RAKYATMU.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku Utara akan memecat oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Ternate yang ditangkap BNNP terkait bisnis pengedaran narkoba jenis sabu seberat 96.78 gram.
IK (37) menjadi pelaku bisnis sabu kiriman Sumatera Utara itu diduga ingin diselundupkan ke dalam Lapas, yang diterima warga binaan RR (53). Sipir tersebut mendapatkan jaringan dari residivis AL (31) dan AR (34) yang saat ini mendekam di dalam penjara Lapas Klas IIA Ternate.
“Pengungkapan itu sebenarnya kerjasama Kemenkumham dan BNNP. Yang jelas kami tetap bertindak tegas kepada pegawai yang terlibat dan jika memang terbukti, maka kami pecat terhadap pegawai tersebut, jadi tidak ada namanya membela,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Maluku Utara Hensah pada Kamis (4/4/2024).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hensah menjelaskan narapidana yang ikut serta dalam pengedaran sabu tersebut akan ditambah masa hukumannya berdasarkan dengan peraturan yang berlaku. Ia menjamin bahwa napi yang terlibat tidak dikenakan pasal tentang Narkotika, karena hanya dibujuk oleh pegawai Lapas untuk menghubungkan kepada kenalan lamanya.
“Tambahan hukumnya mungkin di bawah 5 tahun. Saya menjamin bahwa bukan pasal tentang Narkotika, jadi di dalam persidangan bisa saja napi itu bebas pasal narkotika,” ungkapnya dengan ekspresi wajah meyakinkan saat ditemui di ruangan kerjanya.
“Mungkin pegawainya saja ingin cepat kaya. Napi yang terlibat tidak bisa dikenakan Undang-undang tentang Narkotika, tapi turut serta atau permufakatan jahat. Sebenarnya dia dirayu oleh oknum pegawai itu untuk menghubungkan ke kenalan lamanya,” tambahnya.
Hensah mengatakan akan bekerjasama dengan BNNP dan kepolisian sebagai langkah pencegahan agar masalah yang sama tidak terulang lagi. Menurutnya, siapapun bisa terlibat, tetapi pihak Kemenkumham sangat menentang adanya peredaran narkoba melibatkan sipir.
“Besok kami secara serentak seluruh Lapas dan Rutan yang ada di Maluku Utara akan gelar kegiatan razia gabungan bersama BNNP dan Kepolisian. Narapidana ada sekitar 1.400-an, jadi ada saja di antara mereka yang memang tidak bisa dibina,” pungkasnya.
Diketahui, BNNP Maluku Utara menjerat tersangka RR, AL, dan AR dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20.
Sementara, IK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam hal perbuatan menerima, menguasai, menyerahkan atau menggunakan sabu beratnya lebih dari 5 gram, maka di penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo