RAKYATMU.COM – Kasus korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (Isda) Kabupaten Pulau Taliabu senilai Rp17,5 miliar yang menjerat mantan bupati dua periode Aliong Mus turut menyeret nama Anggota DPRD Provinis Maluku Utara dari Partai Golkar, Agriati Yulin Mus.
Penasehat hukum terdakwa kasus korupsi pembangunan Isda Taliabu, Yopi Saraung, Abdulah Ismail mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) segera periksa Agriati Yulin Mus terkait kasus korupsi Isda Pulau Taliabu.
“Kenapa jaksa tidak panggil Yulin untuk periksa. Padahal nama Yulin disebut dalam surat dakwaan,” kata Abdulah saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada saat mantan Bupati Taliabu Aliong Mus dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus tersebut, Abdulah menyampaikan, bahwa Aliong juga secara terang-terangan mengaku bahwa Yulin merupakan adik kandungnya.
“Ada dugaan bahwa uang mengalir ke Yulin Mus sebesar Rp50 juta. Kenapa jaksa tidak panggil yang bersangkutan untuk diperiksa,” tanya Abdulah.
Mengingat nama Yulin Mus disebut dalam dakwaan, lanjutnya, maka pada saat persidangan beberapa waktu lalu pihaknya juga sudah sampaikan di depan jaksa maupun hakim.
“Yang jelas, orang-orang dekat Aliong Mus yang disebut dalam surat dakwaan maupun dalam persidangan, harus dipanggil dan diperiksa. Supaya dapat diketahui kalau uang yang mengalir ke beberapa rekening itu diperuntukkan untuk apa-apa saja,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, dalam kasus korupsi pembangunan Isda Taliabu ini, terdakwa Yopi Saraung dan Melankton Relandesan divonis hukuman penjara. Untuk terdakwa Yopi Saraung dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, dan Melankton Relandesan mendapat hukuman 5 tahun kurungan penjara.
Beberapa waktu lalu, penyidik Kejati Malut telah menetapkan mantan Bupati Taliabu dua periode, Aliong Mus sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Isda. (**)
Penulis : Iky
Editor : Diman












