Anak Sultan ke-48 Tersinggung dengan Putusan PN Soal Lahan di Kalumata Kota Ternate

- Wartawan

Rabu, 24 Mei 2023 - 20:55 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterwakilan Warga Menunjukan Dokumen Hibah Sultan Kepada Pengadilan Negeri (PN) Ternate (Rakyatmu)

Keterwakilan Warga Menunjukan Dokumen Hibah Sultan Kepada Pengadilan Negeri (PN) Ternate (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Nulzuludin Mudaffar Syah Anak mandiang Sultan Ternate ke-48 Mudaffar Syah merasa tersinggung dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Ternate terkait tanah seluas 1,5 Ha di Kelurahan Kalumata, Kota Ternate, Maluku Utara, yang dimenangkan oleh Yulianto.

Selain tersinggung, ia pun geram dengan PN dan Yulianto saat mendatangi lokasi perkara untuk konstatering atau pencocokan objek pada Rabu (24/5/2023), Pukul 11.00 WIT, untuk dijadwalkan eksekusi rumah.

Tidak terima baik, Nulzuludin akan menggugat balik Yulianto maupun PN, karena lahan tersebut merupakan tanah adat yang telah dihibahkan oleh warga setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan, PN Ternate sebagai institusi Negara harus memperhatikan hak-hak adat, sebab keputusan pengadilan sangat menyinggung pihak kesultanan.

BACA JUGA :  Polisi Amankan Miras dan Pemilik di Kapal Barcelona, Kepulauan Sula

“Masyarakat adat merasa tersinggung, ketika surat yang ditandatangani oleh mendiang sultan Ternate Mudaffar Syah dianulir Pengadilan,” katanya kepada Rakyatmu.com saat ditemui di lokasi perkara pada Rabu (22/5/2023).

Nulzuludin mempertanyakan, terkait dengan hukum apa yang dipakai pengadilan, sehingga bertindak melampaui hukum adat yang berlaku. 

Menurut dia pembentukan Negara itu didasarkan atas kesepakatan dari kesultanan dan tokoh-tokoh pendiri Negara Indonesia. 

“Negara ini kami yang lahir-kan. Pengadilan harus melihat lebih jelas duduk perkaranya. Ini dulunya hutan, terus pengadilan memakai sandaran apa untuk menentukannya. Itu yang kita butuh kejelasan,” ucapnya.

Lebih jauh Ia menyampaikan, kesultanan dan negara jalan beriringan melindungi hak-hak rakyat. Jangan cuman memperhatikan kemakmuran penggugat, sebab lahan tersebut tidak ada kepemilikan awal, ini murni tanah rakyat.

BACA JUGA :  Parpol Cuek Imbauan Bawaslu Kota Ternate soal APK, KPU Sebut Bukan Ranahnya

“Negara harus menjamin hak hidup rakyat, berupa tanah dan air, yang dikuasai oleh negara bukan dimiliki. Harus diingat, bukan dimiliki. Sultan saja tidak memperjual belikan tanah,” tegasnya.

Nulzuludin mengimbau kepada penegak hukum bahwa harus melihat hak rakyat lebih tinggi dan dijamin oleh garis-garis besar haluan negara (GBHN).

“Kita gugat ke pengadilan, atas dasar apa diklaim milik perorangan. Ini bahaya kalau dibiarkan, preseden buruk bagi kemanusian. Sultan saja memberikan, terus orang dari mana datang klaim miliknya. Ini aneh,” tuturnya. (**)

Penulis : Haerudin

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

16 Pendemo di Ternate Dipulangkan, Tiga Orang di Bawah Umur
Tim Temukan Barang Terlarang di Sel Tahanan Lapas Ternate
Dua Pelajar dan 14 Massa Aksi di Ternate Diamankan Polisi
Kadinkes Kepulauan Sula dan Puang Bakal jadi Tersangka Korupsi BTT
Kejari Kepsul Diminta Tetapkan Fadila Waridin jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BTT
Sidang BTT Kepsul, Anak Buah Bongkar Kinerja Kadinkes Sula
Oknum DPRD Terduga Kasus Pemerkosaan Diduga Bohongi Penyidik Polres Kepsul
Kejari Kepsul Didesak Hadirkan Puang dalam Sidang Kasus BTT

Berita Terkait

Selasa, 2 September 2025 - 15:21 WIT

16 Pendemo di Ternate Dipulangkan, Tiga Orang di Bawah Umur

Selasa, 2 September 2025 - 14:37 WIT

Tim Temukan Barang Terlarang di Sel Tahanan Lapas Ternate

Minggu, 31 Agustus 2025 - 15:56 WIT

Kadinkes Kepulauan Sula dan Puang Bakal jadi Tersangka Korupsi BTT

Senin, 25 Agustus 2025 - 14:09 WIT

Kejari Kepsul Diminta Tetapkan Fadila Waridin jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BTT

Jumat, 22 Agustus 2025 - 20:10 WIT

Sidang BTT Kepsul, Anak Buah Bongkar Kinerja Kadinkes Sula

Kamis, 21 Agustus 2025 - 15:21 WIT

Oknum DPRD Terduga Kasus Pemerkosaan Diduga Bohongi Penyidik Polres Kepsul

Kamis, 21 Agustus 2025 - 15:07 WIT

Kejari Kepsul Didesak Hadirkan Puang dalam Sidang Kasus BTT

Rabu, 20 Agustus 2025 - 21:55 WIT

Cerita Kekerasan hingga Pesan dan Harapan 11 Warga Maba Sangaji

Berita Terbaru