Kadis PUPR Sula dan Direktur CV SBU Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan Fiktif

- Wartawan

Jumat, 5 Desember 2025 - 01:14 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penahanan Plt. Kepala Dinas PUPR Kepulauan Sula oleh Kejari. (RakyatMu)

Penahanan Plt. Kepala Dinas PUPR Kepulauan Sula oleh Kejari. (RakyatMu)

RAKYATMU.COM –  Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabuapten Kepulauan Sula JU alias Jainudin dan Direktur CV. SBU berinisial DNB ditetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam pengelola anggaran pekerjaan sentra perkebunan Saniahaya – Modapuhi Tahun Anggaran 2023.

Penetapan tersangka Plt. Kadis PUPR oleh Kejari Sula bersarkan Surat Nomor: B-1698/Q.2.14/Fd.2/12/2025. Kemudian, tersangka DNB selaku pemenang tender pekerjaan jalan Saniahaya – Modapuhi berdasarkan surat penetapan tersangka Kajari Nomor: B-1694/Q.2.14/Fd.2/12/2025.

“Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 14 orang saksi, 1 orang ahli dan penyitaan terhadap dokumen dan barang yang berkaitan erat dengan perkara, pada akhirnya Penyidik dengan berdasarkan minimal 2 alat bukti yang cukup,” ungkap tim penyidik Kejari Sula dalam press release yang diterima rakyatmu.com pada Kamis (4/12/2025).

Tim penyidik berkesimpulan dan meyakini bahwa para tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara tersangka DNB selaku Direktur CV. SBU ditetapkan sebagai pemenang lelang pekerjaan jalan Saniahaya Modapuhi dan telah menerima pembayaran uang muka 30 persen.

“Namun sampai batas waktu pekerjaan selesai bahkan sampai hari ini, jalan tersebut tidak pernah dikerjakan atau fiktif, sehingga berdasarkan LHA Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor R-14/Q.1/H.III.3/12/2025 tanggal 29 November 2025 terdapat Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp1.320.288.177,00,”  ucap Tim penyidik.

Tersangka disangka melanggar primair: Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Subsidair: Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA :  Jumlah Saksi Bertambah Soal Kasus Pengeroyokan Panwas Desa di Kepulauan Sula

Sementara tersangka JU,  penyidik akan melakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Piru selama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak tanggal 4 Desember 2025 sampai dengan tanggal 23 Desember 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-578/Q.2.14/Fd.2/12/2025.

Begitu juga dengan tersangka DNB, penyidik akan melakukan penahanan di Rutan Kelas IIb Ternate selama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak tanggal 4 Desember 2025 sampai dengan tanggal 23 Desember 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-577/Q.2.14/Fd.2/12/2025. (**)

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

Jaksa Hadirkan Plt Kepala BPKAD dan Mantan Sekwan di Sidang Kasus Korupsi BTT Sula
PA Ternate Diminta Eksekusi Lahan Milik Risman di Halmahera Barat
Kejari Sula Didesak Buka Aliran Dana Rp10 Miliar Kasus Korupsi BTT
Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate
Harmonisasi Ranperda, 89 Desa – Kelurahan di Tidore Raih Predikat Istimewa IRH
Kemenkum Malut Gelar Pembinaan Posbankum di Tidore, 89 Desa – Kelurahan Sudah Terbentuk
Rapor Merah Bupati Fifian di Taliabu, Kelebihan Belanja BOS Belasan Miliar Jadi Temuan BPK
Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 18:53 WIT

Jaksa Hadirkan Plt Kepala BPKAD dan Mantan Sekwan di Sidang Kasus Korupsi BTT Sula

Rabu, 8 April 2026 - 14:51 WIT

PA Ternate Diminta Eksekusi Lahan Milik Risman di Halmahera Barat

Minggu, 8 Maret 2026 - 02:50 WIT

Kejari Sula Didesak Buka Aliran Dana Rp10 Miliar Kasus Korupsi BTT

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:11 WIT

Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:01 WIT

Harmonisasi Ranperda, 89 Desa – Kelurahan di Tidore Raih Predikat Istimewa IRH

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:54 WIT

Kemenkum Malut Gelar Pembinaan Posbankum di Tidore, 89 Desa – Kelurahan Sudah Terbentuk

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:39 WIT

Rapor Merah Bupati Fifian di Taliabu, Kelebihan Belanja BOS Belasan Miliar Jadi Temuan BPK

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:38 WIT

Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati

Berita Terbaru