Simpan Sabu di Bagasi Motor, Satnarkoba Polres Pulau Taliabu Tangkap Satu Warga Desa Air Kalimat

- Wartawan

Selasa, 6 Juni 2023 - 14:41 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Pulau Taliabu Kompol Aziz Ibrahim Muamar (Tengah) didampingi Kasat Narkoba Iptu Achmad M dan Kasi Humas Ipda Munir S (Rakyatmu)

Wakapolres Pulau Taliabu Kompol Aziz Ibrahim Muamar (Tengah) didampingi Kasat Narkoba Iptu Achmad M dan Kasi Humas Ipda Munir S (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, mengamankan tersangka penyelahgunaan narkoba berinsial IP (21) dengan barang bukti sabu 0,5 gram.

IP merupakan Warga Desa Air Kalimat, Kecamatan Taliabu Utara, dengan dugaan kasus tindak pidana Narkoba berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/01/V/2023/SPKT.Narkoba/Polres Taliabu/Polda Maluku Utara pada 9 Mei 2023.

Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol Aziz Ibrahim Muamar didampingi Kasat Narkoba Iptu Achmad M dan Kasi Humas Ipda Munir S, mengatakan, kronologis penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat. Bahwa IP kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim Satresnarkoba Polres Pulau Taliabu melakukan penangkapan pada Selasa, 9 Mei 2023 sekira Pukul 19.15 WIT. Saat penangkapan IP sedang melakukan transaksi.

BACA JUGA :  Bantah Tinggalkan Masalah, Ini Prestasi Benny Laos Sejak Pimpin Pulau Morotai

“Personil Satresnarkoba Polres Pulau Taliabu pada saat melakukan penggeledahan ditemukan Narkotika yang diduga barang berjenis sabu di dalam saku celana pelaku,” ungkap Aziz pada Selasa (6/6/2023).

Kata Wakapolres, pelaku IP tersebut langsung diamankan ke Polres Pulau Taliabu setelah dilakukan interogasi. Saudara IP mengakui telah menyimpan satu sachet plastik kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu di dalam sadel bagasi sepeda motor milik pelaku IP.

IP mengatakan bahwa sejak bulan November 2022, ia telah melakukan penyalahgunaan Narkotika tersebut dengan Saudara A kemudian dijual kepada pemakai.

Kemudian tersangka IP disangkakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112, Ayat 1, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika  golongan 1 bukan tanaman, dipidana dengan penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun, denda paling sedikit Rp 800 Juta dan paling banyak Rp8 Miliar.

BACA JUGA :  Penyidik Periksa 5 Saksi Kasus Persetubuhan di Kepulauan Sula

Selanjutnya, barang bukti yang ditemukan diantaranya; satu potong pipet berbahan plastik dan satu sachet kecil yang berisikan Narkotika jenis Shabu dengan Berat kotor 0,5 Gram.

Satu lembar baju kaos hitam lengan pendek Bertulisan “BANKSTERS”. Satu lembar celana jeans pendek warna  iru dengan motif sobekan. Satu sepeda motor merk BLADE  hitam tanpa Plat Nomor dengan Nomor rangka MHI JBM115EK047852. (**)

Penulis : Ihky

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Oknum Polisi di Kepulauan Sula Nekat Masuk Kamar dan Perkosa Korban, Penanganan Lambat
Tega Setubuhi Anak Kandung Sebanyak 5 Kali di Kepulauan Sula
Pelaku Jual Miras Asal Halbar Ditangkap Polisi di Ternate 
Wanita 65 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Pelabuhan Tauro Ternate
Mahasiswa Asal Karawang Ditemukan Meninggal Dunia Dalam Kos, Ada Luka Melepuh di Bahu
Ruko di Ternate Terbakar, Polisi Lakukan Penyelidikan
Gadis 18 Tahun di Kepulauan Sula Nekat Bunuh Ayahnya
Pelaku Penelantaran Ibu dan Anak di Kepulauan Sula Ditetapkan Tersangka

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 21:54 WIT

Oknum Polisi di Kepulauan Sula Nekat Masuk Kamar dan Perkosa Korban, Penanganan Lambat

Rabu, 11 Juni 2025 - 17:10 WIT

Tega Setubuhi Anak Kandung Sebanyak 5 Kali di Kepulauan Sula

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:05 WIT

Pelaku Jual Miras Asal Halbar Ditangkap Polisi di Ternate 

Selasa, 3 Juni 2025 - 18:46 WIT

Wanita 65 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Pelabuhan Tauro Ternate

Selasa, 3 Juni 2025 - 18:15 WIT

Mahasiswa Asal Karawang Ditemukan Meninggal Dunia Dalam Kos, Ada Luka Melepuh di Bahu

Senin, 2 Juni 2025 - 11:45 WIT

Ruko di Ternate Terbakar, Polisi Lakukan Penyelidikan

Minggu, 1 Juni 2025 - 15:36 WIT

Gadis 18 Tahun di Kepulauan Sula Nekat Bunuh Ayahnya

Kamis, 22 Mei 2025 - 19:10 WIT

Pelaku Penelantaran Ibu dan Anak di Kepulauan Sula Ditetapkan Tersangka

Berita Terbaru

Sekda Kota Ternate Bersama Kafilah STQH ke-XXVIII Tingkat Provinsi Maluku Utara. (Ewis for Rakyatmu)

Daerah

Sekda Kota Ternate Resmi Lepas Kafilah STQH ke-XXVIII

Jumat, 13 Jun 2025 - 14:57 WIT