Begini Cara PT NHM Kriminalisasi Mantan Pekerja Tuntut Pesangon

- Wartawan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:13 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karikatur Tuntut Pesangon. (Gemini/Rakyatmu)

Karikatur Tuntut Pesangon. (Gemini/Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Mantan pekerja PT Nusa Halmahera Mineral (PT NHM) di Halmahera Utara, Maluku Utara, merasa ketakutan saat menuntut pesangon kepada pihak perusahaan tambang emas tersebut.

Pasalnya, cara PT NHM yang dipimpin H. Romo Nitiyudo Wachjo atau yang akrab disapa Haji Robet ini diduga menggunakan cara-cara licik untuk mengkriminalisasi eks pekerja ketika mereka menuntut hak pesangon.

Tabir gelap itu untuk menghindari kewajiban perusahaan membayar pesangon. Kasus ini dialami Septian Sam dan Safruddin AR Adam serta para mantan pekerja lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan Rekayasa Kasus PT NHM Terhadap Septian Sam

Dugaan rekayasa kasus tersebut setelah Saptian Sam menuntut  hak pesangon senilai Rp1,8 miliar. Ia dijebloskan di penjara atas tuduhan TPKS tahun 2020-2023 lalu terhadap seorang relawan medis Covid-19 berinisial MT.

Namun, dalam rekaman, terduga korban yang disebut-sebutkan mengaku tidak pernah mengalami pelecehan.

Bahkan saksi Safruddin AR Adam juga mengaku tidak pernah di panggilan oleh penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Padahal, keterangan Safruddin sangat penting dalam kasus ini karena jabatannya pada saat itu Manajer Departemen Industrial Relations PT NHM yang menangani kasus ini secara internal, sebelum di proses ke pihak kepolisian.

Meskipun begitu, Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu saat dikonfirmasi pada Senin, 21 September 2026, menyebutkan semua saksi sudah diperiksa termasuk Safruddin AR Adam.

Tuntut Pesangon Malah Digugat di Pengadilan

Pengakuan Safruddin AR Adam ini sekaligus menyampaikan keluhannya yang sama dialami Septian Sam karena pesangonnya belum dibayar oleh pihak perusahaan.

BACA JUGA :  Pemkot Tidore Gandeng Mata Garuda, Dorong Peningkatan SDM Lewat Beasiswa LPDP

Safruddin saat dikonfirmasi, menceritakan sejak dirinya di PHK secara sepihak pada 20 Maret 2024. Kemudian, dilakukan mediasi hubungan industrial, agar hak-haknya diselesaikan.

Namun, pihak manajemen memintanya bersabar karena hak tersebut akan dibayar.

Namun, kata dia, hingga kini haknya belum selesai dibayar. Ia juga membantah bahwa tidak ada kesepakatan pembayaran secara cicil.

Safruddin menjelaskan, dalam risalah perundingan mediasi tanggal 28 Juli 2026, tercantum tuntutannya sebesar Rp14.700.430.507 atau Rp14,7 Miliar.

Angka tersebut merupakan angka tuntutan yang tercatat dalam risalah mediasi dan masih menjadi bagian dari proses perselisihan yang harus diuji berdasarkan dokumen serta ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam memperjuangkan haknya, Safrudin lalu digugat oleh PT NHM ke Pengadilan Negeri Tobelo. Safruddin tercatat sebagai Tergugat I dalam perkara Nomor 83/Pdt.G/2026/PN Tobelo.

Ia dilaporkan oleh H. Romo Nitiyudo Wachjo sebagai Presiden Direktur Utama PT NHM melalui kuasa hukumnya Iksan Maujud, SH.

Gugatan PT NHM ini berkaitan dengan Persetujuan Bersama (PB) tanggal 31 Agustus 2023 yang ditandatangani Safruddin ketika masih menjabat sebagai Manager Industrial Relations.

Dalam dokumen PB tersebut tercantum hak normatif yang diatur dalam pasal 60 dan Pasal 68 PKB dengan nilai uang  sebesar Rp5,44 Miliar, Safruddin disebut bertindak untuk dan atas nama PT NHM.

Dalam gugatan Haji Robet itu, mempersoalkan kewenangan Safruddin dalam menandatangani PB tersebut.

BACA JUGA :  Masi Aman Ajak Warga Tidore Gunakan Akal Sehat Pilih Pemimpin: Bukan Sekadar Retorika

Perusahaan mendalilkan bahwa Safruddin tidak memiliki kewenangan untuk membuat perjanjian yang menimbulkan konsekuensi finansial bagi perusahaan tanpa persetujuan tertulis Direksi atau kuasa khusus.

PT NHM juga mendalilkan adanya kerugian sekitar Rp1,3 miliar dan meminta pengadilan menyatakan PB tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta menghukum para tergugat membayar kerugian tersebut.

Namun, Safruddin memiliki sejumlah hal yang masih menjadi ruang pembuktian di persidangan. Nilai yang tercantum dalam PB mencapai sekitar Rp5,44 miliar, sementara kerugian yang dituntut PT NHM disebut sekitar Rp1,3 miliar.

Dalam Repliknya, PT NHM menanggapi argumentasi Safruddin mengenai keterlibatan Divisi Finance dalam perhitungan nilai tersebut.

Perusahaan tetap berpendapat bahwa persoalan kewenangan penandatanganan menjadi hal yang harus dipertanggungjawabkan.

“Siapa yang menghitung nilai tersebut, siapa yang melakukan pemeriksaan, siapa yang memberikan perintah dan persetujuan, apakah dan berapa nilai yang benar-benar dibayarkan, serta bagaimana angka Rp1,3 miliar kemudian ditetapkan sebagai kerugian perusahaan,” ungkap Safrudin.

Dalam perkara yang sementara dihadapinya, menurut Safruddin sejumlah persoalan yang dapat diuji secara objektif melalui dokumen dan proses pembuktian di pengadilan:

Diantaranya adalah persoalan kewenangan seorang pejabat perusahaan dalam menandatangani PB, proses internal sebelum PB dibuat, keterlibatan Divisi Finance dalam perhitungan, proses pembayaran, dasar penghitungan nilai uang yang ada di PB dan dasar hitungan kerugian Rp1,3 Miliar serta hubungan antara perkara perdata umum dengan persoalan hubungan industrial. (**)

Penulis : Tim RakyatMu

Editor : Diman

Berita Terkait

PT NHM Lagi-lagi Kriminalisasi Eks Karyawan, Tuntut Pesangon Rp14,7 Miliar
Skenario Licik PT NHM Hindari Tuntutan Pesangon Mantan Karyawan
Abaikan Penekanan Presiden, Gubernur Sherly Malah Apresiasi Sekolah Rakyat Bermasalah
Dugaan Rekayasa Kasus di PT NHM, Akankah Masuk Atensi Kapolri?
Korupsi ISDA Aliong Mus Hadir di Kejati Malut Tanpa Diborgol
Polda Malut Kembali Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi DD Pulau Taliabu ke Jaksa
Terpidana Korupsi BTT Sula Lasidi Leko Masih Terima Gaji DPRD
Dugaan Rekayasa Kasus, Propam Polda Malut Didesak Periksa Penyidik Polsek Malifut

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:13 WIT

Begini Cara PT NHM Kriminalisasi Mantan Pekerja Tuntut Pesangon

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:07 WIT

PT NHM Lagi-lagi Kriminalisasi Eks Karyawan, Tuntut Pesangon Rp14,7 Miliar

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:16 WIT

Skenario Licik PT NHM Hindari Tuntutan Pesangon Mantan Karyawan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:44 WIT

Abaikan Penekanan Presiden, Gubernur Sherly Malah Apresiasi Sekolah Rakyat Bermasalah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:31 WIT

Dugaan Rekayasa Kasus di PT NHM, Akankah Masuk Atensi Kapolri?

Selasa, 29 September 2026 - 14:15 WIT

Korupsi ISDA Aliong Mus Hadir di Kejati Malut Tanpa Diborgol

Selasa, 29 September 2026 - 12:27 WIT

Polda Malut Kembali Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi DD Pulau Taliabu ke Jaksa

Senin, 28 September 2026 - 15:36 WIT

Terpidana Korupsi BTT Sula Lasidi Leko Masih Terima Gaji DPRD

Berita Terbaru