RAKYATMU.COM – Tiga merek rokok ilegal yang beredar luas di warung–warung Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara diduga kuat ada bekingan dari oknum–oknum tertentu. Karena rokok dengan kemasan menggunakan pita Sigaret Kretek Tangan (SKT) itu sudah lama dijual.
Rokok ilegal yang dimaksud ialah Omni Bold, Rastel Bold dan Prasasti Bold. Terjual dengan harga yang lumayan mahal dari pita cukai terpasang di bungkusan, bahkan jumlah isi batangan per-bungkus dan perusahaan produksi tidak sesuai.
“Untuk melakukan penyitaan tidak ada masalah, namun yang jadi masalahnya saya harus memikirkan keselamatan. Kalau saya ditanya siapa yang mengancam saya susah menjelaskannya, sehingga upaya yang paling maksimal adalah sosialisasi warung ke warung,” kata Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Ternate Hardianto pada Rabu (29/11/2023).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengatakan, beberapa kali diancam lewat sambungan telepon ketika melakukan penyitaan rokok Ilegal. Meski begitu, ia mengaku belum pernah mengadukan hal tersebut kepada atasannya karena tidak mengetahui persis siapa dibalik ancaman itu.
“Sejauh ini saya belum melaporkan di pimpinan, karena takutnya semua jadi blunder. Rokok merek Omni Bold yang perna Bea Cukai sita, saya langsung di telepon dari Jakarta oleh orang yang mengaku sebagai anggota,” ujarnya, tanpa menyebut jelas anggota yang dimaksud.
“Tapi kalau Rastel Bold sudah tahu toh? Mau menegakkan aturan tapi diancam, tetapi Bea Cukai punya kewajiban hukum, dengan tetap melakukan penertiban, jadi apa yang ditemukan pasti diamankan,” sambungnya.
Perlu diketahui, pita cukai yang terpasang pada tiga merek tersebut menggunakan Sigaret Kretek Tangan (SKT), kemudian harga yang tercantum di pita Rp 7.275 tetapi dijual di konsumen Rp 15.000-an per bungkus. Selain itu, perusahaan yang tertera di pita dan bungkusan rokok berbeda.
Tidak hanya itu, jumlah batangan rokok yang tertulis di pita 12, namun nyatanya ada 20 batang per bungkus, sehingga 8 batang rokok tidak dibayar pajaknya, dan semestinya kemasan rokok yang diproduksi oleh pabrik harus menggunakan pita Sigaret Kretek Mesin (SKM). (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo