Sosialisasi di Sekolah, Kasat Lantas Polres Kepsul Ingatkan Usia Mengemudi dan Etika Lalu Lintas

- Wartawan

Senin, 17 Februari 2025 - 17:08 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto bersama usai sosialisasi di Madrasah Aliyah Negeri 1 Sanana. (Yanto/Rakyatmu)

Foto bersama usai sosialisasi di Madrasah Aliyah Negeri 1 Sanana. (Yanto/Rakyatmu)

RAKYAMU.COM – Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Kepulauan Sula (Kepsul), AKP Walid Buamona mengingatkan kepada pelajar bahwa untuk mengemudi kendaraan harus berusia 17 tahun keatas dan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) serta mengutamakan etika berlalu lintas.

“Pengemudi kendaraan R2 (Kendaraan Roda Dua) maupun R4 (Kendaraan Roda Empat) atau lebih hanya berusia 17 tahun keatas dan yang sudah memiliki SIM, mengutamakan Etika lalu lintas saat berkendara,” kata Kasat dalam sosialisasi menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas kepada pelajar Madrasah Aliyah Negeri 1 Sanana pada Senin (17/2/2025).

BACA JUGA :  Polsek Pelabuhan Ahmad Yani Ternate Sita Minuman Keras di Tempat Penitipan Barang

Walid menyebutkan bagi pengemudi yang sudah memiliki SIM wajib menggunakan helm SNI (Standar Nasional Indonesia) saat berkendara dengan motor, baik pengemudi maupun boncengan. Dia menegaskan, tidak boleh membonceng melebihi dari satu orang dan dilarang menggunakan handphone saat berkendara.

Dikatakan, kegiatan tersebut bertujuan mengurangi serta menekan pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas di kalangan usia pelajar serta menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

“Kegiatan ini bagian dari operasi keselamatan yang telah digelar sejak  tanggal 10 sampai 23 Februari 2025,” ucapnya. “Operasi keselamatan ini sudah terhitung 8 hari dan kendaraan yang terjaring itu sekitar 50 kendaraan rata-rata roda dua,” tambahnya. (**)

Penulis : Aryanto

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

KPK Diminta Usut Penyelundupan BBM hingga Dugaan Pemotongan Fee Proyek di PLN UP3 Ternate
Polisi Diminta Usut Dugaan Kesengajaan Kebakaran Limbah Ban Bekas di PT IWIP
PT HSM Diduga Suap Oknum Dinas ESDM Maluku Utara Rp10 Miliar
Apakah Limbah Ban Bekas Terbakar di PT IWIP Ada Unsur Kesengajaan?
PT IWIP Halmahera Tengah Diduga Sengaja Bakar Tumpukan Ban Bekas
AKBP Rona Buha Tua Tambunan Diangkat Jadi Kapolres Halmahera Timur
Mutasi di Polda Malut: Wakapolda, Dirreskrimsus hingga Kapores Haltim Berganti
Kejari dan Inspektorat Sula ‘Doyan’ Kasus Kecil di Desa Pohea: Warga Diperiksa dari Tahun 2021 hingga 2026

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 16:01 WIT

KPK Diminta Usut Penyelundupan BBM hingga Dugaan Pemotongan Fee Proyek di PLN UP3 Ternate

Selasa, 1 September 2026 - 14:56 WIT

Polisi Diminta Usut Dugaan Kesengajaan Kebakaran Limbah Ban Bekas di PT IWIP

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:51 WIT

Apakah Limbah Ban Bekas Terbakar di PT IWIP Ada Unsur Kesengajaan?

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:17 WIT

PT IWIP Halmahera Tengah Diduga Sengaja Bakar Tumpukan Ban Bekas

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:52 WIT

AKBP Rona Buha Tua Tambunan Diangkat Jadi Kapolres Halmahera Timur

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:14 WIT

Mutasi di Polda Malut: Wakapolda, Dirreskrimsus hingga Kapores Haltim Berganti

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:43 WIT

Kejari dan Inspektorat Sula ‘Doyan’ Kasus Kecil di Desa Pohea: Warga Diperiksa dari Tahun 2021 hingga 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:42 WIT

Polisi Geledah Kantor DPMD dan Inspektorat Taliabu Terkait Kasus Dugaan Korupsi DD

Berita Terbaru