RAKYATMU.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara didesak segera menelusuri keterlibatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Sula, Muhlis Soamole terkait kasus dugaan korupsi proyek normalisasi kali tahun 2023-2025 senilai Rp7.093.852.483,61.
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara Sartono Halek menyebutkan, kasus ini sudah empat kali dilakukan unjuk rasa di depan Kantor Kejati Maluku Utara.
Bahkan, kata dia, laporan dugaan kasus ini sudah dilayangkan ke Kejati maupun Polda Maluku Utara, namun hingga kini belum ada tindak lanjut dari dua instansi penegak hukum tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini bukti lemahnya komitmen dari aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi di daerah. Bahkan kami menduga kuat adanya dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” tandasnya, Senin (4/05/2026).
Sartono mengungkapkan, anggaran pada proyek ini digelontorkan dari tahun 2023 hingga 2025. Di mana, tahun 2023 terdapat 9 paket pekerjaan yang anggarannya mencapai Rp1,6 miliar, 2024 dua puluh paket Rp4 miliar, dan 2025 terdapat tujuh paket senilai Rp1,3 miliar.
“Menurut temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kepulauan Sula, sebagian besar proyek ini diduga fiktif atau tidak sesuai dengan realisasi fisik di lapangan,” ungkapnya.
Untuk itu, lanjut Sartono, pihaknya mendesak Kejati segera memanggil sejumlah nama yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini, seperti Sekda Kepulauan Sula, Muhlis Soamole, Mantan Kepala Dinas PUPR, Jainudin Umaternate.
Kemudian, Kepala Dinas PUPR saat ini, Rosihan Buamona, mantan Kepala ULP, Sabarun Umaternate, Staf Honorer, Melly. Selain itu, sejumlah direktur dari CV Permata Hijau, Cahaya Alvira, Awdi Pratama, Ainur, Thita Mulia, dan Bintang Barat Perkasa.
“Kami curiga ini bukan pelanggaran biasa, tapi kejahatan terorganisir yang merugikan negara dan masyarakat Sula. Penyidik seharusnya sudah turun lapangan melakukan verifikasi dokumen, dan menemui warga secara langsung,” tegasnya.
Sartono menambahkan, kasus ini dilaporkan karena melanggar UU Tipikor, KUHP, hingga UU Keuangan Negara. Jika Kejati dan Polda Malut tidak segera menunjukkan progres hukum yang nyata maka aksi demonstrasi akan terus disuarakan.
“Kami tidak akan berhenti sampai semua aktor korup ini ditahan dan dihukum sesuai dengan perbuatannya masing-masing. Rakyat Sula juga sejauh ini sudah muak dengan kejanggalan dalam kasus ini,” pungkasnya. (**)
Editor : Tim Redaksi













