Pelaku Jual Miras Asal Halbar Ditangkap Polisi di Ternate 

- Wartawan

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:05 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palaku Peradaran Miras yang Diamankan Polisi. (Rakyatmu)

Palaku Peradaran Miras yang Diamankan Polisi. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Warga asal Desa Adu, Kecamatan Ibu Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara berinisial AM (22) diringkus polisi atas dugaan kasus peredaran minuman keras (Miras) di Kota Ternate, Kamis (5/6/25).

Pelaku diamankan oleh Unit Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Satuan Samapta Polres Ternate di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Selatan lantaran melakukan praktik jual beli Miras ilegal.

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas, AKP Umar Kombong mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penjualan Miras yang dilakukan oleh pelaku.

Merespons itu, anggota langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapati yang bersangkutan tengah melakukan penjualan barang haram tersebut, sehingga diamankan ke Polres Ternate beserta barang bukti.

“Saat penggerebekan, tim berhasil menyita 33 barang bukti Miras ilegal yang terdiri dari 24 kantong cap tikus, 8 botol Miras jenis akar berukuran 600 Ml, dan 1 botol fanta ukuran 250 Ml yang dicampur dengan akar,” katanya.

BACA JUGA :  Lima Saksi Diperiksa Soal Kasus Pengeroyokan Panwas Desa di Kepulauan Sula

Umar menambahkan, seluruh barang bukti tersebut telah diamankan ke Mako Polres Ternate sebagai bahan penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Tipiring.

“Kapolres Ternate mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas ilegal yang mengganggu ketertiban umum, terutama terkait peredaran Miras yang menjadi salah satu pemicu gangguan Kamtibmas di Kota Ternate,” tandasnya. (**)

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula
Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS
Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?
Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan
Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas
Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan
Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa
14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:39 WIT

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula

Senin, 12 Januari 2026 - 09:51 WIT

Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS

Sabtu, 3 Januari 2026 - 15:47 WIT

Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?

Kamis, 1 Januari 2026 - 17:14 WIT

Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:30 WIT

Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:32 WIT

Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:00 WIT

Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:37 WIT

14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terbaru