Polisi Kembali Bongkar Jaringan Narkoba di Lapas Ternate

- Wartawan

Selasa, 19 November 2024 - 14:46 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Narkoba Polres Ternate, Iptu Suherman dan Kasi Humas, AKP Umar Kombang Gelar Konferensi Pers. (Istimewa/Rakyatmu)

Kasat Narkoba Polres Ternate, Iptu Suherman dan Kasi Humas, AKP Umar Kombang Gelar Konferensi Pers. (Istimewa/Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Sebuah paket narkoba milik seorang narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate, Provinsi Maluku Utara, berhasil digagalkan oleh anggota Polres Ternate.

Hal itu terungkap setelah polisi meringkus salah satu karyawan jasa pengiriman di Ternate, berinisial SR alias Gandi (29) gegara meloloskan narkoba jenis ganja seberat 1,7 kilogram kiriman dari Jakarta ke Kota Ternate.

“Narkoba itu adalah milik dari seorang narapidana yang berada di Lapas Kelas IIA Ternate atas nama Papin.” Kata Kasat Narkoba Polres Ternate, Iptu Suherman saat didampingi Kasi Humas, AKP Umar Kombang, Selasa (19/11/2024).

Suherman mengaku, Gandi ini sudah tiga kali meloloskan barang milik Papin tersebut, namun untuk kali ini ia berhasil diringkus. Bahkan, saat dilakukan interogasi, Gandi menyatakan bahwa akan diberikan imbalan Rp3 juta saat meloloskan paket itu.

“Jadi si Papin ini janji kepada Gandi kalau misalnya barangnya lolos maka akan diberikan sebesar Rp3 juta. Saat ini pihaknya juga sedang mendalami percakapan Gandi dan Papin lewat komunikasi handphone,” ucapnya.

BACA JUGA :  Gugatan Iskandar Idrus di PN Ternate Bakal Disidangkan, Tutur: No Comment

Suherman menambahkan, barang bukti berupa handphone tersebut sudah dibawa ke Kota Manado, Sulawesi Utara, dan sampel barang bukti berupa narkoba untuk diteliti. Selain itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Lapas Ternate atas penangkapan tersebut.

“Pelaku sudah kita amankan untuk diproses lanjut. Sementara barang bukti yang diamankan berupa 2 bungkus paket berisikan ganja sebesar 1,7 kilogram dan 1 unit handphone merek infinix hot 12 play. Pasal yang diterapkan yakni 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba,” pungkasnya.

Editor : Redaksi

Berita Terkait

PA Ternate Diminta Eksekusi Lahan Milik Risman di Halmahera Barat
Kejari Sula Didesak Buka Aliran Dana Rp10 Miliar Kasus Korupsi BTT
Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate
Harmonisasi Ranperda, 89 Desa – Kelurahan di Tidore Raih Predikat Istimewa IRH
Kemenkum Malut Gelar Pembinaan Posbankum di Tidore, 89 Desa – Kelurahan Sudah Terbentuk
Rapor Merah Bupati Fifian di Taliabu, Kelebihan Belanja BOS Belasan Miliar Jadi Temuan BPK
Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati
Wali Kota Tidore Teken PKS Pidana Kerja Sosial, Alternatif Hukuman Tipiring

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 14:51 WIT

PA Ternate Diminta Eksekusi Lahan Milik Risman di Halmahera Barat

Minggu, 8 Maret 2026 - 02:50 WIT

Kejari Sula Didesak Buka Aliran Dana Rp10 Miliar Kasus Korupsi BTT

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:11 WIT

Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:01 WIT

Harmonisasi Ranperda, 89 Desa – Kelurahan di Tidore Raih Predikat Istimewa IRH

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:54 WIT

Kemenkum Malut Gelar Pembinaan Posbankum di Tidore, 89 Desa – Kelurahan Sudah Terbentuk

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:39 WIT

Rapor Merah Bupati Fifian di Taliabu, Kelebihan Belanja BOS Belasan Miliar Jadi Temuan BPK

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:38 WIT

Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:10 WIT

Wali Kota Tidore Teken PKS Pidana Kerja Sosial, Alternatif Hukuman Tipiring

Berita Terbaru