RAKYAMU.COM – Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Kepulauan Sula (Kepsul), AKP Walid Buamona mengingatkan kepada pelajar bahwa untuk mengemudi kendaraan harus berusia 17 tahun keatas dan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) serta mengutamakan etika berlalu lintas.
“Pengemudi kendaraan R2 (Kendaraan Roda Dua) maupun R4 (Kendaraan Roda Empat) atau lebih hanya berusia 17 tahun keatas dan yang sudah memiliki SIM, mengutamakan Etika lalu lintas saat berkendara,” kata Kasat dalam sosialisasi menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas kepada pelajar Madrasah Aliyah Negeri 1 Sanana pada Senin (17/2/2025).
Walid menyebutkan bagi pengemudi yang sudah memiliki SIM wajib menggunakan helm SNI (Standar Nasional Indonesia) saat berkendara dengan motor, baik pengemudi maupun boncengan. Dia menegaskan, tidak boleh membonceng melebihi dari satu orang dan dilarang menggunakan handphone saat berkendara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan, kegiatan tersebut bertujuan mengurangi serta menekan pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas di kalangan usia pelajar serta menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
“Kegiatan ini bagian dari operasi keselamatan yang telah digelar sejak tanggal 10 sampai 23 Februari 2025,” ucapnya. “Operasi keselamatan ini sudah terhitung 8 hari dan kendaraan yang terjaring itu sekitar 50 kendaraan rata-rata roda dua,” tambahnya. (**)
Penulis : Aryanto
Editor : Diman Umanailo