RAKYATMU.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara kembali periksa lima saksi soal kasus pengeroyokan Panwas Desa Hamsa Masuku yang diduga dikeroyok oleh tim pendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsih Mus – M Saleh Marasabessy (FAM-SAH) di kampanye Paslon nomor urut 2 di Desa Kabau Pantai, Kecamatan Sulabesi Barat.
Maka jumlah saksi yang diperiksa bertambah menjadi 10 orang masing-masing berinisial HM, IU, MG, ZU, AF, DB, OGD, HY, I dan S. Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula Iptu Rinaldi Anwar kepada rakyatmu.com pada Senin (18/11/2024).
Rinaldi menyebutkan, sepuluh saksi yang diperiksa oleh penyidik untuk kepentingan penyelidikan dugaan kasus tersebut. Kata dia, jumlah saksi yang dimintai keterangan baginya sudah cukup.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya, yang ini sudah 10 orang yang diperiksa. Dan sudah cukup,” terangnya.
Ditanya kapan kasus tersebut naik status penyelidikan ke penyidikan? Rinaldi menuturkan, pihaknya akan gelar perkara terlebih dahulu.
“Dalam waktu dekat, nanti kita akan gelar perkara terlebih dahulu sebelum naik ke tahap penyidikan,” pungkasnya. (**)
Penulis : Aryanto
Editor : Diman Umanailo