Satreskrim Polres Sula Tak Respon Baik Desakan Tim Hukum FAM-SAH

- Wartawan

Selasa, 7 Januari 2025 - 22:00 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Satuan Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar. (Rakyatmu)

Kepala Satuan Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara tampaknya tidak merespon baik dengan desakan Tim Hukum FAM-SAH untuk menghentikan dugaan kasus pengeroyokan Panwas Desa Kabau Pantai.

Pasalnya, status kasusnya sedang dalam tahapan penyidikan tiba-tiba korban atas nama Hamsa Masuku menghentikan perkara tersebut melalui jalur perdamaian atau secara kekeluargaan dengan terduga pelaku.

Korban juga membuat surat permohonan pencabutan laporan polisi dengan nomor LP/B/161/XI/PMU/SKTT. Res Sula, yang ditujukan langsung ke Kapolres AKBP Kodrat Muh Hartanto beberapa pekan kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula Iptu Rinaldi Anwar menerangkan, penanganan suatu perkara tindak pidana ada juga yang dapat diselesaikan melalui jalur perdamaian atau kekeluargaan apabila kedua belah pihak bersepakat.

“Dan itu, tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 yang mengatur tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice,” jelasnya.

BACA JUGA :  Resmi Mundur dari Kader Partai Gerindra Maluku Utara, Wahda Siap-siap di PAW

Dia mempertanyakan kenapa kasus ini tidak dilakukan pengajuan permohonan perdamaian saat masih tahap proses penyelidikan antara korban dan terduga pelaku? Agar perkara tersebut dihentikan sejak awal.

“Terkait desakan kuasa hukum, iya silahkan saja berpendapat, tapi yang harus diingat sebelum kasusnya naik ke tahap penyelidikan sampai ke penyidikan, sebenarnya penyidik sudah membuka ruang untuk mediasi,” kata Rinaldi merespon Tim Hukum FAM-SAH.

“Semestinya korban dan terlapor bisa menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Akan tetapi faktanya pihak korban mau tetap melanjutkan kasus tersebut sehingga masuk ke tahap penyidikan, jadi untuk permohonan pencabutan laporan, penyidik akan kaji terlebih dahulu,” ungkapnya.

Dikatakan kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan yang berarti itu kewenangan penuh ada di kepolisian. Sehingga Rinaldi menegaskan, untuk permohonan atau permintaan diakomodir atau tidak semuanya akan dikaji terlebih dahulu.

BACA JUGA :  Tower Pemancar Radio HT Hantam Bangunan SMKN I Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu

“Tapi tidak bisa, mau didesak atau siapa yang berbicara dan didesak itu tidak bisa. Karena misalnya kalau mau restorative justice jauh sebelum laporan ini ada atau naik ke tahap penyelidikan ruang restorative justice itu sudah ada,” cetus Rinaldi.

Lebih lanjut, Rinaldi sesalkan bahwa kasusnya dari diusut tahap menerima laporan hingga masuk tahap penyelidikan dan bahkan naik ke penyidikan kenapa tiba-tiba mau dihentikan?

Pria berpangkat Iptu itu juga kembali tegaskan, namanya laporan telah di kepolisian bukan lagi suatu hal yang bisa dipermainkan. “Bisa kamu lapor, tiba-tiba kamu selesaikan, tidak bisa kamu pengen seperti ini, seperti itu.”

“Kita menegakkan hukum ini bukan atas kemauan korban atau kemauan dari si terduga pelaku tapi berdasarkan asas keadilan . Jadi perlu saya tekankan untuk permohonan dan permintaannya kita kaji terlebih dahulu,” tutur Rinaldi mengakhiri. (**)

Penulis : Aryanto

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

DPO Kasus Dugaan Pencabulan di Kota Ternate Berhasil Diringkus Polisi
Kapolda Malut Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Kie Raha 2025
Polisi Ringkus Pria Asal Kastela Ternate Gegara Jemput Ganja
Korban Sodomi Trauma, Polres Kepulauan Sula Diminta Serius
Bujuk Nonton Video Panas di Toilet Masjid, Korban Disodomi HY
DP3A Kepsul Dampingi Korban Pencabulan Sesama Pria, Alami Gangguan Fisik dan Psikis 
Januari 2025, Polres Kepulauan Sula Terima 20 Laporan Polisi
Kasus ITE di Kepulauan Sula Sejak 2024 – 2025 Masih Penyelidikan

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 12:02 WIT

DPO Kasus Dugaan Pencabulan di Kota Ternate Berhasil Diringkus Polisi

Senin, 10 Februari 2025 - 12:28 WIT

Kapolda Malut Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Kie Raha 2025

Jumat, 7 Februari 2025 - 21:04 WIT

Korban Sodomi Trauma, Polres Kepulauan Sula Diminta Serius

Kamis, 6 Februari 2025 - 22:59 WIT

Bujuk Nonton Video Panas di Toilet Masjid, Korban Disodomi HY

Rabu, 5 Februari 2025 - 19:01 WIT

DP3A Kepsul Dampingi Korban Pencabulan Sesama Pria, Alami Gangguan Fisik dan Psikis 

Senin, 3 Februari 2025 - 22:55 WIT

Januari 2025, Polres Kepulauan Sula Terima 20 Laporan Polisi

Jumat, 24 Januari 2025 - 19:33 WIT

Kasus ITE di Kepulauan Sula Sejak 2024 – 2025 Masih Penyelidikan

Rabu, 22 Januari 2025 - 15:14 WIT

Penyidik Polres Kepulauan Sula Periksa Lima Saksi Kasus ITE Termasuk Akun FB Vira Attamimi

Berita Terbaru

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Midi Siswoko. (Istimewa/Rakyatmu)

Daerah

Kapolda Maluku Utara Lakukan Rotasi dan Mutasi Jabatan

Minggu, 9 Feb 2025 - 12:31 WIT