RAKYATMU.COM – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kelurahan Takoma, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara berinisial DM (46) alias Dela diringkus kepolisian atas dugaan kasus penjualan minuman keras (Miras) pada Rabu (09/07/2025).
Penangkapan itu dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate setelah mendapat informasi dari warga setempat tentang adanya penjualan Miras dengan berbagai jenis yang dilakukan oleh bersangkutan sekitar pukul 23:00 WIT.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas saat dikonfirmasi mengatakan, dari hasil razia tersebut pihaknya mendapat sejumlah barang bukti sebanyak 5 kantong cap tikus, 4 bir kaleng berwarna hitam, dan 1 botol anggur merah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah anggota melakukan penyelidikan diketahui bahwa Miras tersebut merupakan milik dari Dela, sehingga barang bukti maupun yang bersangkutan saat ini telah diamankan di Mako Polres Ternate untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” katanya.
Umar menambahkan, pada prinsipnya Polres Ternate akan terus berupaya memberantas peredaran Miras yang masuk di wilayah Kota Ternate demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tetap berjalan dengan kondusif.
“Kapolres Ternate mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan adanya penjualan Miras di Kota Ternate. Mari sama-sama menjaga keamanan dengan melaporkan setiap kegiatan mencurigakan,” tutupnya. (**)
Editor : Redaksi