RAKYATMU.COM – Warga asal Desa Adu, Kecamatan Ibu Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara berinisial AM (22) diringkus polisi atas dugaan kasus peredaran minuman keras (Miras) di Kota Ternate, Kamis (5/6/25).
Pelaku diamankan oleh Unit Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Satuan Samapta Polres Ternate di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Selatan lantaran melakukan praktik jual beli Miras ilegal.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas, AKP Umar Kombong mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penjualan Miras yang dilakukan oleh pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Merespons itu, anggota langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapati yang bersangkutan tengah melakukan penjualan barang haram tersebut, sehingga diamankan ke Polres Ternate beserta barang bukti.
“Saat penggerebekan, tim berhasil menyita 33 barang bukti Miras ilegal yang terdiri dari 24 kantong cap tikus, 8 botol Miras jenis akar berukuran 600 Ml, dan 1 botol fanta ukuran 250 Ml yang dicampur dengan akar,” katanya.
Umar menambahkan, seluruh barang bukti tersebut telah diamankan ke Mako Polres Ternate sebagai bahan penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Tipiring.
“Kapolres Ternate mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas ilegal yang mengganggu ketertiban umum, terutama terkait peredaran Miras yang menjadi salah satu pemicu gangguan Kamtibmas di Kota Ternate,” tandasnya. (**)
Editor : Redaksi