Kemenkumham akan Pecat Oknum Pegawai Lapas Ternate Pengedar Narkoba

- Wartawan

Kamis, 4 April 2024 - 17:44 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kanwil Kemenkumham Maluku Utara akan Pecat Oknum Pegawai Lapas Klas IIA Ternate Terkait Pengedaran Narkoba. (Rakyatmu)

Kanwil Kemenkumham Maluku Utara akan Pecat Oknum Pegawai Lapas Klas IIA Ternate Terkait Pengedaran Narkoba. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku Utara akan memecat oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Ternate yang ditangkap BNNP terkait bisnis pengedaran narkoba jenis sabu seberat 96.78 gram.

IK (37) menjadi pelaku bisnis sabu kiriman Sumatera Utara itu diduga ingin diselundupkan ke dalam Lapas, yang diterima warga binaan RR (53). Sipir tersebut mendapatkan jaringan dari residivis AL (31) dan AR (34) yang saat ini mendekam di dalam penjara Lapas Klas IIA Ternate.

“Pengungkapan itu sebenarnya kerjasama Kemenkumham dan BNNP. Yang jelas kami tetap bertindak tegas kepada pegawai yang terlibat dan jika memang terbukti, maka kami pecat terhadap pegawai tersebut, jadi tidak ada namanya membela,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Maluku Utara Hensah pada Kamis (4/4/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hensah menjelaskan narapidana yang ikut serta dalam pengedaran sabu tersebut akan ditambah masa hukumannya berdasarkan dengan peraturan yang berlaku. Ia menjamin bahwa napi yang terlibat tidak dikenakan pasal tentang Narkotika, karena hanya dibujuk oleh pegawai Lapas untuk menghubungkan kepada kenalan lamanya.

BACA JUGA :  Tega Setubuhi Anak Kandung Sebanyak 5 Kali di Kepulauan Sula

“Tambahan hukumnya mungkin di bawah 5 tahun. Saya menjamin bahwa bukan pasal tentang Narkotika, jadi di dalam persidangan bisa saja napi itu bebas pasal narkotika,” ungkapnya dengan ekspresi wajah meyakinkan saat ditemui di ruangan kerjanya.

“Mungkin pegawainya saja ingin cepat kaya. Napi yang terlibat tidak bisa dikenakan Undang-undang tentang Narkotika, tapi turut serta atau permufakatan jahat. Sebenarnya dia dirayu oleh oknum pegawai itu untuk menghubungkan ke kenalan lamanya,” tambahnya.

Hensah mengatakan akan bekerjasama dengan BNNP dan kepolisian sebagai langkah pencegahan agar masalah yang sama tidak terulang lagi. Menurutnya, siapapun bisa terlibat, tetapi pihak Kemenkumham sangat menentang adanya peredaran narkoba melibatkan sipir.

BACA JUGA :  Pria di Kepulauan Sula Diduga Cabuli Anak Usia 4 Tahun 

“Besok kami secara serentak seluruh Lapas dan Rutan yang ada di Maluku Utara akan gelar kegiatan razia gabungan bersama BNNP dan Kepolisian. Narapidana ada sekitar 1.400-an, jadi ada saja di antara mereka yang memang tidak bisa dibina,” pungkasnya.

Diketahui, BNNP Maluku Utara menjerat tersangka RR, AL, dan AR dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20.

Sementara, IK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam hal perbuatan menerima, menguasai, menyerahkan atau menggunakan sabu beratnya lebih dari 5 gram, maka di penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

KPK Diminta Usut Penyelundupan BBM hingga Dugaan Pemotongan Fee Proyek di PLN UP3 Ternate
Polisi Diminta Usut Dugaan Kesengajaan Kebakaran Limbah Ban Bekas di PT IWIP
PT HSM Diduga Suap Oknum Dinas ESDM Maluku Utara Rp10 Miliar
Apakah Limbah Ban Bekas Terbakar di PT IWIP Ada Unsur Kesengajaan?
PT IWIP Halmahera Tengah Diduga Sengaja Bakar Tumpukan Ban Bekas
AKBP Rona Buha Tua Tambunan Diangkat Jadi Kapolres Halmahera Timur
Mutasi di Polda Malut: Wakapolda, Dirreskrimsus hingga Kapores Haltim Berganti
Kejari dan Inspektorat Sula ‘Doyan’ Kasus Kecil di Desa Pohea: Warga Diperiksa dari Tahun 2021 hingga 2026

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 16:01 WIT

KPK Diminta Usut Penyelundupan BBM hingga Dugaan Pemotongan Fee Proyek di PLN UP3 Ternate

Selasa, 1 September 2026 - 14:56 WIT

Polisi Diminta Usut Dugaan Kesengajaan Kebakaran Limbah Ban Bekas di PT IWIP

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:51 WIT

Apakah Limbah Ban Bekas Terbakar di PT IWIP Ada Unsur Kesengajaan?

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:17 WIT

PT IWIP Halmahera Tengah Diduga Sengaja Bakar Tumpukan Ban Bekas

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:52 WIT

AKBP Rona Buha Tua Tambunan Diangkat Jadi Kapolres Halmahera Timur

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:14 WIT

Mutasi di Polda Malut: Wakapolda, Dirreskrimsus hingga Kapores Haltim Berganti

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:43 WIT

Kejari dan Inspektorat Sula ‘Doyan’ Kasus Kecil di Desa Pohea: Warga Diperiksa dari Tahun 2021 hingga 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:42 WIT

Polisi Geledah Kantor DPMD dan Inspektorat Taliabu Terkait Kasus Dugaan Korupsi DD

Berita Terbaru