Proyek Jalan “Siluman” di Taliabu Masuk RUP, Budiman: Dipaksakan Melanggar UU Tipikor

- Wartawan

Senin, 22 September 2025 - 07:31 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

RAKYATMU.COM – Munculnya paket pekerjaan jalan dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) menuai tanda tanya besar. Proyek bernilai miliaran rupiah itu sebelumnya tidak tercatat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), namun diduga sudah berjalan di lapangan bahkan sebelum tender resmi dilakukan.

Belakangan, proyek tersebut disusupkan ke dalam KUA-PPAS Perubahan dan kemudian dimunculkan di RUP dengan nilai cukup fantastis sebesar Rp 3,3 miliar, meski Rancangan Perda APBD Perubahan belum disahkan DPRD.

Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu, Budiman L Mayabubun saat dikonfirmasi terkait hal tersebut menilai ada dugaan niat yang kurang baik oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) karena saat kenyampaian KUA-PPAS perubahan tidak membahas ini. Meskipun begitu, Ia mengingatkan Bupati Pulau Taliabu untuk berhati-hati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat disentil terkait paket pekerjaan siluman tersebut. Budiman menyebutkan bahwa saat pembahasan perubahan KUA-PPAS perubahan tidak ada pembahasan soal perkerjaan ruas jalan Nggele-Balohang. Apalagi jalan tersebut sudah ada yang mengaku tidak perlu dibayarkan melalui APBD. Jika tetap dianggarkan akan menjadi persoalan hukum.

BACA JUGA :  Pemda Pulau Taliabu Gelar Advokasi dan Bimtek di Puskesmas, Camat dan PKK

“Kan jelas itu telah dikerjakan apalagi tidak ada dokumen perencanaan dan pengakuan kontraktor tidak perlu dibayar. Kalau ini tetap disisipkan tentunya melanggara UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah setiap pengeluaran daerah wajib mendapat persetujuan DPRD dalam bentuk APBD. Kan Ranperda APBD Perubahan belum ada pembahasan apalagi disahkan. Kok bisa sudah masuk dalam RUP, pasti ada niat lain ini,” ungkap Budiman, Minggu (22/9/2025).

Disisi lain, kata Budiman dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, bahwa paket pengadaan hanya bisa diumumkan dalam RUP jika bersumber dari DPA yang sah.

Lanjut Dia, bahwa undang-undnag 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, menyebutkan belanja daerah tanpa dasar hukum APBD adalah pelanggaran terhadap prinsip legalitas anggaran.

“Penjelasan itu kan sudah tepat. Kalau ini, Kadis PUPR paksakan maka itu sudah pasti melanggar pasal 3 UU Tipikor,” terangnya.

BACA JUGA :  Pjs Bupati Kepulauan Sula ‘Bingung’ Pengumuman Hasil Seleksi Tenaga Guru Honda

Politisi PDI Perjuangan ini juga menegaskan, praktik ini sebagai rekayasa anggaran. “Kalau proyek sudah jalan tanpa DPA lalu tiba-tiba muncul di RUP, jelas itu melawan hukum. DPRD tidak pernah menyetujui,”tegasnya.

Ia juga mengingatkan, manipulasi RUP bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bisa masuk ranah pidana korupsi bila terbukti merugikan keuangan negara.

“Kalau proyek sudah jalan tanpa DPA, lalu dimunculkan di RUP sebelum APBD Perubahan disahkan, jelas ini rekayasa anggaran. Itu melanggar hukum, tidak ada dasar pembenarannya,”bebernya.

Sehingga itu, Budiman mengingatkan kembali Bupati agar praktek seperti ini jangan lagi terjadi. Karena hal ini tidak dibenarkan dan pastinya sangat merugikan keuangan daerah karena tanpa perencanaan yang baik.

“Praktek seperti ini tentunya selain melanggar hukum administrasi negara, tentunya jika ada pekerjaan yang dikerjakan lebih dulu lalu diakomodasi belakangan, itu indikasi penyalahgunaan kewenangan. Jika ada kerugian negara, maka masuk ranah tipikor,” tamdasnya. (**)

Penulis : Ikhy Umaternate

Editor : Diman

Berita Terkait

Polres Ternate dan Dishub Bahas Parkir Tepi Jalan Depan Pasar Higienis
Dinas Perhubungan Kota Ternate Bakal Tertibkan Lokasi Parkir di Pasar Higienis
RSUD Kota Tidore Berhasil Operasi Bibir Sumbing Bayi Usia 3,5 Bulan
Ritual Lufu Kie Meriahkan Hari Jadi Tidore ke-918
Jaga Identitas Kota Tidore, Balai Bahasa Gelar Bimtek Bahasa Daerah
Pimpin Apel Pagi di Satpol-PP Kota Ternate, Sekda Berikan Pemahaman WFH 
Dekatkan Diri Kepada Wajib Pajak, BP2RD Kota Ternate Gelar ‘Rabu Melayani’
Hasmiati H. Rizal Marsaoly Resmi Dikukuhkan Sebagai Ketua GOW Kota Ternate

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 13:40 WIT

Polres Ternate dan Dishub Bahas Parkir Tepi Jalan Depan Pasar Higienis

Selasa, 14 April 2026 - 12:51 WIT

Dinas Perhubungan Kota Ternate Bakal Tertibkan Lokasi Parkir di Pasar Higienis

Minggu, 12 April 2026 - 18:13 WIT

RSUD Kota Tidore Berhasil Operasi Bibir Sumbing Bayi Usia 3,5 Bulan

Kamis, 9 April 2026 - 21:13 WIT

Ritual Lufu Kie Meriahkan Hari Jadi Tidore ke-918

Rabu, 8 April 2026 - 18:26 WIT

Jaga Identitas Kota Tidore, Balai Bahasa Gelar Bimtek Bahasa Daerah

Rabu, 8 April 2026 - 13:49 WIT

Pimpin Apel Pagi di Satpol-PP Kota Ternate, Sekda Berikan Pemahaman WFH 

Rabu, 8 April 2026 - 12:06 WIT

Dekatkan Diri Kepada Wajib Pajak, BP2RD Kota Ternate Gelar ‘Rabu Melayani’

Selasa, 7 April 2026 - 18:29 WIT

Hasmiati H. Rizal Marsaoly Resmi Dikukuhkan Sebagai Ketua GOW Kota Ternate

Berita Terbaru

Ritual Lufu Kie, atau keliling pulau menggunakan armada juanga dalam rangkaian Hari Jadi Tidore ke 918. (Istimewa)

Daerah

Ritual Lufu Kie Meriahkan Hari Jadi Tidore ke-918

Kamis, 9 Apr 2026 - 21:13 WIT