada saat persidangan beberapa waktu lalu pihaknya juga sudah sampaikan di depan jaksa maupun hakim.

“Yang jelas, orang-orang dekat Aliong Mus yang disebut dalam surat dakwaan maupun dalam persidangan, harus dipanggil dan diperiksa. Supaya dapat diketahui kalau uang yang mengalir ke beberapa rekening itu diperuntukkan untuk apa-apa saja,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu

Sekadar diketahui, dalam kasus korupsi pembangunan Isda Taliabu ini, terdakwa Yopi Saraung dan Melankton Relandesan divonis hukuman penjara. Untuk terdakwa Yopi Saraung dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, dan Melankton Relandesan mendapat hukuman 5 tahun kurungan penjara.

Beberapa waktu lalu, penyidik Kejati Malut telah menetapkan mantan Bupati Taliabu dua periode, Aliong Mus sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Isda. (**)

Penulis : Iky

Editor : Diman

Berita Terkait

Demi PT NHM, Kapolres Halmahera Utara Diduga Berbohong
Berawal Dari Pesangon Mantan Karyawan PT NHM hingga Dugaan Rekayasa Kasus TPKS
Terungkap! Siasat Jahat PT NHM Singkirkan Karyawan: Difitnah, Dipecat dan Berakhir Penjara
Takut Kedok Terbongkar, PT NHM Buat Klarifikasi Soal Mantan Karyawan Dipenjara
Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar, PT NHM Penjarakan Mantan Karyawan
PT NHM Diduga Rekayasa Kasus Eks Karyawan untuk Hindari Pembayaran Pesangon Rp1,8 Miliar
Tragis! Tuntut Hak Pesangon, Eks Karyawan PT NHM Malah Berakhir di Sel Polres Halut
Polisi Diminta Serius Selidiki Dugaan Pembakaran Tumpukan Ban PT IWIP

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 14:36 WIT

Menyeret Nama Legislator Golkar Agriati Yulin Mus dalam Kasus Korupsi Isda Pulau Taliabu

Senin, 21 September 2026 - 11:41 WIT

Demi PT NHM, Kapolres Halmahera Utara Diduga Berbohong

Minggu, 20 September 2026 - 00:21 WIT

Berawal Dari Pesangon Mantan Karyawan PT NHM hingga Dugaan Rekayasa Kasus TPKS

Jumat, 18 September 2026 - 22:08 WIT

Terungkap! Siasat Jahat PT NHM Singkirkan Karyawan: Difitnah, Dipecat dan Berakhir Penjara

Kamis, 17 September 2026 - 11:42 WIT

Takut Kedok Terbongkar, PT NHM Buat Klarifikasi Soal Mantan Karyawan Dipenjara

Rabu, 16 September 2026 - 12:38 WIT

Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar, PT NHM Penjarakan Mantan Karyawan

Selasa, 15 September 2026 - 12:54 WIT

PT NHM Diduga Rekayasa Kasus Eks Karyawan untuk Hindari Pembayaran Pesangon Rp1,8 Miliar

Senin, 14 September 2026 - 11:08 WIT

Tragis! Tuntut Hak Pesangon, Eks Karyawan PT NHM Malah Berakhir di Sel Polres Halut

Berita Terbaru

Kepala BP2RD Kota Ternate, Mochtar Hasyim

Daerah

Realisasi Pajak Ternate Lampaui Target Triwulan III

Selasa, 22 Sep 2026 - 15:42 WIT