Anak Sultan ke-48 Tersinggung dengan Putusan PN Soal Lahan di Kalumata Kota Ternate

- Wartawan

Rabu, 24 Mei 2023 - 20:55 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterwakilan Warga Menunjukan Dokumen Hibah Sultan Kepada Pengadilan Negeri (PN) Ternate (Rakyatmu)

Keterwakilan Warga Menunjukan Dokumen Hibah Sultan Kepada Pengadilan Negeri (PN) Ternate (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Nulzuludin Mudaffar Syah Anak mandiang Sultan Ternate ke-48 Mudaffar Syah merasa tersinggung dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Ternate terkait tanah seluas 1,5 Ha di Kelurahan Kalumata, Kota Ternate, Maluku Utara, yang dimenangkan oleh Yulianto.

Selain tersinggung, ia pun geram dengan PN dan Yulianto saat mendatangi lokasi perkara untuk konstatering atau pencocokan objek pada Rabu (24/5/2023), Pukul 11.00 WIT, untuk dijadwalkan eksekusi rumah.

Tidak terima baik, Nulzuludin akan menggugat balik Yulianto maupun PN, karena lahan tersebut merupakan tanah adat yang telah dihibahkan oleh warga setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan, PN Ternate sebagai institusi Negara harus memperhatikan hak-hak adat, sebab keputusan pengadilan sangat menyinggung pihak kesultanan.

BACA JUGA :  Pelabuhan Mudaffar Sjah Kota Ternate Jadi Basecamp KM Fajar Mulia, Ini Rutenya 

“Masyarakat adat merasa tersinggung, ketika surat yang ditandatangani oleh mendiang sultan Ternate Mudaffar Syah dianulir Pengadilan,” katanya kepada Rakyatmu.com saat ditemui di lokasi perkara pada Rabu (22/5/2023).

Nulzuludin mempertanyakan, terkait dengan hukum apa yang dipakai pengadilan, sehingga bertindak melampaui hukum adat yang berlaku. 

Menurut dia pembentukan Negara itu didasarkan atas kesepakatan dari kesultanan dan tokoh-tokoh pendiri Negara Indonesia. 

“Negara ini kami yang lahir-kan. Pengadilan harus melihat lebih jelas duduk perkaranya. Ini dulunya hutan, terus pengadilan memakai sandaran apa untuk menentukannya. Itu yang kita butuh kejelasan,” ucapnya.

Lebih jauh Ia menyampaikan, kesultanan dan negara jalan beriringan melindungi hak-hak rakyat. Jangan cuman memperhatikan kemakmuran penggugat, sebab lahan tersebut tidak ada kepemilikan awal, ini murni tanah rakyat.

BACA JUGA :  Upacara HAJAT ke-775 akan Dipusatkan di Kedaton Kesultanan Ternate

“Negara harus menjamin hak hidup rakyat, berupa tanah dan air, yang dikuasai oleh negara bukan dimiliki. Harus diingat, bukan dimiliki. Sultan saja tidak memperjual belikan tanah,” tegasnya.

Nulzuludin mengimbau kepada penegak hukum bahwa harus melihat hak rakyat lebih tinggi dan dijamin oleh garis-garis besar haluan negara (GBHN).

“Kita gugat ke pengadilan, atas dasar apa diklaim milik perorangan. Ini bahaya kalau dibiarkan, preseden buruk bagi kemanusian. Sultan saja memberikan, terus orang dari mana datang klaim miliknya. Ini aneh,” tuturnya. (**)

Penulis : Haerudin

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate
Rapor Merah Bupati Fifian di Taliabu, Kelebihan Belanja BOS Belasan Miliar Jadi Temuan BPK
Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati
Kasus Dugaan Korupsi ISDA Taliabu Makin Terang setelah Om Dero Diperiksa 2 Kali
Dugaan Tambang Ilegal PT Position Mulai Diselidiki, KATAM Apresiasi Respons Polda Malut
Jangan Jadi Pengecut! Kejati Maluku Utara Didesak Jemput Paksa Aliong Mus
Kasus Dugaan Korupsi Pinjaman Daerah Taliabu, Kejati Didesak Periksa Aliong, Dero dan Syamsudin
Om Dero Diperiksa Kasus Korupsi ISDA Taliabu, Apakah Ada Tersangka Baru?

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:11 WIT

Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:38 WIT

Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:39 WIT

Kasus Dugaan Korupsi ISDA Taliabu Makin Terang setelah Om Dero Diperiksa 2 Kali

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:31 WIT

Dugaan Tambang Ilegal PT Position Mulai Diselidiki, KATAM Apresiasi Respons Polda Malut

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:12 WIT

Jangan Jadi Pengecut! Kejati Maluku Utara Didesak Jemput Paksa Aliong Mus

Kamis, 5 Februari 2026 - 00:24 WIT

Kasus Dugaan Korupsi Pinjaman Daerah Taliabu, Kejati Didesak Periksa Aliong, Dero dan Syamsudin

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:56 WIT

Om Dero Diperiksa Kasus Korupsi ISDA Taliabu, Apakah Ada Tersangka Baru?

Senin, 26 Januari 2026 - 11:31 WIT

DPO Korupsi BTT Lasidi Leko Serahkan diri ke Kejati Maluku Utara

Berita Terbaru