Iskandar Idrus Kalahkan PAN di PN Ternate Terkait Perbuatan Melawan Hukum 

- Wartawan

Kamis, 14 September 2023 - 18:25 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Iskandar Idrus (FB Iskandar Malamo/Rakyatmu)

Iskandar Idrus (FB Iskandar Malamo/Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Mantan Ketum DPW Partai PAN Maluku Utara Iskandar Idrus telah memenangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Perkara dengan nomor : 41/Pdt.G/2023/PN Tte, menggugat Surat Keputusan (SK) pemberhentian sebagai anggota partai, yang diteken langsung Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno, nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/126/V/2023.

Mereka yang digugat di antaranya, Ketua Mahkamah Partai PAN H. Muhammad Rizal, Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan, Sekretaris Jenderal DPP PAN Eddy Soeparno, Ketua DPW PAN Maluku Utara Tutur Sutikno dan Sekretaris DPW PAN Maluku Utara Jamrud Hi. Wahab.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Haryanta pada Kamis (14/9/2023) itu telah memutuskan 8 poin dalam pokok perkara.

  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat.
  • Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
  • Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Penolakan Gugatan Penggugat Nomor : 015/PPIP/MP-PAN/6/2023 Tertanggal 8 Juni 2023 Yang ditandatangani oleh Tergugat I.
  • Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum. PAN/A/Kpts/KU-SJ/126/V/2023 Tentang Pemberhentian Tetap Penggugat sebagai Anggota Partai Amanat Nasional Tertanggal 16 Mei 2023; mengikat Keputusan Tergugat II.
  • Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan dan/atau Surat Tergugat III Nomor PANA/27/K-S/078/V/2023 Tertanggal 13 Mei 2023 Perihal : Permohonan Pemberhentian Tetap dari Keanggotaan PAN Penggugat Yang diusulkan Tergugat III kepada Tergugat II.
  • Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Permohonan Tergugat III Nomor : PAN/B/27/K-S/069/V/2023 Tertanggal 19 Mei 2023 Tentang Permohonan Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dari Partai Amanat Nasional.
  • Memerintahkan Tergugat II untuk mencabut Surat Keputusan Nomor Nomor :PAN/A/Kpts/KU-SJ/126/V/2023 Tentang Pemberhentian Tetap Penggugat sebagai Anggota Partai Amanat Nasional Tertanggal 16 Mei 2023.
  • Memerintahkan Tergugat II untuk mencabut Surat Keputusan dan/atau Surat Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/073/V/2023 Tentang Persetujuan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dari Partai PAN atas nama ISKANDAR IDRUS, S.T. digantikan oleh JAMRUD HI. WAHAB.
BACA JUGA :  Hubungan Asmara Tidak Direstui, Pria di Tidore Gantung Diri di Kamarnya

Sebelumnya, Kuasa Hukum Iskandar Idrus, Hairun Rizal mengatakan, bahwa gugatannya ialah keberatan terhadap keputusan DPP PAN yang memberhentikan Iskandar Idrus dari keanggotaan partai, maka secara otomatis akan dilakukan pengusulan Penggantian Antarwaktu (PAW) ke DPRD Provinsi Maluku Utara.

BACA JUGA :  Puluhan Kendaraan Roda Dua di Kepulauan Sula Kena Razia 

“Bukan diberhentikan dari ketua DPW PAN tetapi dari keanggotaan partai. Sebab status keanggotaannya menjadi prasyarat untuk dicalonkan lagi, kalau diberhentikan berarti di PAW, itu efek hukumnya,” katanya.

Ia menyebut keputusan DPP PAN tersebut inkonstitusional, karena bertentangan dengan AD/ART partai yang kemudian dikuatkan dengan peraturan partai nomor 6 Tahun 2020. Selain itu, kata Hairun, Mahkamah Partai tidak melaksanakan peradilan, tetapi langsung menolak gugatan yang telah diajukan.

“Mestinya Mahkamah harus memanggil para pihak dan memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara, apakah menolak atau mengabulkan. Menolak gugatan kami bukan dalam bentuk putusan, namun hanya selembar surat yang berisi perihal terhadap gugatan,” pungkasnya. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula
Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu
Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu
Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara
Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah
Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!
Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran
Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 22:45 WIT

Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula

Sabtu, 27 Juni 2026 - 01:17 WIT

Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:14 WIT

Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:46 WIT

Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:50 WIT

Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:40 WIT

Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!

Senin, 1 Juni 2026 - 21:21 WIT

Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:28 WIT

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Berita Terbaru