RAKYATMU.COM – Nulzuludin Mudaffar Syah Anak mandiang Sultan Ternate ke-48 Mudaffar Syah merasa tersinggung dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Ternate terkait tanah seluas 1,5 Ha di Kelurahan Kalumata, Kota Ternate, Maluku Utara, yang dimenangkan oleh Yulianto.
Selain tersinggung, ia pun geram dengan PN dan Yulianto saat mendatangi lokasi perkara untuk konstatering atau pencocokan objek pada Rabu (24/5/2023), Pukul 11.00 WIT, untuk dijadwalkan eksekusi rumah.
Tidak terima baik, Nulzuludin akan menggugat balik Yulianto maupun PN, karena lahan tersebut merupakan tanah adat yang telah dihibahkan oleh warga setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengatakan, PN Ternate sebagai institusi Negara harus memperhatikan hak-hak adat, sebab keputusan pengadilan sangat menyinggung pihak kesultanan.
“Masyarakat adat merasa tersinggung, ketika surat yang ditandatangani oleh mendiang sultan Ternate Mudaffar Syah dianulir Pengadilan,” katanya kepada Rakyatmu.com saat ditemui di lokasi perkara pada Rabu (22/5/2023).
Nulzuludin mempertanyakan, terkait dengan hukum apa yang dipakai pengadilan, sehingga bertindak melampaui hukum adat yang berlaku.
Menurut dia pembentukan Negara itu didasarkan atas kesepakatan dari kesultanan dan tokoh-tokoh pendiri Negara Indonesia.
“Negara ini kami yang lahir-kan. Pengadilan harus melihat lebih jelas duduk perkaranya. Ini dulunya hutan, terus pengadilan memakai sandaran apa untuk menentukannya. Itu yang kita butuh kejelasan,” ucapnya.
Lebih jauh Ia menyampaikan, kesultanan dan negara jalan beriringan melindungi hak-hak rakyat. Jangan cuman memperhatikan kemakmuran penggugat, sebab lahan tersebut tidak ada kepemilikan awal, ini murni tanah rakyat.
“Negara harus menjamin hak hidup rakyat, berupa tanah dan air, yang dikuasai oleh negara bukan dimiliki. Harus diingat, bukan dimiliki. Sultan saja tidak memperjual belikan tanah,” tegasnya.
Nulzuludin mengimbau kepada penegak hukum bahwa harus melihat hak rakyat lebih tinggi dan dijamin oleh garis-garis besar haluan negara (GBHN).
“Kita gugat ke pengadilan, atas dasar apa diklaim milik perorangan. Ini bahaya kalau dibiarkan, preseden buruk bagi kemanusian. Sultan saja memberikan, terus orang dari mana datang klaim miliknya. Ini aneh,” tuturnya. (**)
Penulis : Haerudin
Editor : Diman Umanailo