Ini Alasan Anggota Banggar DPRD Pulau Taliabu Tolak Bahas KAU-PPAS APBD 2026

- Wartawan

Selasa, 25 November 2025 - 23:23 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun. (Rakyatmu)

Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Pembahasan KUA-PPAS APBD 2026 kembali mendapat penolakan keras dari anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD setelah pemerintah daerah melakukan langkah yang dinilai paling fatal dalam tata kelola perencanaan daerah. Pasalnya, Pemda memasukkan KUA-PPAS bersamaan dengan usulan Ranperda RPJMD yang baru diserahkan ke DPRD, padahal RPJMD adalah dasar utama penyusunan anggaran.

Anggota Banggar, Budiman L. Mayabubun, mengecam tindakan Pemda yang dianggap tidak hanya keliru, tetapi juga mengabaikan logika dasar perencanaan pembangunan.

“Yang terjadi hari ini adalah kekacauan perencanaan. KUA-PPAS dimasukkan bersamaan dengan Ranperda RPJMD? Ini bukti bahwa Pemda tidak menghargai proses. Bagaimana mungkin anggaran dibahas sementara dasar pembangunannya saja baru diusulkan?” tegas Budiman.

Ia menyatakan bahwa tindakan Pemda tersebut menabrak aturan secara terang-terangan, sebab KUA-PPAS wajib disusun berdasarkan RPJMD yang telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan diturunkan dalam RKPD yang juga belum tersedia.

“Banggar tidak akan ikut mengesahkan dokumen yang cacat sejak dari pintu masuknya. Ini pemaksaan proses, ini sembrono, dan melanggar tata urut. Pemda tahu aturan, tapi tetap memaksakan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Gara-gara Alat Berat, PDAM Taliabu Perbaiki Pipa Induk

Budiman memperingatkan bahwa jika dipaksakan, APBD 2026 akan menjadi dokumen tanpa fondasi hukum, berisiko menciptakan program yang tidak sinkron, tidak terarah, dan membuka peluang persoalan hukum di kemudian hari.

Ia menegaskan bahwa DPRD bukan tempat untuk “menyahkan dokumen darurat” hanya karena pemerintah daerah terlambat menyusun RPJMD.

“Selesaikan dulu RPJMD sampai menjadi Perda, sahkan RKPD, baru kita bicara KUA-PPAS. Bukan sebaliknya. Jangan bolak-balik kirim dokumen tanpa urutannya lalu berharap DPRD menandatangani,” tutup Budiman. (**)

Penulis : Ikhy Umaternate

Editor : Diman

Berita Terkait

Rakernas JKPI XII di Kota Rempah Sukses Digelar, Ketua Panitia Apresiasi Dukungan Warga
Pemkot Ternate Gandeng Harita Nickel Dorong Sport Tourism Berbasis Warisan Budaya
Wali Kota Ternate Serahkan Pataka JKPI 2027 ke Kota Bandung
Rakernas JKPI XII, Delegasi dari Berbagai Daerah Kenakan Tenun Khas Ternate
PT NHM Diduga Tunggak Gaji Karyawan Selama 35 Bulan
JKPI 2026, Wali Kota Ternate: Revitalisasi Cagar Budaya Penggerak PAD dan Investasi
Tempat Hiburan Malam di Pulau Taliabu Bakal Dipindahkan, Pemda Berikan Waktu 90 Hari
Buka Rakernas JKPI 2026, Wali Kota Ternate Bicara Identitas Kota Rempah

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:42 WIT

Rakernas JKPI XII di Kota Rempah Sukses Digelar, Ketua Panitia Apresiasi Dukungan Warga

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:27 WIT

Wali Kota Ternate Serahkan Pataka JKPI 2027 ke Kota Bandung

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:17 WIT

Rakernas JKPI XII, Delegasi dari Berbagai Daerah Kenakan Tenun Khas Ternate

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:09 WIT

PT NHM Diduga Tunggak Gaji Karyawan Selama 35 Bulan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:24 WIT

JKPI 2026, Wali Kota Ternate: Revitalisasi Cagar Budaya Penggerak PAD dan Investasi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:32 WIT

Tempat Hiburan Malam di Pulau Taliabu Bakal Dipindahkan, Pemda Berikan Waktu 90 Hari

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:58 WIT

Buka Rakernas JKPI 2026, Wali Kota Ternate Bicara Identitas Kota Rempah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:39 WIT

Dinkes Taliabu Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Berbasis Data CKG

Berita Terbaru