Simpan Sabu di Bagasi Motor, Satnarkoba Polres Pulau Taliabu Tangkap Satu Warga Desa Air Kalimat

- Wartawan

Selasa, 6 Juni 2023 - 14:41 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Pulau Taliabu Kompol Aziz Ibrahim Muamar (Tengah) didampingi Kasat Narkoba Iptu Achmad M dan Kasi Humas Ipda Munir S (Rakyatmu)

Wakapolres Pulau Taliabu Kompol Aziz Ibrahim Muamar (Tengah) didampingi Kasat Narkoba Iptu Achmad M dan Kasi Humas Ipda Munir S (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, mengamankan tersangka penyelahgunaan narkoba berinsial IP (21) dengan barang bukti sabu 0,5 gram.

IP merupakan Warga Desa Air Kalimat, Kecamatan Taliabu Utara, dengan dugaan kasus tindak pidana Narkoba berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/01/V/2023/SPKT.Narkoba/Polres Taliabu/Polda Maluku Utara pada 9 Mei 2023.

Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol Aziz Ibrahim Muamar didampingi Kasat Narkoba Iptu Achmad M dan Kasi Humas Ipda Munir S, mengatakan, kronologis penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat. Bahwa IP kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim Satresnarkoba Polres Pulau Taliabu melakukan penangkapan pada Selasa, 9 Mei 2023 sekira Pukul 19.15 WIT. Saat penangkapan IP sedang melakukan transaksi.

BACA JUGA :  Habiskan Rp 4 Miliar, Fasilitas Pendukung Swering Mangon Kepulauan Sula Tak Bisa Digunakan

“Personil Satresnarkoba Polres Pulau Taliabu pada saat melakukan penggeledahan ditemukan Narkotika yang diduga barang berjenis sabu di dalam saku celana pelaku,” ungkap Aziz pada Selasa (6/6/2023).

Kata Wakapolres, pelaku IP tersebut langsung diamankan ke Polres Pulau Taliabu setelah dilakukan interogasi. Saudara IP mengakui telah menyimpan satu sachet plastik kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu di dalam sadel bagasi sepeda motor milik pelaku IP.

IP mengatakan bahwa sejak bulan November 2022, ia telah melakukan penyalahgunaan Narkotika tersebut dengan Saudara A kemudian dijual kepada pemakai.

Kemudian tersangka IP disangkakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112, Ayat 1, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika  golongan 1 bukan tanaman, dipidana dengan penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun, denda paling sedikit Rp 800 Juta dan paling banyak Rp8 Miliar.

BACA JUGA :  Polisi Limpahkan Tahap Dua Kasus Pencurian di Ternate

Selanjutnya, barang bukti yang ditemukan diantaranya; satu potong pipet berbahan plastik dan satu sachet kecil yang berisikan Narkotika jenis Shabu dengan Berat kotor 0,5 Gram.

Satu lembar baju kaos hitam lengan pendek Bertulisan “BANKSTERS”. Satu lembar celana jeans pendek warna  iru dengan motif sobekan. Satu sepeda motor merk BLADE  hitam tanpa Plat Nomor dengan Nomor rangka MHI JBM115EK047852. (**)

Penulis : Ihky

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

PA Ternate Diminta Eksekusi Lahan Milik Risman di Halmahera Barat
Kejari Sula Didesak Buka Aliran Dana Rp10 Miliar Kasus Korupsi BTT
Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate
Harmonisasi Ranperda, 89 Desa – Kelurahan di Tidore Raih Predikat Istimewa IRH
Kemenkum Malut Gelar Pembinaan Posbankum di Tidore, 89 Desa – Kelurahan Sudah Terbentuk
Rapor Merah Bupati Fifian di Taliabu, Kelebihan Belanja BOS Belasan Miliar Jadi Temuan BPK
Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati
Wali Kota Tidore Teken PKS Pidana Kerja Sosial, Alternatif Hukuman Tipiring

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 02:50 WIT

Kejari Sula Didesak Buka Aliran Dana Rp10 Miliar Kasus Korupsi BTT

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:11 WIT

Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:01 WIT

Harmonisasi Ranperda, 89 Desa – Kelurahan di Tidore Raih Predikat Istimewa IRH

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:54 WIT

Kemenkum Malut Gelar Pembinaan Posbankum di Tidore, 89 Desa – Kelurahan Sudah Terbentuk

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:39 WIT

Rapor Merah Bupati Fifian di Taliabu, Kelebihan Belanja BOS Belasan Miliar Jadi Temuan BPK

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:38 WIT

Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:10 WIT

Wali Kota Tidore Teken PKS Pidana Kerja Sosial, Alternatif Hukuman Tipiring

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:39 WIT

Kasus Dugaan Korupsi ISDA Taliabu Makin Terang setelah Om Dero Diperiksa 2 Kali

Berita Terbaru

Ritual Lufu Kie, atau keliling pulau menggunakan armada juanga dalam rangkaian Hari Jadi Tidore ke 918. (Istimewa)

Daerah

Ritual Lufu Kie Meriahkan Hari Jadi Tidore ke-918

Kamis, 9 Apr 2026 - 21:13 WIT