RAKYATMU.COM – Tim terpadu yang dibentuk untuk menindak gudang penyimpanan rokok Ilegal di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara hanya isapan jempol saja. Padahal bisnis terlarang tersebut beroperasi sudah cukup lama dan peredarannya menjangkau Kabupaten/kota terdekat.
Hasil rapat koordinasi pada tanggal 21 Desember 2023 di Cafe K62 Ternate, di antaranya Disperindag Maluku Utara, Bea Cukai Ternate dan Ditreskrimsus Polda Maluku Utara menyepakati bakal turun ke warung-warung dan rumah yang diduga menjadi penimbunan rokok Ilegal di Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara.
Namun demikian, hingga kini tim terpadu yang dibentuk oleh tiga instansi itu tidak membuahkan hasil apapun. Bahkan kesannya hanya bermain-main merespon maraknya rokok Ilegal. Namun begitu, mereka mengakui adanya rokok ilegal dan bahkan ada kandungan zat berbahaya apabila dikonsumsi oleh masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Perbendaharaan Bea Cukai Ternate Zulhendrizal mengatakan, peredaran rokok ilegal merupakan tugas dan fungsi instansinya untuk menindak. Ia pun mengakui kriteria cukai rokok yang terpasang pada bungkusan rokok tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Masuk kriteria salah peruntukan, di mana di kemasan tertulis 12 batang ternyata dalam bungkusan terdapat 20 batang, jadi seharusnya membayar cukai untuk 20 batang tetapi hanya membayar 12 batang dan apabila tidak ada cukai-nya, maka ini merupakan kesalahan yang harus ditindak,” katanya dalam resume rapat koordinasi tim terpadu.
Sementara, Kanit Indagsi Ditreskrimsus Polda Maluku Utara Wahyudi S Diba mengaku, sudah mengetahui informasi terkait rokok ilegal lewat pemberitaan, sehingga langsung melakukan pengintaian rumah yang menjadi penimbunan bertempat Tobelo.

Menurutnya, awalnya rumah penimbunan rokok ilegal cukup ramai dikunjungi orang, namun setelah ada pemberitaan langsung nampak sunyi dan diduga sudah berpindah ketempat lain.
“Untuk itu diperlukan tim terpadu untuk turun ke lokasi dan memastikan apakah masih ada pelaku penjual rokok ilegal atau tidak, jika apabila ada langsung diadakan penindakan,” ujarnya.
Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Maluku Utara Randi Kaluku menambahkan, menelusuri pintu masuk peredaran rokok ilegal dengan melakukan penindakan yang diatur dalam undang-undang Nomor 8/1998 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu Pasal 8 ayat 1 (a) tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang undangan.
Kemudian, huruf (b) tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut. Undang-undang Nomor 7/2014 tentang Perdagangan, Pasal 106 yaitu pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri.
Sebagaimana dimaksud Pasal 24 ayat (1) dipidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000.000, dan undang-undang Nomor 17/2023 tentang Kesehatan, dengan melihat dari sisi peredaran rokok ilegal sebagaimana pada pasal 149 ayat (1) produksi, peredaran dan penggunaan zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perorangan, keluarga masyarakat dan lingkungan.
Kepala Disperindag Maluku Utara Yudhitia Wahab, rapat koordinasi untuk merespon peredaran rokok ilegal sesuai dengan tupoksi masing-masing. Ia menjelaskan, pihaknya melihat dari sisi izin usaha bagi pelaku usaha dan tanda daftar gudang terkait gudang yang digunakan untuk penimbunan rokok ilegal.
“Dari Rapat koordinasi disepakati dibentuk tim terpadu dan dilanjut dengan akan turun ke lokasi. Namun masih menunggu Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Ternate Hardianto yang masih cuti Nataru,” pungkasnya. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo