RAKYATMU.COM – Kasus dugaan penyelundupan BBM bersubsidi jenis pertalite dengan total berat sekitar 1,3 ton yang melibatkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kompak di Desa Sama, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, memicu drama menggelitik dari pemilik SPBU, Febby Liejaya Macpal melalui klarifikasi.
Pasalnya, poin penting dalam klarifikasi tersebut menyatakan bahwa Febby Liejaya Macpal, melalui kuasa hukumnya, Amrudin Yakseb, keberatan dengan pemberitaan yang diterbitkan pada 29 Oktober 2026 dengan judul “Polisi Didesak Tangkap Febby Atas Dugaan Penyelundupan BBM dan Diskriminasi Warga Sula”.
Padahal, pemberitaan tersebut sudah memenuhi unsur desakan terhadap pihak kepolisian untuk segera menangkap pemilik SPBU Kompak di Desa Sama terkait dugaan penyelundupan 1,3 ton BBM bersubsidi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Desakan ini juga disampaikan Rasman Buamona selaku Direktur Yayasan LBH Bela Yai Maluku Utara, demi mencegah kerugian negara yang lebih besar serta mengatasi kelangkaan pertalite.
Tidak hanya penyelundupan, Febby juga diskriminasi warga Desa Waigoi. Dalam rekaman video berdurasi dua menit, saat seorang warga, bernama Samin Buamona mengisi minyak di SPBU Kompak. Dalam percakapan, karyawan melarang Samin mengisi minyak di kendaraannya, karena ini perintah Febby. Bukan hanya Samin, warga Desa Waigoi pun tidak bisa membeli lebih dari dua liter.
Kemudian, Kuasa hukum Febby tampaknya kurang serius dan diduga hanya bertindak atas perintah mendadak dari kliennya, sehingga ia belum menerima salinan laporan polisi dari Polres Kepulauan Sula. Padahal, laporan polisi tersebut telah teregistrasi pada 23 Oktober 2026 dengan nomor: SP2HK/164/X/Res.2.1./2026/Reskrim.
Selain itu, redaksi tetap patut terhadap kode etik jurnalistik dan hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan berdasarkan pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Karena dalam pemberitaan yang ditayangkan terkait dugaan penyelundupan BBM sudah dilakukan konfirmasi kepada pemilik SPBU. Namun konfirmasi melalui pesan WhatsApp maupun via telepon pada 27 Oktober 2026 tidak menggubris pertanyaan wartawan.
Sementara Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ternate, Yulianti Kaunar menegaskan, pemberitaan terkait dugaan penyelundupan BBM bersubsidi telah memenuhi unsur karena sudah dilakukan konfirmasi dan tidak manipulasi informasi.
“Berita ini sudah memenuhi unsur cover both sides. Tidak melanggar. Karena bisa melakukan konfirmasi lebih dari satu metode konfirmasi. Bisa cathing, telepon atau email,” terangnya, Jumat (30/10/2026).
Ini Klarifikasi Febby Liejaya Macpal
Febby Liejaya Macpal menyampaikan hak jawab atas pemberitaan Rakyatmu.com terkait desakan penangkapan pemilik SPBU Kompak di Desa Sama, Kecamatan Sulabesi Timur, Kabupaten Kepulauan Sula, atas dugaan penyelundupan BBM bersubsidi jenis Pertalite.
Febby Liejaya Macpal melalui kuasa hukumnya Amrudin Yakseb menyampaikan hak jawab atas pemberitaan terkait desakan penangkapan pemilik SPBU Kompak atas dugaan penyelundupan BBM bersubsidi jenis pertalite.
Melalui kuasa hukumnya, Amrudin Yakseb, Febby meminta agar pemberitaan yang mengaitkan namanya dengan dugaan tindak pidana disajikan secara akurat, berimbang, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Amrudin Yakseb menegaskan bahwa desakan penangkapan maupun pemberitaan mengenai dugaan tindak pidana tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang bersalah sebelum adanya pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.
“Kami menghormati kebebasan pers dan mendukung penegakan hukum. Namun, setiap pemberitaan yang menyebut nama seseorang dalam dugaan tindak pidana harus tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah, akurasi informasi, serta hak atas nama baik dan kehormatan seseorang,” tegas Amrudin.
Lebih lanjut, Amrudin menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, belum terdapat laporan polisi terhadap kliennya di Polres Kepulauan Sula, sebagaimana yang diketahui oleh pihak kuasa hukum.
Oleh karena itu, ia meminta agar setiap informasi mengenai dugaan perkara tersebut diverifikasi secara cermat kepada pihak kepolisian sebelum dipublikasikan sebagai informasi yang mengarah pada kesimpulan tertentu.
Ia menegaskan bahwa informasi mengenai ada atau tidaknya laporan polisi perlu dibedakan dari status seseorang dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. Karena itu, verifikasi resmi tetap diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Kuasa hukum juga meminta media memberikan ruang hak jawab secara proporsional dan melakukan koreksi apabila ditemukan informasi yang tidak akurat atau menyesatkan. Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 mengenai asas praduga tak bersalah serta hak jawab dan hak koreksi.
“Perlindungan nama baik bukan berarti menghalangi proses hukum. Kami meminta agar hak-hak hukum klien kami dihormati dan setiap tuduhan diuji berdasarkan fakta serta prosedur hukum yang berlaku,” tutupnya. (**)
Penulis : Diman
Editor : Redaksi












