RAKYATMU.COM – Aparat Desa Lohobubba, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, mulai senyum lebar, karena pemerintah desa telah menyalurkan tunjangan dan insentif triwulan III, terhitung dari bulan Juli, Agustus dan September 2026.
Pembayaran tunjangan tersebut bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2026 melalui pencairan penghasilan tetap (Siltap) penyalurannya juga bertahap mulai dari tahap 1 hingga tahap 3.
PJ Kepala Desa Lohobubba Hadini Najiri, mengatakan tunjangan yang di terima perangkat desa diharapkan makin rajin bekerja, disiplin dan berdedikasi dalam melayani masyarakat, serta mendongkrak ekonomi para perangkat desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tunjangan yang diberikan oleh aparat desa dan anggota BPD bisa dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kebutuhan dan keperluan mereka, jangan sampai disalah gunakan karena ini dibayar per triwulan bukan setiap bulan,” pintanya, Kamis (29/10/2026). (**)
Penulis : Ikhy Umaternate
Editor : Diman












