Simpan Sabu di Bagasi Motor, Satnarkoba Polres Pulau Taliabu Tangkap Satu Warga Desa Air Kalimat

- Wartawan

Selasa, 6 Juni 2023 - 14:41 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Pulau Taliabu Kompol Aziz Ibrahim Muamar (Tengah) didampingi Kasat Narkoba Iptu Achmad M dan Kasi Humas Ipda Munir S (Rakyatmu)

Wakapolres Pulau Taliabu Kompol Aziz Ibrahim Muamar (Tengah) didampingi Kasat Narkoba Iptu Achmad M dan Kasi Humas Ipda Munir S (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, mengamankan tersangka penyelahgunaan narkoba berinsial IP (21) dengan barang bukti sabu 0,5 gram.

IP merupakan Warga Desa Air Kalimat, Kecamatan Taliabu Utara, dengan dugaan kasus tindak pidana Narkoba berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/01/V/2023/SPKT.Narkoba/Polres Taliabu/Polda Maluku Utara pada 9 Mei 2023.

Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol Aziz Ibrahim Muamar didampingi Kasat Narkoba Iptu Achmad M dan Kasi Humas Ipda Munir S, mengatakan, kronologis penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat. Bahwa IP kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim Satresnarkoba Polres Pulau Taliabu melakukan penangkapan pada Selasa, 9 Mei 2023 sekira Pukul 19.15 WIT. Saat penangkapan IP sedang melakukan transaksi.

BACA JUGA :  KPK Periksa Muhaimin Syarif dan Geledah Rumah Direktur PT Trimegah Bangun Persada 

“Personil Satresnarkoba Polres Pulau Taliabu pada saat melakukan penggeledahan ditemukan Narkotika yang diduga barang berjenis sabu di dalam saku celana pelaku,” ungkap Aziz pada Selasa (6/6/2023).

Kata Wakapolres, pelaku IP tersebut langsung diamankan ke Polres Pulau Taliabu setelah dilakukan interogasi. Saudara IP mengakui telah menyimpan satu sachet plastik kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu di dalam sadel bagasi sepeda motor milik pelaku IP.

IP mengatakan bahwa sejak bulan November 2022, ia telah melakukan penyalahgunaan Narkotika tersebut dengan Saudara A kemudian dijual kepada pemakai.

Kemudian tersangka IP disangkakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112, Ayat 1, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika  golongan 1 bukan tanaman, dipidana dengan penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun, denda paling sedikit Rp 800 Juta dan paling banyak Rp8 Miliar.

BACA JUGA :  Polisi Perketat Pengamanan dan Pengawasan di Pelabuhan Ahmad Yani

Selanjutnya, barang bukti yang ditemukan diantaranya; satu potong pipet berbahan plastik dan satu sachet kecil yang berisikan Narkotika jenis Shabu dengan Berat kotor 0,5 Gram.

Satu lembar baju kaos hitam lengan pendek Bertulisan “BANKSTERS”. Satu lembar celana jeans pendek warna  iru dengan motif sobekan. Satu sepeda motor merk BLADE  hitam tanpa Plat Nomor dengan Nomor rangka MHI JBM115EK047852. (**)

Penulis : Ihky

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Gegara Sebut Suami Bupati Sula Terlibat Korupsi, Istri Bimbi Langsung Dimutasi
Suami Bupati Sula Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi BMHP
PT WKM di Halmahera Timur Diduga Larang Pemilik Lahan Pergi ke Kebun
Kasus PT WKM, Polda Maluku Utara Periksa 10 Saksi Soal Dugaan Penyerobotan Lahan Warga
Jaksa Didesak Tetapkan Sekda Sula jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Normalisasi Kali
Musnahkan 13 Barang Bukti, Kajari Komitmen Tindak Kejahatan di Pulau Taliabu
Kasus Korupsi Jalan di Sula Muncul Nama Baru Om Cak, Hakim: Tangkap Saja Dia
Lagi-lagi, Yusril Bohongi Majelis Hakim dalam Sidang Kasus Korupsi BTT Sula

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:25 WIT

Gegara Sebut Suami Bupati Sula Terlibat Korupsi, Istri Bimbi Langsung Dimutasi

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:16 WIT

Suami Bupati Sula Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi BMHP

Senin, 11 Mei 2026 - 01:33 WIT

PT WKM di Halmahera Timur Diduga Larang Pemilik Lahan Pergi ke Kebun

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:47 WIT

Kasus PT WKM, Polda Maluku Utara Periksa 10 Saksi Soal Dugaan Penyerobotan Lahan Warga

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:12 WIT

Jaksa Didesak Tetapkan Sekda Sula jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Normalisasi Kali

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:58 WIT

Musnahkan 13 Barang Bukti, Kajari Komitmen Tindak Kejahatan di Pulau Taliabu

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:25 WIT

Kasus Korupsi Jalan di Sula Muncul Nama Baru Om Cak, Hakim: Tangkap Saja Dia

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:51 WIT

Lagi-lagi, Yusril Bohongi Majelis Hakim dalam Sidang Kasus Korupsi BTT Sula

Berita Terbaru