Cerita Kekerasan hingga Pesan dan Harapan 11 Warga Maba Sangaji

- Wartawan

Rabu, 20 Agustus 2025 - 21:55 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

11 orang warga adat Maba Sangaji di Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara. (Dok. Rakyatmu.com)

11 orang warga adat Maba Sangaji di Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara. (Dok. Rakyatmu.com)

RAKYATMU.COM – Sidang lanjutan terhadap 11 warga Maba Sangaji, Halmahera Timur, Maluku Utara yang menjadi terdakwa dalam kasus penolakan perusahaan tambang nikel PT Position kembali digelar. Dalam kesempatan itu, terucap sederet pesan, harapan, hingga kekerasan yang mereka alami.

“Kami dipukul, diinjak, dan diborgol. Sudah naik di oto (mobil), tapi dorang (mereka – polisi) tambah tendang dan pukul lagi,” ucap Sahrudin Awat, salah satu terdakwa, Rabu (20/8/2025).

Peristiwa itu dilontarkan oleh Sahrudin usai sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Asma Fandun, serta hakim anggota Cristopher Surya Salim dan Muhammad Ardhymas Lazuardi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengakuan yang sama juga dilontarkan oleh Alauddin Salamudin. Ia secara tegas menyebut tetap berjuang mempertahankan ruang hidup yang tersisa, meski nyawa menjadi taruhan.

“Walau kami diinjak-injak, ditodong dengan senjata, bahkan dipukul sampai (tubuh) kami keluarkan darah, kami tetap akan berjuang untuk membela tanah adat kami, membela ruang hidup kami,” tegasnya.

BACA JUGA :  Pengemudi di Ternate Dikeroyok Gegara Serempet Mobil dan Sepeda Motor

“Kami tidak akan rela walau pun kami ini mati, tetap kami akan perjuangan kami punya ruang hidup itu,” tambah Alauddin dengan mata berkaca-kaca.

Senada diungkapkan oleh Indrasani Ilham. Menurutnya, sejak sidang bergulir, terdapat beberapa fakta di lapangan yang disembunyikan oleh saksi dari pihak perusahaan.

“Beberapa kesaksian sangat merugikan kami dan mengaburkan fakta. Padahal kami dari (awalnya) 27 orang, tidak pernah melakukan sedikit pun ancaman. Kami sendiri yang mengalami kekerasan oleh pihak kepolisian,” tuturnya.

Sementara, Jamaluddin Badi berharap keputusan pengadilan bisa berpihak pada kepentingan masyarakat adat, agar menjadi pijakan hukum yang lebih luas, sehingga menjadi preseden bagi warga di wilayah lain dalam memperjuangkan haknya.

“Harapannya, perjuangan hari ini yang digiring ke pengadilan itu bisa menjadi satu semangat yang merangkul semua orang untuk membela tanah dan airnya,” tambah Jamaluddin.

BACA JUGA :  Sidang 11 Warga Penolak Tambang Dialihkan Virtual di Rutan Tidore, Kuasa Hukum Protes

Hamim Djamal juga menegaskan, perjuangan warga Maba Sangaji yang awalnya berjumlah 27 orang bukan soal harga tanah. Tapi berangkat dari kesadaran atas ruang hidup yang tersisa.

Perjuangan ini bukan soal harga tanah per meter berapa dan macam-macam, tapi ini murni kesadaran torang (kami) untuk menjaga ruang hidup, tanah adat, yang selama ini kasih hidup kitorang,” tegas Hamim.

Senada diungkapkan Sahil Abubakar. Bagi dia, meskipun tindakan mereka dilabeli aksi premanisme, tapi apa yang diperjuangkan hari ini murni soal keberlanjutan ruang hidup dan masa depan generasi.

“Perjuangan kami betul-betul tumbuh atas kesadaran kami sebagai masyarakat adat dan juga masyarakat Maba Sangaji untuk mempertahankan tanah, hutan, gunung, yang selama ini cukup berhubungan dengan kami secara ekonomi, bahkan di dimensi lain adalah soal keyakinan spiritualitas. Jadi apa yang kami perjuangan ini adalah perjuangan untuk generasi selanjutnya,” imbuh Sahil.

Penulis : Tim

Berita Terkait

Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula
Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu
Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu
Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara
Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah
Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!
Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran
Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 22:45 WIT

Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula

Sabtu, 27 Juni 2026 - 01:17 WIT

Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:14 WIT

Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:46 WIT

Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:50 WIT

Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:40 WIT

Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!

Senin, 1 Juni 2026 - 21:21 WIT

Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:28 WIT

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Berita Terbaru