Anak Sultan ke-48 Tersinggung dengan Putusan PN Soal Lahan di Kalumata Kota Ternate

- Wartawan

Rabu, 24 Mei 2023 - 20:55 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterwakilan Warga Menunjukan Dokumen Hibah Sultan Kepada Pengadilan Negeri (PN) Ternate (Rakyatmu)

Keterwakilan Warga Menunjukan Dokumen Hibah Sultan Kepada Pengadilan Negeri (PN) Ternate (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Nulzuludin Mudaffar Syah Anak mandiang Sultan Ternate ke-48 Mudaffar Syah merasa tersinggung dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Ternate terkait tanah seluas 1,5 Ha di Kelurahan Kalumata, Kota Ternate, Maluku Utara, yang dimenangkan oleh Yulianto.

Selain tersinggung, ia pun geram dengan PN dan Yulianto saat mendatangi lokasi perkara untuk konstatering atau pencocokan objek pada Rabu (24/5/2023), Pukul 11.00 WIT, untuk dijadwalkan eksekusi rumah.

Tidak terima baik, Nulzuludin akan menggugat balik Yulianto maupun PN, karena lahan tersebut merupakan tanah adat yang telah dihibahkan oleh warga setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan, PN Ternate sebagai institusi Negara harus memperhatikan hak-hak adat, sebab keputusan pengadilan sangat menyinggung pihak kesultanan.

BACA JUGA :  Dinkes Kota Ternate Edukasi Pelaku Usaha Pastikan Keamanan Pangan

“Masyarakat adat merasa tersinggung, ketika surat yang ditandatangani oleh mendiang sultan Ternate Mudaffar Syah dianulir Pengadilan,” katanya kepada Rakyatmu.com saat ditemui di lokasi perkara pada Rabu (22/5/2023).

Nulzuludin mempertanyakan, terkait dengan hukum apa yang dipakai pengadilan, sehingga bertindak melampaui hukum adat yang berlaku. 

Menurut dia pembentukan Negara itu didasarkan atas kesepakatan dari kesultanan dan tokoh-tokoh pendiri Negara Indonesia. 

“Negara ini kami yang lahir-kan. Pengadilan harus melihat lebih jelas duduk perkaranya. Ini dulunya hutan, terus pengadilan memakai sandaran apa untuk menentukannya. Itu yang kita butuh kejelasan,” ucapnya.

Lebih jauh Ia menyampaikan, kesultanan dan negara jalan beriringan melindungi hak-hak rakyat. Jangan cuman memperhatikan kemakmuran penggugat, sebab lahan tersebut tidak ada kepemilikan awal, ini murni tanah rakyat.

BACA JUGA :  Dilaporkan Sejak Oktober 2024, Kasus ITE di Kepulauan Sula Masih Penyelidikan

“Negara harus menjamin hak hidup rakyat, berupa tanah dan air, yang dikuasai oleh negara bukan dimiliki. Harus diingat, bukan dimiliki. Sultan saja tidak memperjual belikan tanah,” tegasnya.

Nulzuludin mengimbau kepada penegak hukum bahwa harus melihat hak rakyat lebih tinggi dan dijamin oleh garis-garis besar haluan negara (GBHN).

“Kita gugat ke pengadilan, atas dasar apa diklaim milik perorangan. Ini bahaya kalau dibiarkan, preseden buruk bagi kemanusian. Sultan saja memberikan, terus orang dari mana datang klaim miliknya. Ini aneh,” tuturnya. (**)

Penulis : Haerudin

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

PA Ternate Diminta Eksekusi Lahan Milik Risman di Halmahera Barat
Kejari Sula Didesak Buka Aliran Dana Rp10 Miliar Kasus Korupsi BTT
Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate
Harmonisasi Ranperda, 89 Desa – Kelurahan di Tidore Raih Predikat Istimewa IRH
Kemenkum Malut Gelar Pembinaan Posbankum di Tidore, 89 Desa – Kelurahan Sudah Terbentuk
Rapor Merah Bupati Fifian di Taliabu, Kelebihan Belanja BOS Belasan Miliar Jadi Temuan BPK
Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati
Wali Kota Tidore Teken PKS Pidana Kerja Sosial, Alternatif Hukuman Tipiring

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 02:50 WIT

Kejari Sula Didesak Buka Aliran Dana Rp10 Miliar Kasus Korupsi BTT

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:11 WIT

Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:01 WIT

Harmonisasi Ranperda, 89 Desa – Kelurahan di Tidore Raih Predikat Istimewa IRH

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:54 WIT

Kemenkum Malut Gelar Pembinaan Posbankum di Tidore, 89 Desa – Kelurahan Sudah Terbentuk

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:39 WIT

Rapor Merah Bupati Fifian di Taliabu, Kelebihan Belanja BOS Belasan Miliar Jadi Temuan BPK

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:38 WIT

Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:10 WIT

Wali Kota Tidore Teken PKS Pidana Kerja Sosial, Alternatif Hukuman Tipiring

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:39 WIT

Kasus Dugaan Korupsi ISDA Taliabu Makin Terang setelah Om Dero Diperiksa 2 Kali

Berita Terbaru

Ritual Lufu Kie, atau keliling pulau menggunakan armada juanga dalam rangkaian Hari Jadi Tidore ke 918. (Istimewa)

Daerah

Ritual Lufu Kie Meriahkan Hari Jadi Tidore ke-918

Kamis, 9 Apr 2026 - 21:13 WIT