Kadis PUPR Sula dan Direktur CV SBU Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan Fiktif

- Wartawan

Jumat, 5 Desember 2025 - 01:14 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penahanan Plt. Kepala Dinas PUPR Kepulauan Sula oleh Kejari. (RakyatMu)

Penahanan Plt. Kepala Dinas PUPR Kepulauan Sula oleh Kejari. (RakyatMu)

RAKYATMU.COM –  Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabuapten Kepulauan Sula JU alias Jainudin dan Direktur CV. SBU berinisial DNB ditetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam pengelola anggaran pekerjaan sentra perkebunan Saniahaya – Modapuhi Tahun Anggaran 2023.

Penetapan tersangka Plt. Kadis PUPR oleh Kejari Sula bersarkan Surat Nomor: B-1698/Q.2.14/Fd.2/12/2025. Kemudian, tersangka DNB selaku pemenang tender pekerjaan jalan Saniahaya – Modapuhi berdasarkan surat penetapan tersangka Kajari Nomor: B-1694/Q.2.14/Fd.2/12/2025.

“Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 14 orang saksi, 1 orang ahli dan penyitaan terhadap dokumen dan barang yang berkaitan erat dengan perkara, pada akhirnya Penyidik dengan berdasarkan minimal 2 alat bukti yang cukup,” ungkap tim penyidik Kejari Sula dalam press release yang diterima rakyatmu.com pada Kamis (4/12/2025).

Tim penyidik berkesimpulan dan meyakini bahwa para tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara tersangka DNB selaku Direktur CV. SBU ditetapkan sebagai pemenang lelang pekerjaan jalan Saniahaya Modapuhi dan telah menerima pembayaran uang muka 30 persen.

“Namun sampai batas waktu pekerjaan selesai bahkan sampai hari ini, jalan tersebut tidak pernah dikerjakan atau fiktif, sehingga berdasarkan LHA Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor R-14/Q.1/H.III.3/12/2025 tanggal 29 November 2025 terdapat Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp1.320.288.177,00,”  ucap Tim penyidik.

Tersangka disangka melanggar primair: Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Subsidair: Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA :  Catatan Buruk Bupati Fifian di Taliabu, BOS Belasan Miliar Jadi Temuan BPK

Sementara tersangka JU,  penyidik akan melakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Piru selama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak tanggal 4 Desember 2025 sampai dengan tanggal 23 Desember 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-578/Q.2.14/Fd.2/12/2025.

Begitu juga dengan tersangka DNB, penyidik akan melakukan penahanan di Rutan Kelas IIb Ternate selama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak tanggal 4 Desember 2025 sampai dengan tanggal 23 Desember 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-577/Q.2.14/Fd.2/12/2025. (**)

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

Begini Cara PT NHM Kriminalisasi Mantan Pekerja Tuntut Pesangon
PT NHM Lagi-lagi Kriminalisasi Eks Karyawan, Tuntut Pesangon Rp14,7 Miliar
Skenario Licik PT NHM Hindari Tuntutan Pesangon Mantan Karyawan
Abaikan Penekanan Presiden, Gubernur Sherly Malah Apresiasi Sekolah Rakyat Bermasalah
Dugaan Rekayasa Kasus di PT NHM, Akankah Masuk Atensi Kapolri?
Korupsi ISDA Aliong Mus Hadir di Kejati Malut Tanpa Diborgol
Polda Malut Kembali Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi DD Pulau Taliabu ke Jaksa
Terpidana Korupsi BTT Sula Lasidi Leko Masih Terima Gaji DPRD

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:13 WIT

Begini Cara PT NHM Kriminalisasi Mantan Pekerja Tuntut Pesangon

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:07 WIT

PT NHM Lagi-lagi Kriminalisasi Eks Karyawan, Tuntut Pesangon Rp14,7 Miliar

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:16 WIT

Skenario Licik PT NHM Hindari Tuntutan Pesangon Mantan Karyawan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:44 WIT

Abaikan Penekanan Presiden, Gubernur Sherly Malah Apresiasi Sekolah Rakyat Bermasalah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:31 WIT

Dugaan Rekayasa Kasus di PT NHM, Akankah Masuk Atensi Kapolri?

Selasa, 29 September 2026 - 14:15 WIT

Korupsi ISDA Aliong Mus Hadir di Kejati Malut Tanpa Diborgol

Selasa, 29 September 2026 - 12:27 WIT

Polda Malut Kembali Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi DD Pulau Taliabu ke Jaksa

Senin, 28 September 2026 - 15:36 WIT

Terpidana Korupsi BTT Sula Lasidi Leko Masih Terima Gaji DPRD

Berita Terbaru