Kasus ITE di Kepulauan Sula Sejak 2024 – 2025 Masih Penyelidikan

- Wartawan

Jumat, 24 Januari 2025 - 19:33 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pelanggaran ITE. (Hukumonline)

Ilustrasi Pelanggaran ITE. (Hukumonline)

RAKYATMU.COM – Kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan FG dengan akun Facebook Owner Arisan Teramanah sejak akhir Bulan Oktober 2024 ke Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara hingga Januari 2025 masih tahap penyelidikan.

Meski kasus tersebut cukup lama ditangani penyidik  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula, tetapi penyidik sudah memeriksa lima saksi termasuk terduga pelaku dengan pemilik akun Facebook Vira Attamimi.

Kini penyidik kembali memanggil korban berinsial FG untuk dimintai keterangan pada Kamis, 23 Januari 2025.

“Saya dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dengan perkataan kurang baik dalam live streaming oleh orang yang saya laporkan yaitu pemilik akun Facebook Vira Attamimi,” ungkapnya kepada rakyatmu.com.

Terpisah, Kepala Bagian Operasi atau KBO Reskrim Polres Kepulauan Sula Ipda Deni Wibowo menyebutkan, sejauh ini penyidik telah periksa 4 saksi dan terlapor pemilik akun FB Vira Attamimi serta korban FG.

BACA JUGA :  Rajawali Keok 2-0, Mangon FC Melaju ke Final Bupati Sula Cup II

“Sekitar 5 orang saksi termasuk terduga pelaku dan pelapor telah diperiksa, jadi jumlah semua 6 orang,” ungkapnya.

Kemudian Dani menjelaskan, dugaan kasus ITE ini untuk sementara masih dalam proses penyelidikan. Lanjut dia, untuk tahap berikutnya akan disampaikan setalah hasil gelar perkara.

“Kan begini tidak langsung dari tahap penyelidikan langsung kita naikkan tahap penyidikan , nanti melalui mekanisme melalui gelar perkara. Dan hasil gelar perkara seperti apa nanti kami sampaikan,” ucapnya. (**)

Penulis : Aryanto

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula
Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu
Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu
Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara
Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah
Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!
Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran
Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 22:45 WIT

Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula

Sabtu, 27 Juni 2026 - 01:17 WIT

Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:14 WIT

Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:46 WIT

Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:50 WIT

Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:40 WIT

Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!

Senin, 1 Juni 2026 - 21:21 WIT

Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:28 WIT

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Berita Terbaru