Ini Alasan Anggota Banggar DPRD Pulau Taliabu Tolak Bahas KAU-PPAS APBD 2026

- Wartawan

Selasa, 25 November 2025 - 23:23 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun. (Rakyatmu)

Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Pembahasan KUA-PPAS APBD 2026 kembali mendapat penolakan keras dari anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD setelah pemerintah daerah melakukan langkah yang dinilai paling fatal dalam tata kelola perencanaan daerah. Pasalnya, Pemda memasukkan KUA-PPAS bersamaan dengan usulan Ranperda RPJMD yang baru diserahkan ke DPRD, padahal RPJMD adalah dasar utama penyusunan anggaran.

Anggota Banggar, Budiman L. Mayabubun, mengecam tindakan Pemda yang dianggap tidak hanya keliru, tetapi juga mengabaikan logika dasar perencanaan pembangunan.

“Yang terjadi hari ini adalah kekacauan perencanaan. KUA-PPAS dimasukkan bersamaan dengan Ranperda RPJMD? Ini bukti bahwa Pemda tidak menghargai proses. Bagaimana mungkin anggaran dibahas sementara dasar pembangunannya saja baru diusulkan?” tegas Budiman.

Ia menyatakan bahwa tindakan Pemda tersebut menabrak aturan secara terang-terangan, sebab KUA-PPAS wajib disusun berdasarkan RPJMD yang telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan diturunkan dalam RKPD yang juga belum tersedia.

“Banggar tidak akan ikut mengesahkan dokumen yang cacat sejak dari pintu masuknya. Ini pemaksaan proses, ini sembrono, dan melanggar tata urut. Pemda tahu aturan, tapi tetap memaksakan,” ujarnya.

BACA JUGA :  TEP Lakukan Penelitian Sumber Daya Alam Pulau Mangoli, Kepulauan Sula

Budiman memperingatkan bahwa jika dipaksakan, APBD 2026 akan menjadi dokumen tanpa fondasi hukum, berisiko menciptakan program yang tidak sinkron, tidak terarah, dan membuka peluang persoalan hukum di kemudian hari.

Ia menegaskan bahwa DPRD bukan tempat untuk “menyahkan dokumen darurat” hanya karena pemerintah daerah terlambat menyusun RPJMD.

“Selesaikan dulu RPJMD sampai menjadi Perda, sahkan RKPD, baru kita bicara KUA-PPAS. Bukan sebaliknya. Jangan bolak-balik kirim dokumen tanpa urutannya lalu berharap DPRD menandatangani,” tutup Budiman. (**)

Penulis : Ikhy Umaternate

Editor : Diman

Berita Terkait

Sekda Kota Ternate Rabu Menyapa di Kelurahan, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
JKPI 2026 Dijadwalkan, Tema ‘Ternate Epicentrum Rempah Dunia’ dalam Proses Finalisasi
Beri Kuliah Umum di Universitas Terbuka, Rizal Marsaoly: Jadilah Mahasiswa Unggul dan Berkarakter
DPRD Desak Pemda Taliabu Terbitkan Perbup Tentang Pajak Konsumsi Listrik
Pemkot Ternate Terima Penghargaan Kinerja APBD Terbaik Tahun 2025
Rizal Marsaoly Dikukuhkan Jadi Anggota Kehormatan Gemusba, Perkuat Agenda Strategis Generasi Muda
Tahun 2026, Dishub Pulau Taliabu Target Retribusi Masuk Pelabuhan Rp50 Juta
Seret Nama Bupati Sula, Kejari Diminta Dalami Percakapan Tersangka Korupsi Puang dan Lasidi

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 01:18 WIT

Sekda Kota Ternate Rabu Menyapa di Kelurahan, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal

Senin, 23 Februari 2026 - 20:57 WIT

JKPI 2026 Dijadwalkan, Tema ‘Ternate Epicentrum Rempah Dunia’ dalam Proses Finalisasi

Sabtu, 21 Februari 2026 - 18:53 WIT

Beri Kuliah Umum di Universitas Terbuka, Rizal Marsaoly: Jadilah Mahasiswa Unggul dan Berkarakter

Senin, 16 Februari 2026 - 19:01 WIT

DPRD Desak Pemda Taliabu Terbitkan Perbup Tentang Pajak Konsumsi Listrik

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:07 WIT

Pemkot Ternate Terima Penghargaan Kinerja APBD Terbaik Tahun 2025

Senin, 9 Februari 2026 - 23:43 WIT

Rizal Marsaoly Dikukuhkan Jadi Anggota Kehormatan Gemusba, Perkuat Agenda Strategis Generasi Muda

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:19 WIT

Tahun 2026, Dishub Pulau Taliabu Target Retribusi Masuk Pelabuhan Rp50 Juta

Minggu, 1 Februari 2026 - 13:18 WIT

Seret Nama Bupati Sula, Kejari Diminta Dalami Percakapan Tersangka Korupsi Puang dan Lasidi

Berita Terbaru