RAKYATMU.COM – Proyek normalisasi Ruas Maba-Gotowasi di Kecamatan Maba Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara dipersoalkan oleh warga setempat lantaran hak kepemilikan lahan yang terdampak pekerjaan hingga kini belum dibayarkan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi pekerjaan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA), dengan nama pekerjaan Normalisasi Sungai Ruas Maba Gotowasi.
Proyek itu tercatat memiliki nilai kontrak sebesar Rp1.785.000.000 atau 1,785 Miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026, dengan pelaksana CV Sansibar Halmahera.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Papan proyek juga mencantumkan Nomor Kontrak 600/02/SP.SDA-NORM.MG/APBD/DPERKIM-HT/II/2026, dengan tanggal kontrak 23 Juni 2026. Informasi tersebut menjadi dasar identifikasi kegiatan yang dipersoalkan pemilik lahan. Adapun status, luas, dan nilai lahan yang diklaim belum dibayar.
Berdasarkan informasi, lahan milik Faisal, warga setempat, terdampak pelaksanaan pekerjaan sekitar 1.500 m³. Persoalan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai tanggung jawab pemerintah daerah dalam menyelesaikan hak masyarakat yang lahannya terdampak proyek pembangunan.
Pasalnya, menurut pemilik lahan, pekerjaan telah berjalan sekitar empat bulan, tetapi hingga kini belum ada kepastian mengenai pembayaran maupun penyelesaian pembebasan lahan tersebut.
Faisal mengungkapkan, lahan miliknya sebelumnya telah diukur oleh pihak Dinas Perkim. Namun, setelah proses pengukuran dilakukan, ia mengaku belum menerima kepastian kapan pembayaran. Janji yang disampaikan pihak dinas, menurutnya, belum diikuti dengan langkah nyata.
Ia menjelaskan, dirinya memang tidak sempat menghadiri undangan dari Dinas Perkim. Namun, pamannya, Bahmid, yang disebut berasal dari Dodaga, telah memenuhi panggilan tersebut untuk membicarakan persoalan lahan. Dalam pertemuan itu, pihak dinas disebut hanya menyampaikan janji akan melakukan pembayaran.
“Undangan itu saya tidak sempat hadir, tapi dari Perkim sudah bikin panggilan dan paman saya, Bahmid, yang dari Dodaga, datang. Menurut paman saya, sampai empat bulan berjalan ini belum ada tanda-tanda pembebasan lahan. Sedangkan sudah diukur oleh pihak Perkim dan sudah selesai, tapi belum ada iktikad baik dari mereka untuk bayar,” ungkap Faisal.
Faisal menilai, tidak adanya kepastian setelah proses pengukuran lahan dilakukan telah membuat keluarganya menunggu tanpa kejelasan. Ia mempertanyakan komitmen Dinas Perkim dalam menyelesaikan kewajiban terhadap pemilik lahan yang terdampak pekerjaan tersebut.
Bahkan, Faisal bersama keluarganya sempat ke ibu kota Halmahera Timur, menunggu informasi panggilan untuk membahas pembayaran lahan, namun selama kurang lebih seminggu, dirinya dan keluarga menunggu tanpa kepastian sampai saat ini.
Hal ini turut disorot Sentral Organisasi Pelajar Mahasiswa Indonesia Halmahera Timur (SeOPMI Haltim). Mereka menyatakan bahwa persoalan ini seharusnya tidak dibiarkan berlarut-larut. Jika lahan masyarakat memang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan proyek pemerintah, maka proses penyelesaian hak pemiliknya harus dilakukan secara jelas, terbuka, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
SeOPMI juga mendesak Dinas Perkim agar segera memberikan kepastian dan menyelesaikan persoalan lahan milik Faisal, sehingga hak masyarakat tidak terus terkatung-katung di tengah berlangsungnya proyek pemerintah.
Ketua SeOPMI Haltim, Asyadi S. Ladjim, menegaskan bahwa persoalan hak kepemilikan masyarakat tidak boleh diabaikan hanya karena proyek pembangunan sedang berjalan. Menurutnya, pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah terkait harus memastikan setiap persoalan yang muncul di lapangan ditangani secara bertanggung jawab.
SeOPMI Haltim juga meminta Dinas Perkim memberikan penjelasan dan klarifikasi secara terbuka mengenai status lahan tersebut, termasuk hasil pengukuran, proses pembebasan, serta dasar dan jadwal pembayaran apabila memang terdapat kewajiban yang harus diselesaikan kepada pemilik lahan.
“Jangan biarkan persoalan yang menyangkut hak masyarakat berlarut-larut. Persoalan ini patut dipertanyakan, terlebih ketika pemilik lahan mengaku telah menunggu sekitar empat bulan tanpa memperoleh kepastian. Pekerjaan yang terus berjalan semestinya diikuti dengan penyelesaian persoalan administratif dan hak masyarakat secara transparan, bukan justru meninggalkan pemilik lahan dalam ketidakpastian,” tegas Asyadi.
Aktivis GMNI Maluku Utara itu menilai janji pembayaran yang disampaikan, sebagaimana dituturkan Faisal, harus dibuktikan melalui langkah konkret. Namun, untuk menyimpulkan adanya penipuan atau pelanggaran hukum, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen, kronologi, kewajiban para pihak, serta keterangan dari Dinas Perkim dan pihak terkait lainnya.
Karena itu, Asyadi kembali mendesak Dinas Perkim Haltim agar tidak mengabaikan persoalan ini dan segera membuka ruang penyelesaian dengan pemilik lahan. Jika memang terdapat hak warga yang belum dipenuhi, penyelesaiannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan disertai kejelasan waktu, bukan sekadar janji tanpa kepastian.
Sekedar diketahui, informasi yang dihimpun media ini, luas lahan milik Faisal yang di serobot dan Pemerintah untuk keberlangsungan Pekerjaan Normalisasi Ruas Maba Gotowasi sekitar 1.500 m³. Pekerjaan sudah berjalan sekitar 4 bulan, namun pembayaran atas hak pemilik laham belum diselesaikan.
Hingga berita ini dipublish, wartawan masih berupaya konfirmasi Kepala Dinas Perkim Haltim, Muliastuty. (**)
Penulis : Diman
Editor : Redaksi












