Polisi Kembali Bongkar Jaringan Narkoba di Lapas Ternate

- Wartawan

Selasa, 19 November 2024 - 14:46 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Narkoba Polres Ternate, Iptu Suherman dan Kasi Humas, AKP Umar Kombang Gelar Konferensi Pers. (Istimewa/Rakyatmu)

Kasat Narkoba Polres Ternate, Iptu Suherman dan Kasi Humas, AKP Umar Kombang Gelar Konferensi Pers. (Istimewa/Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Sebuah paket narkoba milik seorang narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate, Provinsi Maluku Utara, berhasil digagalkan oleh anggota Polres Ternate.

Hal itu terungkap setelah polisi meringkus salah satu karyawan jasa pengiriman di Ternate, berinisial SR alias Gandi (29) gegara meloloskan narkoba jenis ganja seberat 1,7 kilogram kiriman dari Jakarta ke Kota Ternate.

“Narkoba itu adalah milik dari seorang narapidana yang berada di Lapas Kelas IIA Ternate atas nama Papin.” Kata Kasat Narkoba Polres Ternate, Iptu Suherman saat didampingi Kasi Humas, AKP Umar Kombang, Selasa (19/11/2024).

Suherman mengaku, Gandi ini sudah tiga kali meloloskan barang milik Papin tersebut, namun untuk kali ini ia berhasil diringkus. Bahkan, saat dilakukan interogasi, Gandi menyatakan bahwa akan diberikan imbalan Rp3 juta saat meloloskan paket itu.

“Jadi si Papin ini janji kepada Gandi kalau misalnya barangnya lolos maka akan diberikan sebesar Rp3 juta. Saat ini pihaknya juga sedang mendalami percakapan Gandi dan Papin lewat komunikasi handphone,” ucapnya.

BACA JUGA :  Iskandar Idrus Kalahkan PAN di PN Ternate Terkait Perbuatan Melawan Hukum 

Suherman menambahkan, barang bukti berupa handphone tersebut sudah dibawa ke Kota Manado, Sulawesi Utara, dan sampel barang bukti berupa narkoba untuk diteliti. Selain itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Lapas Ternate atas penangkapan tersebut.

“Pelaku sudah kita amankan untuk diproses lanjut. Sementara barang bukti yang diamankan berupa 2 bungkus paket berisikan ganja sebesar 1,7 kilogram dan 1 unit handphone merek infinix hot 12 play. Pasal yang diterapkan yakni 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba,” pungkasnya.

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula
Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu
Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu
Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara
Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah
Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!
Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran
Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 22:45 WIT

Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula

Sabtu, 27 Juni 2026 - 01:17 WIT

Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:14 WIT

Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:46 WIT

Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:50 WIT

Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:40 WIT

Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!

Senin, 1 Juni 2026 - 21:21 WIT

Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:28 WIT

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Berita Terbaru