Kejati Malut Segera Periksa Bupati Sula Soal Kasus Dugaan Korupsi Power House Taliabu

- Wartawan

Rabu, 19 November 2025 - 17:35 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejati Maluku Utara. (Rakyatmu)

Kantor Kejati Maluku Utara. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) diminta segera periksa mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral dan Lingkungan Hidup (ESDM-LH) Kabupaten Pulau Taliabu, Fifian Adeningsi Mus terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Power House dan Pembangunan Bank Sampah hingga merugikan negara Rp1,778 Miliar pada tahun 2015.

Pasalnya, dua pembangunan yang merugikan negara miliaran rupiah tersebut hingga kini masih diam di tempat. Sekedar informasi, kasus yang menyeret Fifian Adeningsi Mus yang saat ini menjabat sebagai Bupati Kepulauan Sula itu telah dilaporkan di Kejati Malut pada Jumat, 14 November 2025.

Berdasarkan data yang dikantongi media ini bahwa anggaran pembangunan Power House (Pembangkit Listrik Tenaga Diesel) yang bertempat di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Taliabu Barat Laut, melekat di Dinas ESDM-LH, dan dikerjakan oleh CV. Linda Utama, berdasarkan surat perjanjian Nomor: 602.1/67/KONTRAK/DPUTK-PT/2015 tanggal 04 Agustus 2015 senilai Rp3.087.000.000,00,00.

Kemudian, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara Nomor: 21.A/LHP/XIX.TER/6/2016 tertanggal 23 Juni 2016, terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp1.524.656.731,34 dan kelebihan pembayaran sebesar Rp83.360.546,70.

Dari hasil pemeriksaan atas dokumen pembayaran diketahui bahwa pekerjaan tersebut telah dibayar 100% yang mana dimulai dari pembayaran uang muka 20% sesuai dengan BAP Nomor : 931/80/BAP-UM/ESDM&LH-PT/2015 tanggal 21 September 2015 dan SP2D Nomor: 0646/SP2D-LS /2.03.01/PT/IX/2015 tanggal 25 September 2015, sebesar Rp 617.400.000,00 (termasuk PPN, Pajak Galian C, dan PPh).

Sedangkan, pembayaran termin I (95%) sesuai BAP Nomor: 931/235/BAP-MCI/ESDM&LH-PT/XII/2015 tanggal 08 Desember 2015 dan SP2D Nomor: 1425/SP2D-LS/2.03.01/PT/2015 tanggal 30 Desember 2015 sebesar Rp 2.135.250.000,00 (termasuk PPN dan PPh).

BACA JUGA :  Ambil Alih Anggaran Dinas Pendidikan Halmahera Tengah, Hendra Karianga: Potensi Korupsi

Selain Power House, ada juga pembangunan Bank Sampah di Desa Ratahaya, Kecamatan Taliabu Barat. Anggaran pembangunan ini melekat di Dinas ESDM-LH Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2015, dan dikerjakan oleh CV. Karya Putra Pelita dengan nilai kontrak senilai Rp383.380.000.

Berdasarkan LHP BPK Maluku Utara atas pembangunan Bank Sampah ditemukan kerugian negara sebesar Rp170.136.488,25. Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada dua pembangunan tersebut, Praktisi Hukum Maluku Utara, Fajri Umasangadji minta Kejati Malut segera memanggil Fifian Adeningsi Mus untuk dilakukan pemeriksaan.

“Dugaan kasus ini sudah lama muncul ke publik namun penegak hukum hanya diam. Maka saya meminta Kejati Malut segera periksa Bupati Kepulauan Sula yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM-LH,” pungkasnya. (**)

Editor : Tim Redaktur

Berita Terkait

KPK Diminta Usut Penyelundupan BBM hingga Dugaan Pemotongan Fee Proyek di PLN UP3 Ternate
Polisi Diminta Usut Dugaan Kesengajaan Kebakaran Limbah Ban Bekas di PT IWIP
PT HSM Diduga Suap Oknum Dinas ESDM Maluku Utara Rp10 Miliar
Apakah Limbah Ban Bekas Terbakar di PT IWIP Ada Unsur Kesengajaan?
PT IWIP Halmahera Tengah Diduga Sengaja Bakar Tumpukan Ban Bekas
AKBP Rona Buha Tua Tambunan Diangkat Jadi Kapolres Halmahera Timur
Mutasi di Polda Malut: Wakapolda, Dirreskrimsus hingga Kapores Haltim Berganti
Kejari dan Inspektorat Sula ‘Doyan’ Kasus Kecil di Desa Pohea: Warga Diperiksa dari Tahun 2021 hingga 2026

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 16:01 WIT

KPK Diminta Usut Penyelundupan BBM hingga Dugaan Pemotongan Fee Proyek di PLN UP3 Ternate

Selasa, 1 September 2026 - 14:56 WIT

Polisi Diminta Usut Dugaan Kesengajaan Kebakaran Limbah Ban Bekas di PT IWIP

Selasa, 1 September 2026 - 13:58 WIT

PT HSM Diduga Suap Oknum Dinas ESDM Maluku Utara Rp10 Miliar

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:51 WIT

Apakah Limbah Ban Bekas Terbakar di PT IWIP Ada Unsur Kesengajaan?

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:52 WIT

AKBP Rona Buha Tua Tambunan Diangkat Jadi Kapolres Halmahera Timur

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:14 WIT

Mutasi di Polda Malut: Wakapolda, Dirreskrimsus hingga Kapores Haltim Berganti

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:43 WIT

Kejari dan Inspektorat Sula ‘Doyan’ Kasus Kecil di Desa Pohea: Warga Diperiksa dari Tahun 2021 hingga 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:42 WIT

Polisi Geledah Kantor DPMD dan Inspektorat Taliabu Terkait Kasus Dugaan Korupsi DD

Berita Terbaru

Ruang Menulis

Kebakaran Ban, Ujian Pengawasan Lingkungan

Selasa, 1 Sep 2026 - 12:30 WIT