Anak Sultan ke-48 Tersinggung dengan Putusan PN Soal Lahan di Kalumata Kota Ternate

- Wartawan

Rabu, 24 Mei 2023 - 20:55 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterwakilan Warga Menunjukan Dokumen Hibah Sultan Kepada Pengadilan Negeri (PN) Ternate (Rakyatmu)

Keterwakilan Warga Menunjukan Dokumen Hibah Sultan Kepada Pengadilan Negeri (PN) Ternate (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Nulzuludin Mudaffar Syah Anak mandiang Sultan Ternate ke-48 Mudaffar Syah merasa tersinggung dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Ternate terkait tanah seluas 1,5 Ha di Kelurahan Kalumata, Kota Ternate, Maluku Utara, yang dimenangkan oleh Yulianto.

Selain tersinggung, ia pun geram dengan PN dan Yulianto saat mendatangi lokasi perkara untuk konstatering atau pencocokan objek pada Rabu (24/5/2023), Pukul 11.00 WIT, untuk dijadwalkan eksekusi rumah.

Tidak terima baik, Nulzuludin akan menggugat balik Yulianto maupun PN, karena lahan tersebut merupakan tanah adat yang telah dihibahkan oleh warga setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan, PN Ternate sebagai institusi Negara harus memperhatikan hak-hak adat, sebab keputusan pengadilan sangat menyinggung pihak kesultanan.

BACA JUGA :  Abdul Gani Kasuba Diduga Terima Suap Harita Group, JATAM Perintahkan KPK Ungkap

“Masyarakat adat merasa tersinggung, ketika surat yang ditandatangani oleh mendiang sultan Ternate Mudaffar Syah dianulir Pengadilan,” katanya kepada Rakyatmu.com saat ditemui di lokasi perkara pada Rabu (22/5/2023).

Nulzuludin mempertanyakan, terkait dengan hukum apa yang dipakai pengadilan, sehingga bertindak melampaui hukum adat yang berlaku. 

Menurut dia pembentukan Negara itu didasarkan atas kesepakatan dari kesultanan dan tokoh-tokoh pendiri Negara Indonesia. 

“Negara ini kami yang lahir-kan. Pengadilan harus melihat lebih jelas duduk perkaranya. Ini dulunya hutan, terus pengadilan memakai sandaran apa untuk menentukannya. Itu yang kita butuh kejelasan,” ucapnya.

Lebih jauh Ia menyampaikan, kesultanan dan negara jalan beriringan melindungi hak-hak rakyat. Jangan cuman memperhatikan kemakmuran penggugat, sebab lahan tersebut tidak ada kepemilikan awal, ini murni tanah rakyat.

BACA JUGA :  Wali Kota Ternate Hadiri Tamu Bisnis ke VI ICEF di Jakarta

“Negara harus menjamin hak hidup rakyat, berupa tanah dan air, yang dikuasai oleh negara bukan dimiliki. Harus diingat, bukan dimiliki. Sultan saja tidak memperjual belikan tanah,” tegasnya.

Nulzuludin mengimbau kepada penegak hukum bahwa harus melihat hak rakyat lebih tinggi dan dijamin oleh garis-garis besar haluan negara (GBHN).

“Kita gugat ke pengadilan, atas dasar apa diklaim milik perorangan. Ini bahaya kalau dibiarkan, preseden buruk bagi kemanusian. Sultan saja memberikan, terus orang dari mana datang klaim miliknya. Ini aneh,” tuturnya. (**)

Penulis : Haerudin

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Lagi! Oknum Polisi di Polres Halteng Dilaporkan ke Polda Maluku Utara
Polres Kepulauan Sula Tetapkan HY Tersangka Kasus Sodomi
Cuek Wartawan, Kasi Humas Polres Kepulauan Sula Minta Maaf
Polisi Amankan Miras dan Pemilik di Kapal Barcelona, Kepulauan Sula
DPPA Kepulauan Sula: Kondisi Korban Sodomi
Gandeng Pemda Kepulauan Sula Selesaikan Masalah PDAM, Kapolres: Jika Pungli Diproses
Miras dan Pelaku Diamankan Tim Satgas Polres Kepulauan Sula
Gerebek Rumah di Ternate Tengah, Polisi Temukan Berbagai Jenis Miras Ilegal

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 18:01 WIT

Lagi! Oknum Polisi di Polres Halteng Dilaporkan ke Polda Maluku Utara

Rabu, 12 Maret 2025 - 19:29 WIT

Polres Kepulauan Sula Tetapkan HY Tersangka Kasus Sodomi

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:20 WIT

Cuek Wartawan, Kasi Humas Polres Kepulauan Sula Minta Maaf

Rabu, 26 Februari 2025 - 13:21 WIT

Polisi Amankan Miras dan Pemilik di Kapal Barcelona, Kepulauan Sula

Rabu, 26 Februari 2025 - 11:34 WIT

DPPA Kepulauan Sula: Kondisi Korban Sodomi

Kamis, 20 Februari 2025 - 12:14 WIT

Gandeng Pemda Kepulauan Sula Selesaikan Masalah PDAM, Kapolres: Jika Pungli Diproses

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:46 WIT

Miras dan Pelaku Diamankan Tim Satgas Polres Kepulauan Sula

Rabu, 19 Februari 2025 - 17:22 WIT

Gerebek Rumah di Ternate Tengah, Polisi Temukan Berbagai Jenis Miras Ilegal

Berita Terbaru