RAKYATMU.COM – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula, Maluku Utara didesak segera menangkap pemilik SPBU Kompak Desa Sama, Febby Liejaya Macpal, atas dugaan keterlibatan dalam penyelundupan 1,3 ton BBM bersubsidi jenis pertalite. Langkah tegas ini dituntut sejalan dengan komitmen penegakan hukum Polri dalam memberantas praktik mafia energi di daerah.
Arahan pemberantasan mafia BBM subsidi juga disuarakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Ia meminta aparat menindak tegas pihak yang menimbun, menyalahgunakan, maupun menyelundupkan BBM subsidi, termasuk mengusut aktor intelektual dibalik praktik tersebut.
Di Kabupaten Kepulauan Sula, terdapat satu orang bernama Febby Liejaya Macpal yang akrab disapa Bos Febby selaku pemilik SPBU Kompak Desa Sama, diduga kuat merupakan aktor utama dibalik penyelundupan BBM. Penyelundupan ini biasanya dilakukan pada malam hari menggunakan truk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aksi penyelundupan tersebut membuat warga Desa Waigoi merasa geram, sehingga warga menghentikan truk dan menemukan 55 jeriken berukuran 25 liter berisi BBM bersubsidi jenis pertalite dengan total berat sekitar 1,3 ton, berdasarkan keterangan dari sopir truk, menyebutkan bahwa aksi tersebut dilakukan atas perintah bos Febby.
Tertangkap basah saat penyelundupan, Febby mulai atur siasat licik dengan cara diskriminasi warga Desa Waigoi. Salah warga setempat, bernama Samin Buamona mengaku bahwa ia dilarang oleh karyawan mengisi BBM di SPBU Kompak, karena ini perintah Bos Febby. Bukan hanya Samin, warga Desa Waigoi pun tidak bisa membeli lebih dari dua liter.
Dilihat dalam aturan, Febby melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi atau Migas, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dari pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Kemudian, UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Pasal 40 angka 9): Memperkuat ketentuan Pasal 55 UU Migas terkait ancaman pidana dan denda bagi pelaku penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Sedangkan Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 menegaskan, penyimpanan BBM tanpa izin dipidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp30 miliar (Pasal 53 huruf c), dan pengangkutan BBM tanpa izin dipidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp40 miliar (Pasal 53 huruf b).
Olenya itu, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YBLH), Rasman Buamona mendesak pihak kepolisian segera periksa Febby Liejaya Macpal atas dugaan penyelundupan BBM di SPBU miliknya di Desa Sama. Desakan ini juga disampaikan, demi mencegah kerugian negara yang lebih besar serta mengatasi kelangkaan pertalite.
“Jikalau hal ini tidak diindahkan oleh pihak kepolisian, saya sebagai orang Sula akan mengkonsolidasi warga untuk mendatangi Polres. Ini agar warga Kepulauan Sula tidak lagi diremehkan dan diskriminasi seperti yang dilakukan oleh Febby,” pungkasnya. (**)
Penulis : Diman
Editor : Redaksi












