RAKYATMU.COM – Kuasa hukum Kristian Wuisan, Hendra Karianga menyebut tidak ada fakta bahwa kliennya terbukti melakukan penyuapan terhadap Gubernur Maluku Utara Nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK) untuk mengamankan proyek-proyek yang masih dalam proses tender.
Kristian Wuisan ialah satu dari tujuh terdakwa dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini menjalani sidang pembuktian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate.
“AGK diperiksa kasus OTT atas dugaan suap proyek di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan saksi Kristian Wuisan dan sampai hari ini belum ada fakta yang bisa dibuktikan jika klien saya melakukan penyuapan,” katanya pada Kamis (18/4/2024).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, kliennya mendapatkan proyek karena ditunjuk oleh AGK dengan alasan perusahaannya memenuhi syarat standar kualifikasi dalam mengikuti lelang yang ditenderkan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
“Jadi klien saya mengikuti itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pemenangan tender proyek seperti standar kualifikasi yakni syarat teknis, administrasi dan lain-lainnya,” bebernya.
Hendra mengungkapkan bahwa dalam persidangan AGK secara jelas meminta kepada Pokja dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Maluku Utara agar rekanan-rekanan yang sudah list namanya untuk dimenangkan dalam proses tender proyek.
“Ini terbongkar saat persidangan bahwa AGK sendiri menitip nama-nama kontraktor untuk dimenangkan, jadi bukan atas perintah langsung pihak kontraktor tapi inisiatifnya dengan harapan bisa mendapatkan fee 10 hingga 15 persen usai pekerjaan,” ungkapnya.
Hendra juga mengatakan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Maluku Utara Tahun 2021 sampai 2024 mencapai Rp 17 Triliun, namun tidak bisa juga membiayai operasional AGK sehingga meminta fee kepada pihak rekanan dan ASN yang diimingi-imingi jabatan.
“Atas hal itu, maka AGK mencari celah untuk meminta uang ke rekanan dan ASN untuk dijanjikan jabatan. Dana operasional AGK dari tahun 2020 dan 2023 kurang lebih Rp 29 Miliar, dan setiap tahunnya dana operasionalnya berkisar Rp 10 Miliar bahkan lebih,” ujarnya.
Hendra menyebut, jika birokrasi tidak segera dibersihkan, maka praktik-praktik korupsi akan terus tumbuh subur. Sehingga nama-nama yang diduga ikut terlibat dalam kasus ini yang sudah termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun semua barang bukti harus diperiksa tanpa ada pengecualian.
“Saya pikir kalau Komisi Pemberantasan Korupsi mau serius memberantas korupsi, maka pertama kali harus menuntaskan dengan membersihkan birokrasi, karena korupsi bermula dari situ,” pungkasnya. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo