RAKYATMU.COM – Desas-desus mengenai dugaan rekayasa kasus hukum yang menimpa mantan karyawan PT Nusa Halmahera Mineral (NHM), Kabupaten Halmahera Utara, Septian Sam, kini mulai memicu pertanyaan publik apakah perkara tersebut akan masuk dalam radar perhatian dan atensi khusus Kapolri RI, Jendral Suyudi Ario Seto.
Kasus yang mencuat dari wilayah Maluku Utara ini dinilai sarat kejanggalan, sehingga perhatian dari Mabes Polri sangat dinantikan untuk memastikan keadilan. Mengingat satu dari enam poin komitmen Kapolri adalah hapus rekayasa perkara dan pemerasan:
“Tidak ada tekanan pekerjaan yang membenarkan suap, memeras, rekayasa kasus, atau menjadi beking ilegal”.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan rekayasa kasus ini setelah Saptian Sam menuntut pembayaran hak pesangon kepada PT NHM senilai Rp1,8 miliar. Bukannya dibayar, malah pihak perusahaan dan oknum Penyidik Polsek Malifut, Halmahera Utara menjebloskan Septian ke penjara atas tuduhan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tahun 2020-2023 lalu terhadap seorang relawan medis Covid-19 berinisial MT.
Padahal, terduga korban yang disebut-sebutkan mengaku tidak pernah mengalami pelecehan. Bahkan keterangan Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu terkait semua saksi sudah diperiksa termasuk Safruddin AR Adam. Namun keterangan tersebut dibantah langsung oleh Safruddin AR Adam. Ia mengaku tidak pernah di panggilan oleh penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Diketahui, Safruddin AR Adam merupakan mantan Manajer Departemen Industrial Relations PT NHM. Kasus ini pertama kali mencuat, ia adalah orang pertama yang menangani kasus tersebut secara internal, sebelum di proses ke pihak kepolisian.
Kasus sarat kejanggalan ini, membuat kedua anak Septian menyampaikan permohonan dalam selembar kertas, meminta agar ayah mereka dibebaskan, dan segera membayar sisa gaji dan pesangon orang tuanya, karena itu merupakan hak mereka yang sah.
“NHM… Tolong peduli torang, jangan cuman pencitraan, torang mau sekolah, torang mau hidup lagi, bayar papa pe sisa gaji dan pesangon. Itu tong pe hak!!!”. “Om Polisi dan Jaksa hukum pidana bukan alat kriminalisasi. Torang ingin hidup sama seperti anak-anak lain. Tolong kasi bebas tong pe papa!!!”.
Indikasi ketidakadilan pihak perusahaan tambang emas tersebut, Istri Septian Sam, bernama Eva juga minta Kapolda dan Kajati evaluasi kinerja penyidik dan mendesak PT NHM segera membayar hak pesangon suaminya. Sebab, keluarga Septian merasa ada kejanggalan dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menyeret suaminya sebagai tersangka.
“Kapolda dan Kajati Maluku Utara harus tinjau kinerja penyidik Polsek Malifut dan Polres Halmahera Utara Kejari Halmahera Utara,” pintanya. (**)
Penulis : Diman
Editor : Redaksi












