RAMYATMU.COM – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kepulauan Sula, Sahlan Norau diperiksa Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula.
Sahlan Norau diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan body Fiber dan Giuk atau perahu rorehe yang menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2024 sekitar Rp 3,1 Miliar.
Usai diperiksa pada Kamis (14/8/2025) Pukul 15.30 WIT, Kepala DKP Kepulauan Sula mengatakan pemanggilan tersebut untuk dimintai keterangan terkait pengadaan 30 unit Body Fiber dan 5 unit Giuk.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengadaan yang dilakukan di tahun 2024 itu, lanjut dia, untuk kelompok nelayan di beberapa desa yang tersebar di 12 Kecamatan. Menurut dia, dalam pemeriksaan ia dimintai keterangan terkait dengan pengadaan tersebut.
“Terkait dengan pengedaan body Fiber, mesin Jonson 15 PK dan Giuk. Untuk Body Giuk Desa Waiboga 4 unit dan Desa Ona 1 unit, ini untuk nelayan ikan julung,” kata Sahlan.
Sahlan menyebutkan, ia diperiksa hanya seputaran pelaksanaan tender kegiatan pengadaan body Fiber dan Giuk menggunakan DAU. Ia mengaku bahwa pengadaan Body Fiber sebesar Rp 1,5 Miliar dan Body Giuk Rp 1,6 Miliar.
Ia berdalil, pengadaan tersebut sudah diserahkan ke kelompok nelayan. “Semua barang sudah penyerahan ke kelompok nelayan. Kan kegiatan tahun 2024,” pungkasnya. (**)
Penulis : Aryanto
Editor : Diman