RAKYATMU.COM – Perkara kasus korupsi pekerjaan jalan sentra perkebunan Desa Sanihaya dan Desa Modapuhi, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, menyeret sejumlah nama baru.
Mirisnya, nama tersebut juga muncul di perkara lain seperti kasus korupsi pembangunan istana daerah di Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara.
Bahkan, mereka juga mengurus proses pencairan anggaran dalam dua proyek pekerjaan tersebut di antaranya, Risandi La Hindo dan Jonli. Sebagaimana yang disebutkan hakim anggota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak hanya itu, nama Yopi Saraung, Melankton Ralendesang alias Anton, dan Anex juga muncul dalam fakta persidangan. Di mana, Risandi, Jonli, dan Anex merupakan bawahan dari Anton.
Sementara, keterlibatan Yopi selaku Pimpinan PT. Damai Sejahtera Membangun dalam dalam kasus ini disebutkan dalam dakwaan JPU menerima uang senilai Rp1,2 miliar. Itu ditransfer oleh terdakwa Defit Nicot Bee.
Fakta tersebut terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi jalan Sanihaya Modapuhi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Ripikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (29/4/26).
Sidang dengan agenda permintaan keterangan saksi bernama Risandi itu dipimpin Hakim Ketua yakni, Kadar Nooh dan didampingi dua anggota lainnya. Sidang ini jelas telah membuka takbir kebohongan sejumlah pihak.
Risandi saat dicecar sejumlah pertanyaan dari JPU mengaku, dalam proyek pekerjaan ini dirinya bertugas sebagai pengawas dan juga yang meng-upload berkas untuk ditender. Sementara terdakwa Defit mengurus administrasi pencairan.
Sementara, Risandi saat ditanya hakim anggota juga mengaku bersama Jonli mereka turut membantu mengurus proses pencairan anggaran. Tidak hanya di Sula, mereka juga yang mengurus pencairan pada proyek istana daerah Taliabu.
“Jujur saja, saksi bersama Jonli yang membantu proses pencairan kan? Asal saksi tahu saja, ada juga perkara istana daerah. Jadi selain di Sula juga di Taliabu? Iya Pak,” ucap Risandi menjawab pertanyaan hakim.
Usai mendengar jawaban tersebut, hakim anggota dengan tegas menyatakan kepada Risandi bahwa nanti mereka akan bertemu kembali lagi dalam perkara istana daerah Pulau Taliabu. (**)
Editor : Tim Redaksi













