Kehilangan Dua Jari, Buruh Harian di Halmahera Tengah Ditelantarkan oleh PT CBC

- Wartawan

Senin, 21 September 2026 - 18:46 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (Gemini)

Ilustrasi. (Gemini)

RAKYATMU.COM – Nasib malang menimpa seorang buruh harian lepas di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, bernama Ovin Likumahua (25) yang mengalami kecelakaan kerja hingga kehilangan dua jari tangan, namun diduga ditelantarkan begitu saja oleh manajemen PT Cahaya Bintang Construction (PT CBC).

Ovin mengalami kecelakaan saat memotong besi di lokasi proyek PT Cahaya Bintang Construction di Lelilef pada 2 September 2026. Namun, bukannya mendapatkan perawatan layak dan perlindungan hukum, korban justru ditelantarkan secara tidak manusiawi oleh manajemen perusahaan.

Pasca tindakan amputasi darurat di Rumah Sakit Weda, PT Cahaya Bintang Construction yang dipimpin oleh Direktur Tony, secara jelas tidak bertanggung jawab dan tidak menanggung biaya makan dan minum korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, perusahaan hanya menanggung biaya untuk penggantian perban dan obat ringan, ini adalah sebuah penghinaan terhadap keselamatan dan nyawa seorang pekerja.

Maka dari itu, Ovin Likumahua menggunakan jasa Kantor Hukum LH dan Rekan, yakni Lukman Harun, Fahmi Anakoda, Syahrul Yasim, dan Julfandi Gani untuk melayangkan laporan dan pengaduan resmi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara.

Sebelum melakukan langkah tersebut, Kuasa Hukum Ovin telah mengirimkan surat permintaan Bipartite kepada admin perusahaan atas nama Tanty melalui via WhatsApp pada Jumat 18 September 2026, namun hingga saat ini tidak ada surat balasan dari pihak perusahaan.

BACA JUGA :  Pekerja PT IWIP Berpotensi Tak Bisa Coblos di Pilkada Maluku Utara

“Pengabaian tersebut, kemudian pada hari ini kami mengajukan laporan pengaduan resmi ke Disnakertrans Malut melalui UPTD Kota Ternate dan telah diterima oleh mediator, yakni Zahra Solima,” kata Lukman Harun, Senin (21/9/2026).

Berdasarkan analisis Lukman mengatakan, PT Cahaya Bintang Construction diduga kuat melakukan perbudakan modern, eksploitasi sistematis, serta serangkaian pelanggaran hukum ketenagakerjaan berat melalui Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor: 001/CBC/SPK/I/2026.

“Parahnya perusahaan tidak mendaftarkan korban ke BPJS Ketenagakerjaan, mengabaikan kewajiban jaminan cacat anatomis, serta menolak membiayai perawatan medis komprehensif dan kebutuhan hidup korban selama masa pemulihan,” ujarnya.

Dalam Pasal 5 SPK (Surat Perjanjian Kerja), Lukman menyampaikan, kesepakatan hanya 9 jam kerja, tetapi korban dipaksa bekerja 11 jam sehari selama 7 hari penuh dalam seminggu, total 77 jam/minggu, dengan jatah libur hanya 1 hari dalam sebulan.

“Ini merupakan pelanggaran telanjang terhadap Pasal 77 UU Ketenagakerjaan yang membatasi jam kerja maksimal 40 jam seminggu,” tegasnya.

Berdasarkan dengan apa yang telah diatur PP Nomor 35 Tahun 2021, lanjutnya, bekerja lebih dari 21 hari selama 3 bulan berturut-turut demi hukum mengubah status korban menjadi Pekerja Tetap (PKWTT).

Di dalam SPK, kata Lukman, gaji buruh dipotong secara ilegal untuk pembeliaan APD (sepatu safety dan helm) yang mestinya wajib disediakan gratis oleh perusahaan. Lebih parah lagi, penahanan atau pemotongan gaji dilakukan dengan dalih menunggu persetujuan/pencairan dari pihak ketiga (tanda tangan dari China), yang mengindikasikan adanya indikasi tindak pidana penggelapan hak atas upah.

BACA JUGA :  Warga Mangga Dua Utara Buat Surat Terbuka kepada Pemkot Ternate Soal Lahan

Melalui laporan resmi Nomor: XII/ADV-LH/IX/2026, Lukman dan rekan menuntut Disnakertrans Malut dan Pengawas Ketenagakerjaan segera lakukan investigasi lapangan dan mengeluarkan Nota Pemeriksaan atau penetapan agar PT Cahaya Bintang Construction wajib menanggung seluruh biaya pengobatan, perawatan medis, hingga rehabilitasi Ovin Likumahua sampai sembuh total. Bayar seluruh biaya hidup (makan dan minum) korban sejak insiden terjadi.

Kemudian, bayar upah penuh selama korban tidak mampu bekerja. Bayar santunan cacat tetap sebagian atau cacat anatomi atas hilangnya 2 jari korban sesuai standar kalkulasi BPJS Ketenagakerjaan. Menetapkan Ovin Likumahua sebagai Karyawan Tetap (PKWTT) serta memproses sanksi administratif dan sanksi pidana ketenagakerjaan terhadap pimpinan PT Cahaya Bintang Construction.

“Surat pengaduan ini juga telah ditembuskan langsung kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau Dirjen Binwasnaker dan K3 di Jakarta serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Maluku Utara. Nyawa dan ketidakberdayaan buruh bukan barang murah, kami tidak akan berhenti sampai PT Cahaya Bintang Construction bertanggung jawab penuh secara hukum dan finansial atas cacat permanen yang dialami klien kami,” pungkasnya. (**)

Penulis : Diman

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Realisasi Pajak Ternate Lampaui Target Triwulan III
Dishub Kota Ternate Genjot Retribusi Parkir Hingga Tembus Rp3 Miliar
Pemda Taliabu Gelar FGD Penyelarasan Dokumen Penanggulangan Kemiskinan
BP2RD Kota Ternate Gandeng Kejari untuk Menagih Tunggakan Pajak Daerah
DLH Kota Ternate Bersama Masyarakat dan ANKAM Bersihkan Kali Mati di Kelurahan Sasa
Mini Soccer hingga Peluncuran Buku dan Tiga Aplikasi Warnai HUT-14 Bawaslu Maluku Utara
Jemput Bola Pajak ala Mochtar Hasim: Sentuhan Baru yang Dipuji Sekda Kota Ternate
Wali Kota Ternate Hadiri Forum Iklim Perkotaan 2026, Perkuat Komitmen Kota Hijau

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 15:42 WIT

Realisasi Pajak Ternate Lampaui Target Triwulan III

Selasa, 22 September 2026 - 15:29 WIT

Dishub Kota Ternate Genjot Retribusi Parkir Hingga Tembus Rp3 Miliar

Selasa, 22 September 2026 - 14:06 WIT

Pemda Taliabu Gelar FGD Penyelarasan Dokumen Penanggulangan Kemiskinan

Senin, 21 September 2026 - 12:12 WIT

BP2RD Kota Ternate Gandeng Kejari untuk Menagih Tunggakan Pajak Daerah

Minggu, 20 September 2026 - 14:36 WIT

DLH Kota Ternate Bersama Masyarakat dan ANKAM Bersihkan Kali Mati di Kelurahan Sasa

Minggu, 20 September 2026 - 14:08 WIT

Mini Soccer hingga Peluncuran Buku dan Tiga Aplikasi Warnai HUT-14 Bawaslu Maluku Utara

Rabu, 16 September 2026 - 15:02 WIT

Jemput Bola Pajak ala Mochtar Hasim: Sentuhan Baru yang Dipuji Sekda Kota Ternate

Rabu, 16 September 2026 - 14:34 WIT

Wali Kota Ternate Hadiri Forum Iklim Perkotaan 2026, Perkuat Komitmen Kota Hijau

Berita Terbaru

Kepala BP2RD Kota Ternate, Mochtar Hasyim

Daerah

Realisasi Pajak Ternate Lampaui Target Triwulan III

Selasa, 22 Sep 2026 - 15:42 WIT