Kadis PUPR Sula dan Direktur CV SBU Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan Fiktif

- Wartawan

Jumat, 5 Desember 2025 - 01:14 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penahanan Plt. Kepala Dinas PUPR Kepulauan Sula oleh Kejari. (RakyatMu)

Penahanan Plt. Kepala Dinas PUPR Kepulauan Sula oleh Kejari. (RakyatMu)

RAKYATMU.COM –  Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabuapten Kepulauan Sula JU alias Jainudin dan Direktur CV. SBU berinisial DNB ditetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam pengelola anggaran pekerjaan sentra perkebunan Saniahaya – Modapuhi Tahun Anggaran 2023.

Penetapan tersangka Plt. Kadis PUPR oleh Kejari Sula bersarkan Surat Nomor: B-1698/Q.2.14/Fd.2/12/2025. Kemudian, tersangka DNB selaku pemenang tender pekerjaan jalan Saniahaya – Modapuhi berdasarkan surat penetapan tersangka Kajari Nomor: B-1694/Q.2.14/Fd.2/12/2025.

“Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 14 orang saksi, 1 orang ahli dan penyitaan terhadap dokumen dan barang yang berkaitan erat dengan perkara, pada akhirnya Penyidik dengan berdasarkan minimal 2 alat bukti yang cukup,” ungkap tim penyidik Kejari Sula dalam press release yang diterima rakyatmu.com pada Kamis (4/12/2025).

Tim penyidik berkesimpulan dan meyakini bahwa para tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara tersangka DNB selaku Direktur CV. SBU ditetapkan sebagai pemenang lelang pekerjaan jalan Saniahaya Modapuhi dan telah menerima pembayaran uang muka 30 persen.

“Namun sampai batas waktu pekerjaan selesai bahkan sampai hari ini, jalan tersebut tidak pernah dikerjakan atau fiktif, sehingga berdasarkan LHA Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor R-14/Q.1/H.III.3/12/2025 tanggal 29 November 2025 terdapat Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp1.320.288.177,00,”  ucap Tim penyidik.

Tersangka disangka melanggar primair: Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Subsidair: Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA :  Pacar Mahasiswi yang Meninggal di Kamar Kos Ternate Terancam 10 Tahun Penjara

Sementara tersangka JU,  penyidik akan melakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Piru selama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak tanggal 4 Desember 2025 sampai dengan tanggal 23 Desember 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-578/Q.2.14/Fd.2/12/2025.

Begitu juga dengan tersangka DNB, penyidik akan melakukan penahanan di Rutan Kelas IIb Ternate selama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak tanggal 4 Desember 2025 sampai dengan tanggal 23 Desember 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-577/Q.2.14/Fd.2/12/2025. (**)

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

Dugaan Markup Tarif Pasang Listrik PLN Saketa: Warga Ranga-ranga Dirugikan
KATAM Desak Polisi Tetapkan Kevin He Sebagai Tersangka Dugaan Pembakaran Limbah Ban
Pembakaran Ban di PT IWIP, Netizen: Siapa Tak Tahu Keamanan PT IWIP Kok Bisa Ada OTK
Pembakaran Ribuan Ban, KATAM: Modus PT IWIP Hemat Pengelolaan Limbah B3
Polisi Didesak Tetapkan Petinggi PT IWIP Sebagai Tersangka Dugaan Kebakaran Limbah Ban
Pernyataan PT IWIP Soal Kebakaran Limbah Ban, Netizen: OTK Jadi Sihir Andalan
Jangan Tergesa-gesa: Penyelidikan Kebakaran Limbah Ban di PT IWIP Harus Berbasis Bukti
KPK Diminta Usut Penyelundupan BBM hingga Dugaan Pemotongan Fee Proyek di PLN UP3 Ternate

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 16:15 WIT

Dugaan Markup Tarif Pasang Listrik PLN Saketa: Warga Ranga-ranga Dirugikan

Minggu, 6 September 2026 - 12:38 WIT

KATAM Desak Polisi Tetapkan Kevin He Sebagai Tersangka Dugaan Pembakaran Limbah Ban

Sabtu, 5 September 2026 - 11:14 WIT

Pembakaran Ban di PT IWIP, Netizen: Siapa Tak Tahu Keamanan PT IWIP Kok Bisa Ada OTK

Sabtu, 5 September 2026 - 09:12 WIT

Pembakaran Ribuan Ban, KATAM: Modus PT IWIP Hemat Pengelolaan Limbah B3

Kamis, 3 September 2026 - 20:25 WIT

Polisi Didesak Tetapkan Petinggi PT IWIP Sebagai Tersangka Dugaan Kebakaran Limbah Ban

Kamis, 3 September 2026 - 19:36 WIT

Pernyataan PT IWIP Soal Kebakaran Limbah Ban, Netizen: OTK Jadi Sihir Andalan

Kamis, 3 September 2026 - 11:43 WIT

Jangan Tergesa-gesa: Penyelidikan Kebakaran Limbah Ban di PT IWIP Harus Berbasis Bukti

Selasa, 1 September 2026 - 16:01 WIT

KPK Diminta Usut Penyelundupan BBM hingga Dugaan Pemotongan Fee Proyek di PLN UP3 Ternate

Berita Terbaru