RAKYATMU.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, mengamankan tersangka penyelahgunaan narkoba berinsial IP (21) dengan barang bukti sabu 0,5 gram.
IP merupakan Warga Desa Air Kalimat, Kecamatan Taliabu Utara, dengan dugaan kasus tindak pidana Narkoba berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/01/V/2023/SPKT.Narkoba/Polres Taliabu/Polda Maluku Utara pada 9 Mei 2023.
Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol Aziz Ibrahim Muamar didampingi Kasat Narkoba Iptu Achmad M dan Kasi Humas Ipda Munir S, mengatakan, kronologis penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat. Bahwa IP kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim Satresnarkoba Polres Pulau Taliabu melakukan penangkapan pada Selasa, 9 Mei 2023 sekira Pukul 19.15 WIT. Saat penangkapan IP sedang melakukan transaksi.
“Personil Satresnarkoba Polres Pulau Taliabu pada saat melakukan penggeledahan ditemukan Narkotika yang diduga barang berjenis sabu di dalam saku celana pelaku,” ungkap Aziz pada Selasa (6/6/2023).
Kata Wakapolres, pelaku IP tersebut langsung diamankan ke Polres Pulau Taliabu setelah dilakukan interogasi. Saudara IP mengakui telah menyimpan satu sachet plastik kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu di dalam sadel bagasi sepeda motor milik pelaku IP.
IP mengatakan bahwa sejak bulan November 2022, ia telah melakukan penyalahgunaan Narkotika tersebut dengan Saudara A kemudian dijual kepada pemakai.
Kemudian tersangka IP disangkakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112, Ayat 1, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman, dipidana dengan penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun, denda paling sedikit Rp 800 Juta dan paling banyak Rp8 Miliar.
Selanjutnya, barang bukti yang ditemukan diantaranya; satu potong pipet berbahan plastik dan satu sachet kecil yang berisikan Narkotika jenis Shabu dengan Berat kotor 0,5 Gram.
Satu lembar baju kaos hitam lengan pendek Bertulisan “BANKSTERS”. Satu lembar celana jeans pendek warna iru dengan motif sobekan. Satu sepeda motor merk BLADE hitam tanpa Plat Nomor dengan Nomor rangka MHI JBM115EK047852. (**)
Penulis : Ihky
Editor : Diman Umanailo