Hendra Sebut Belum Ada Fakta Kliennya Suap AGK, Periksa Semua yang Terlibat

- Wartawan

Kamis, 18 April 2024 - 20:45 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Dugaan Suap Proyek Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang Melibatkan AGK, Daud Ismail, Ramadhan Ibrahim dan Kristian Wuisan. (Rakyatmu)

Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Dugaan Suap Proyek Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang Melibatkan AGK, Daud Ismail, Ramadhan Ibrahim dan Kristian Wuisan. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Kuasa hukum Kristian Wuisan, Hendra Karianga menyebut tidak ada fakta bahwa kliennya terbukti melakukan penyuapan terhadap Gubernur Maluku Utara Nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK) untuk mengamankan proyek-proyek yang masih dalam proses tender.

Kristian Wuisan ialah satu dari tujuh terdakwa dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini menjalani sidang pembuktian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate.

“AGK diperiksa kasus OTT atas dugaan suap proyek di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan saksi Kristian Wuisan dan sampai hari ini belum ada fakta yang bisa dibuktikan jika klien saya melakukan penyuapan,” katanya pada Kamis (18/4/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, kliennya mendapatkan proyek karena ditunjuk oleh AGK dengan alasan perusahaannya memenuhi syarat standar kualifikasi dalam mengikuti lelang yang ditenderkan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

BACA JUGA :  Kades Waikoka Tak Takut SK Bupati Pulau Taliabu, Sekretarisnya Diberhentikan

“Jadi klien saya mengikuti itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pemenangan tender proyek seperti standar kualifikasi yakni syarat teknis, administrasi dan lain-lainnya,” bebernya.

Hendra mengungkapkan bahwa dalam persidangan AGK secara jelas meminta kepada Pokja dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Maluku Utara agar rekanan-rekanan yang sudah list namanya untuk dimenangkan dalam proses tender proyek.

“Ini terbongkar saat persidangan bahwa AGK sendiri menitip nama-nama kontraktor untuk dimenangkan, jadi bukan atas perintah langsung pihak kontraktor tapi inisiatifnya dengan harapan bisa mendapatkan fee 10 hingga 15 persen usai pekerjaan,” ungkapnya.

Hendra juga mengatakan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Maluku Utara Tahun 2021 sampai 2024 mencapai Rp 17 Triliun, namun tidak bisa juga membiayai operasional AGK sehingga meminta fee kepada pihak rekanan dan ASN yang diimingi-imingi jabatan.

BACA JUGA :  Dua Nelayan Halmahera Tengah Hilang

“Atas hal itu, maka AGK mencari celah untuk meminta uang ke rekanan dan ASN untuk dijanjikan jabatan. Dana operasional AGK dari tahun 2020 dan 2023 kurang lebih Rp 29 Miliar, dan setiap tahunnya dana operasionalnya berkisar Rp 10 Miliar bahkan lebih,” ujarnya.

Hendra menyebut, jika birokrasi tidak segera dibersihkan, maka praktik-praktik korupsi akan terus tumbuh subur. Sehingga nama-nama yang diduga ikut terlibat dalam kasus ini yang sudah termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun semua barang bukti harus diperiksa tanpa ada pengecualian.

“Saya pikir kalau Komisi Pemberantasan Korupsi mau serius memberantas korupsi, maka pertama kali harus menuntaskan dengan membersihkan birokrasi, karena korupsi bermula dari situ,” pungkasnya. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Begini Cara PT NHM Kriminalisasi Mantan Pekerja Tuntut Pesangon
PT NHM Lagi-lagi Kriminalisasi Eks Karyawan, Tuntut Pesangon Rp14,7 Miliar
Skenario Licik PT NHM Hindari Tuntutan Pesangon Mantan Karyawan
Abaikan Penekanan Presiden, Gubernur Sherly Malah Apresiasi Sekolah Rakyat Bermasalah
Dugaan Rekayasa Kasus di PT NHM, Akankah Masuk Atensi Kapolri?
Korupsi ISDA Aliong Mus Hadir di Kejati Malut Tanpa Diborgol
Polda Malut Kembali Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi DD Pulau Taliabu ke Jaksa
Terpidana Korupsi BTT Sula Lasidi Leko Masih Terima Gaji DPRD

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:13 WIT

Begini Cara PT NHM Kriminalisasi Mantan Pekerja Tuntut Pesangon

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:07 WIT

PT NHM Lagi-lagi Kriminalisasi Eks Karyawan, Tuntut Pesangon Rp14,7 Miliar

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:16 WIT

Skenario Licik PT NHM Hindari Tuntutan Pesangon Mantan Karyawan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:44 WIT

Abaikan Penekanan Presiden, Gubernur Sherly Malah Apresiasi Sekolah Rakyat Bermasalah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:31 WIT

Dugaan Rekayasa Kasus di PT NHM, Akankah Masuk Atensi Kapolri?

Selasa, 29 September 2026 - 14:15 WIT

Korupsi ISDA Aliong Mus Hadir di Kejati Malut Tanpa Diborgol

Selasa, 29 September 2026 - 12:27 WIT

Polda Malut Kembali Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi DD Pulau Taliabu ke Jaksa

Senin, 28 September 2026 - 15:36 WIT

Terpidana Korupsi BTT Sula Lasidi Leko Masih Terima Gaji DPRD

Berita Terbaru