Cerita Kekerasan hingga Pesan dan Harapan 11 Warga Maba Sangaji

- Wartawan

Rabu, 20 Agustus 2025 - 21:55 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

11 orang warga adat Maba Sangaji di Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara. (Dok. Rakyatmu.com)

11 orang warga adat Maba Sangaji di Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara. (Dok. Rakyatmu.com)

RAKYATMU.COM – Sidang lanjutan terhadap 11 warga Maba Sangaji, Halmahera Timur, Maluku Utara yang menjadi terdakwa dalam kasus penolakan perusahaan tambang nikel PT Position kembali digelar. Dalam kesempatan itu, terucap sederet pesan, harapan, hingga kekerasan yang mereka alami.

“Kami dipukul, diinjak, dan diborgol. Sudah naik di oto (mobil), tapi dorang (mereka – polisi) tambah tendang dan pukul lagi,” ucap Sahrudin Awat, salah satu terdakwa, Rabu (20/8/2025).

Peristiwa itu dilontarkan oleh Sahrudin usai sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Asma Fandun, serta hakim anggota Cristopher Surya Salim dan Muhammad Ardhymas Lazuardi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengakuan yang sama juga dilontarkan oleh Alauddin Salamudin. Ia secara tegas menyebut tetap berjuang mempertahankan ruang hidup yang tersisa, meski nyawa menjadi taruhan.

“Walau kami diinjak-injak, ditodong dengan senjata, bahkan dipukul sampai (tubuh) kami keluarkan darah, kami tetap akan berjuang untuk membela tanah adat kami, membela ruang hidup kami,” tegasnya.

BACA JUGA :  Forum Adat Kesangajian Bicoli Dorong Perlindungan Lingkungan dan Kedaulatan Pangan

“Kami tidak akan rela walau pun kami ini mati, tetap kami akan perjuangan kami punya ruang hidup itu,” tambah Alauddin dengan mata berkaca-kaca.

Senada diungkapkan oleh Indrasani Ilham. Menurutnya, sejak sidang bergulir, terdapat beberapa fakta di lapangan yang disembunyikan oleh saksi dari pihak perusahaan.

“Beberapa kesaksian sangat merugikan kami dan mengaburkan fakta. Padahal kami dari (awalnya) 27 orang, tidak pernah melakukan sedikit pun ancaman. Kami sendiri yang mengalami kekerasan oleh pihak kepolisian,” tuturnya.

Sementara, Jamaluddin Badi berharap keputusan pengadilan bisa berpihak pada kepentingan masyarakat adat, agar menjadi pijakan hukum yang lebih luas, sehingga menjadi preseden bagi warga di wilayah lain dalam memperjuangkan haknya.

“Harapannya, perjuangan hari ini yang digiring ke pengadilan itu bisa menjadi satu semangat yang merangkul semua orang untuk membela tanah dan airnya,” tambah Jamaluddin.

BACA JUGA :  Dua Bangunan Dieksekusi, Pemilik Tantang Pihak PN Ternate Bersumpah Pakai Al-quran

Hamim Djamal juga menegaskan, perjuangan warga Maba Sangaji yang awalnya berjumlah 27 orang bukan soal harga tanah. Tapi berangkat dari kesadaran atas ruang hidup yang tersisa.

Perjuangan ini bukan soal harga tanah per meter berapa dan macam-macam, tapi ini murni kesadaran torang (kami) untuk menjaga ruang hidup, tanah adat, yang selama ini kasih hidup kitorang,” tegas Hamim.

Senada diungkapkan Sahil Abubakar. Bagi dia, meskipun tindakan mereka dilabeli aksi premanisme, tapi apa yang diperjuangkan hari ini murni soal keberlanjutan ruang hidup dan masa depan generasi.

“Perjuangan kami betul-betul tumbuh atas kesadaran kami sebagai masyarakat adat dan juga masyarakat Maba Sangaji untuk mempertahankan tanah, hutan, gunung, yang selama ini cukup berhubungan dengan kami secara ekonomi, bahkan di dimensi lain adalah soal keyakinan spiritualitas. Jadi apa yang kami perjuangan ini adalah perjuangan untuk generasi selanjutnya,” imbuh Sahil.

Penulis : Tim

Berita Terkait

Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate
Rapor Merah Bupati Fifian di Taliabu, Kelebihan Belanja BOS Belasan Miliar Jadi Temuan BPK
Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati
Kasus Dugaan Korupsi ISDA Taliabu Makin Terang setelah Om Dero Diperiksa 2 Kali
Dugaan Tambang Ilegal PT Position Mulai Diselidiki, KATAM Apresiasi Respons Polda Malut
Jangan Jadi Pengecut! Kejati Maluku Utara Didesak Jemput Paksa Aliong Mus
Kasus Dugaan Korupsi Pinjaman Daerah Taliabu, Kejati Didesak Periksa Aliong, Dero dan Syamsudin
Om Dero Diperiksa Kasus Korupsi ISDA Taliabu, Apakah Ada Tersangka Baru?

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:11 WIT

Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:38 WIT

Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:39 WIT

Kasus Dugaan Korupsi ISDA Taliabu Makin Terang setelah Om Dero Diperiksa 2 Kali

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:31 WIT

Dugaan Tambang Ilegal PT Position Mulai Diselidiki, KATAM Apresiasi Respons Polda Malut

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:12 WIT

Jangan Jadi Pengecut! Kejati Maluku Utara Didesak Jemput Paksa Aliong Mus

Kamis, 5 Februari 2026 - 00:24 WIT

Kasus Dugaan Korupsi Pinjaman Daerah Taliabu, Kejati Didesak Periksa Aliong, Dero dan Syamsudin

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:56 WIT

Om Dero Diperiksa Kasus Korupsi ISDA Taliabu, Apakah Ada Tersangka Baru?

Senin, 26 Januari 2026 - 11:31 WIT

DPO Korupsi BTT Lasidi Leko Serahkan diri ke Kejati Maluku Utara

Berita Terbaru