RAKYATMU.COM – Berkas tersangka kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan tersangka JH alias Ijul (39) resmi dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Provinsi Maluku Utara, Senin (11/08/2025). Penyerahan tersangka beserta barang bukti tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas, AKP Umar Kombong mengatakan, penyerahan tersebut berdasarkan surat nomor: B/143/VIII/2025/Resnarkoba pada 11 Agustus 2025, dan surat Kejari Ternate nomor: B-1963/Q.2.10/Enz.1/08/2025 pada 06 Agustus 2025 terkait pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21).
“Tersangka yang diserahkan adalah JH alias Ijul yang diduga melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak dan melawan hukum, menjual, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, serta menguasai narkotika golongan satu jenis sabu,” katanya, Selasa (12/08/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Umar mengaku, barang bukti yang diserahkan adalah 1 sachet plastik berukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,39 gram, 1 sachet berukuran kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,11 gram, 12 sachet plastik klip bening, 1 unit handphone merk Iphone 7 plus warna gold, dan 1 buah kartu SIM dengan nomor 0821 1006 0023.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan tahapan akhir proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Ternate. Selanjutnya akan diproses lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Negeri Ternate,” ungkapnya.
Umar menambahkan, pihaknya berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana narkotika lainnya serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika. Polres Ternate juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika.
“Dengan kerja sama yang baik antara Polres Ternate dan JPU Kejari Ternate, kami berharap dapat menciptakan masyarakat yang aman dan bebas dari narkotika. Saat ini barang bukti tersebut secara resmi telah diterima oleh JPU,” pungkasnya.
Sekadar informasi, penangkapan terhadap pelaku dilakukan di Kelurahan Kasturian, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate pada Selasa (15/4/25) setelah menerima informasi dari warga setempat tentang adanya dugaan peredaran narkotika sehingga langsung dilakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 18.00. WIT, saat pelaku keluar dari rumahnya tim Resnarkoba Polres Ternate melakukan penangkapan dan menginterogasi sekaligus penggeledahan di dalam rumah pelaku dan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 2 sachet plastik bening berukuran kecil dengan berat sekitar 0,33 gram.
Selain itu, anggota juga mengamankan 1 sachet plastik bening berukuran sedang yang diduga berisi sisa sabu, serta 1 sachet plastik bening berisi sabu dengan berat sekitar 0,33 gram. Atas hal itu, pelaku beserta brang bukti langsung dibawah ke Mako Polres Ternate guna dilakukan proses lebih lanjut. (**)
Editor : Redaktur