Ini Alasan Anggota Banggar DPRD Pulau Taliabu Tolak Bahas KAU-PPAS APBD 2026

- Wartawan

Selasa, 25 November 2025 - 23:23 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun. (Rakyatmu)

Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Pembahasan KUA-PPAS APBD 2026 kembali mendapat penolakan keras dari anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD setelah pemerintah daerah melakukan langkah yang dinilai paling fatal dalam tata kelola perencanaan daerah. Pasalnya, Pemda memasukkan KUA-PPAS bersamaan dengan usulan Ranperda RPJMD yang baru diserahkan ke DPRD, padahal RPJMD adalah dasar utama penyusunan anggaran.

Anggota Banggar, Budiman L. Mayabubun, mengecam tindakan Pemda yang dianggap tidak hanya keliru, tetapi juga mengabaikan logika dasar perencanaan pembangunan.

“Yang terjadi hari ini adalah kekacauan perencanaan. KUA-PPAS dimasukkan bersamaan dengan Ranperda RPJMD? Ini bukti bahwa Pemda tidak menghargai proses. Bagaimana mungkin anggaran dibahas sementara dasar pembangunannya saja baru diusulkan?” tegas Budiman.

Ia menyatakan bahwa tindakan Pemda tersebut menabrak aturan secara terang-terangan, sebab KUA-PPAS wajib disusun berdasarkan RPJMD yang telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan diturunkan dalam RKPD yang juga belum tersedia.

“Banggar tidak akan ikut mengesahkan dokumen yang cacat sejak dari pintu masuknya. Ini pemaksaan proses, ini sembrono, dan melanggar tata urut. Pemda tahu aturan, tapi tetap memaksakan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Malut Kagum Program 100 Hari Kerja Sherly-Sarbin: Sangat Menyentuh

Budiman memperingatkan bahwa jika dipaksakan, APBD 2026 akan menjadi dokumen tanpa fondasi hukum, berisiko menciptakan program yang tidak sinkron, tidak terarah, dan membuka peluang persoalan hukum di kemudian hari.

Ia menegaskan bahwa DPRD bukan tempat untuk “menyahkan dokumen darurat” hanya karena pemerintah daerah terlambat menyusun RPJMD.

“Selesaikan dulu RPJMD sampai menjadi Perda, sahkan RKPD, baru kita bicara KUA-PPAS. Bukan sebaliknya. Jangan bolak-balik kirim dokumen tanpa urutannya lalu berharap DPRD menandatangani,” tutup Budiman. (**)

Penulis : Ikhy Umaternate

Editor : Diman

Berita Terkait

BP2RD Kota Ternate Buka Pojok Pajak di Kalumata
Permudahkan Wajib Pajak, BP2RD Kota Ternate Terapkan Skema Door To Door
Pemkot Ternate Perpanjang Status Tanggap Darurat, Pastikan Api TPA Padam Total
Optimalkan PAD, BP2RD Kota Ternate Sambangi Wajib Pajak
PGRI Kota Ternate Dorong Transformasi Pembelajaran Hadapi Era Digital
Sekda Kota Ternate Apresiasi Tim Gabungan Padamkan Api di TPA Buku Deru-Deru
Pemkot Ternate Melalui ASN Peduli Salurkan Bantuan ke Lansia Terdampak Karhutla
Dokumen Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu Taliabu Ditandatangani

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:17 WIT

BP2RD Kota Ternate Buka Pojok Pajak di Kalumata

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:53 WIT

Permudahkan Wajib Pajak, BP2RD Kota Ternate Terapkan Skema Door To Door

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:15 WIT

Pemkot Ternate Perpanjang Status Tanggap Darurat, Pastikan Api TPA Padam Total

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:40 WIT

Optimalkan PAD, BP2RD Kota Ternate Sambangi Wajib Pajak

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:26 WIT

PGRI Kota Ternate Dorong Transformasi Pembelajaran Hadapi Era Digital

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:10 WIT

Pemkot Ternate Melalui ASN Peduli Salurkan Bantuan ke Lansia Terdampak Karhutla

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:20 WIT

Dokumen Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu Taliabu Ditandatangani

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:49 WIT

Gaji PNS Hingga PPPK Paruh Waktu Kota Ternate Dipastikan Aman Sampai Akhir Tahun

Berita Terbaru

Suasana Warga Membayar PBB di Pojok Pajak BP2RD Kota Ternate

Daerah

BP2RD Kota Ternate Buka Pojok Pajak di Kalumata

Jumat, 16 Okt 2026 - 15:17 WIT

Petugas BP2RD Kota Ternate Menyambangi Wajib Pajak di Kelurahan Kalumata. (RakyatMu)

Daerah

Optimalkan PAD, BP2RD Kota Ternate Sambangi Wajib Pajak

Kamis, 15 Okt 2026 - 18:40 WIT