Polisi Kembali Bongkar Jaringan Narkoba di Lapas Ternate

- Wartawan

Selasa, 19 November 2024 - 14:46 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Narkoba Polres Ternate, Iptu Suherman dan Kasi Humas, AKP Umar Kombang Gelar Konferensi Pers. (Istimewa/Rakyatmu)

Kasat Narkoba Polres Ternate, Iptu Suherman dan Kasi Humas, AKP Umar Kombang Gelar Konferensi Pers. (Istimewa/Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Sebuah paket narkoba milik seorang narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate, Provinsi Maluku Utara, berhasil digagalkan oleh anggota Polres Ternate.

Hal itu terungkap setelah polisi meringkus salah satu karyawan jasa pengiriman di Ternate, berinisial SR alias Gandi (29) gegara meloloskan narkoba jenis ganja seberat 1,7 kilogram kiriman dari Jakarta ke Kota Ternate.

“Narkoba itu adalah milik dari seorang narapidana yang berada di Lapas Kelas IIA Ternate atas nama Papin.” Kata Kasat Narkoba Polres Ternate, Iptu Suherman saat didampingi Kasi Humas, AKP Umar Kombang, Selasa (19/11/2024).

Suherman mengaku, Gandi ini sudah tiga kali meloloskan barang milik Papin tersebut, namun untuk kali ini ia berhasil diringkus. Bahkan, saat dilakukan interogasi, Gandi menyatakan bahwa akan diberikan imbalan Rp3 juta saat meloloskan paket itu.

“Jadi si Papin ini janji kepada Gandi kalau misalnya barangnya lolos maka akan diberikan sebesar Rp3 juta. Saat ini pihaknya juga sedang mendalami percakapan Gandi dan Papin lewat komunikasi handphone,” ucapnya.

BACA JUGA :  Demokrat Maluku Utara Latih Saksi TPS untuk Kawal Suara Partai

Suherman menambahkan, barang bukti berupa handphone tersebut sudah dibawa ke Kota Manado, Sulawesi Utara, dan sampel barang bukti berupa narkoba untuk diteliti. Selain itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Lapas Ternate atas penangkapan tersebut.

“Pelaku sudah kita amankan untuk diproses lanjut. Sementara barang bukti yang diamankan berupa 2 bungkus paket berisikan ganja sebesar 1,7 kilogram dan 1 unit handphone merek infinix hot 12 play. Pasal yang diterapkan yakni 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba,” pungkasnya.

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate
Rapor Merah Bupati Fifian di Taliabu, Kelebihan Belanja BOS Belasan Miliar Jadi Temuan BPK
Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati
Kasus Dugaan Korupsi ISDA Taliabu Makin Terang setelah Om Dero Diperiksa 2 Kali
Dugaan Tambang Ilegal PT Position Mulai Diselidiki, KATAM Apresiasi Respons Polda Malut
Jangan Jadi Pengecut! Kejati Maluku Utara Didesak Jemput Paksa Aliong Mus
Kasus Dugaan Korupsi Pinjaman Daerah Taliabu, Kejati Didesak Periksa Aliong, Dero dan Syamsudin
Om Dero Diperiksa Kasus Korupsi ISDA Taliabu, Apakah Ada Tersangka Baru?

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:11 WIT

Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:38 WIT

Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:39 WIT

Kasus Dugaan Korupsi ISDA Taliabu Makin Terang setelah Om Dero Diperiksa 2 Kali

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:31 WIT

Dugaan Tambang Ilegal PT Position Mulai Diselidiki, KATAM Apresiasi Respons Polda Malut

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:12 WIT

Jangan Jadi Pengecut! Kejati Maluku Utara Didesak Jemput Paksa Aliong Mus

Kamis, 5 Februari 2026 - 00:24 WIT

Kasus Dugaan Korupsi Pinjaman Daerah Taliabu, Kejati Didesak Periksa Aliong, Dero dan Syamsudin

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:56 WIT

Om Dero Diperiksa Kasus Korupsi ISDA Taliabu, Apakah Ada Tersangka Baru?

Senin, 26 Januari 2026 - 11:31 WIT

DPO Korupsi BTT Lasidi Leko Serahkan diri ke Kejati Maluku Utara

Berita Terbaru