Pacar Mahasiswi yang Meninggal di Kamar Kos Ternate Terancam 10 Tahun Penjara

- Wartawan

Senin, 1 Januari 2024 - 19:20 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Ternate Menetapkan Pacar Korban yang Meninggal di Kamar Kos Sebagai Tersangka. (Rakyatmu)

Polres Ternate Menetapkan Pacar Korban yang Meninggal di Kamar Kos Sebagai Tersangka. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Usai mahasiswi berinisial FM (20) dan bayi kembarnya meninggal, polisi langsung menetapkan pacar sekaligus ayah dari bayi tersebut bernama Zulfikar Robo (22) sebagai tersangka. Ia ditahan di Polres Ternate menunggu kelengkapan berkas dan terancam 10 tahun kurungan penjara.

“Pelaku sementara masih ditahan di Polres Ternate dan akan dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Ternate setelah nanti kalau sudah berkas dan tersangka diserahkan ke jaksa, namun begitu jaksanya masih cuti jadi kami belum bisa berkoordinasi untuk kepastian waktunya,” kata Kasat Reskrim Polres Ternate Iptu Bondan Manikotomo pada Senin (1/1/2024).

Peristiwa nahas ini pada Senin (25/12/2023) sekitar Pukul 01.20 WIT dini hari di salah satu kamar kos di Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara, FM ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dan disampingnya juga terdapat sepasang bayi kembar.

FM diduga meninggal karena pendarahan usia melahirkan. Kedua bayi tersebut dilarikan ke RSUD Chasan Boesoirie oleh rekan-rekannya untuk mendapatkan perawatan intensif tetapi beberapa jam kemudian sepasang bayi kembar itu juga meninggal.

Bondan menjelaskan, pelaku merupakan saksi saat kejadian, namun belakangan diketahui bahwa ZR adalah pacar korban dan ayah dari bayi kembar yang sudah meninggal setelah mendapatkan perawatan di RSUD Chasan Boesoirie.

BACA JUGA :  Polisi Sita Miras di Kota Ternate, Sopir Asal Halmahera Barat Jadi Tersangka 

“Untuk ZR sudah dilakukan interogasi dan selanjutnya akan kami periksa sebagai saksi dan ditetapkan tersangka. Perkara ini naik ke penyidikan tanggal 26 Desember 2023 kemarin,” ungkapnya.

Menurut Bondan, ZR dikenakan Pasal 194 Juncto Pasal 75 ayat (2) undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 77 A undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian, Pasal 348 ayat (2) KUHPidana Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Pernyataan KBO Satreskrim Polres Kepulauan Sula Dinilai Menyesatkan
Besok Polres Kepsul Bakal Periksa Oknum DPRD Kasus Dugaan Pemerkosaan
DPRD Kepsul Tuding Polres Intervensi Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Anggota Dewan
174 Termasuk Napi Korupsi di Lapas Ternate Diusulkan Terima Remisi
Jual Miras, Pemuda 28 Tahun di Ternate Ditangkap Polisi
Pengadilan Ternate Eksekusi Pengosongan Toko Golden Bakery
Berkas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polda Malut Dipertanyakan
Kasus Dugaan Pemerkosaan di Kepsul, Polisi: Pemanggilan Harus ada Persetujuan BK DPRD

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:33 WIT

Pernyataan KBO Satreskrim Polres Kepulauan Sula Dinilai Menyesatkan

Kamis, 31 Juli 2025 - 20:53 WIT

Besok Polres Kepsul Bakal Periksa Oknum DPRD Kasus Dugaan Pemerkosaan

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:12 WIT

DPRD Kepsul Tuding Polres Intervensi Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Anggota Dewan

Rabu, 30 Juli 2025 - 10:42 WIT

Jual Miras, Pemuda 28 Tahun di Ternate Ditangkap Polisi

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:54 WIT

Pengadilan Ternate Eksekusi Pengosongan Toko Golden Bakery

Selasa, 29 Juli 2025 - 12:55 WIT

Berkas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polda Malut Dipertanyakan

Senin, 28 Juli 2025 - 20:46 WIT

Kasus Dugaan Pemerkosaan di Kepsul, Polisi: Pemanggilan Harus ada Persetujuan BK DPRD

Senin, 28 Juli 2025 - 19:44 WIT

Diduga Perkosa, Oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula Belum Diperiksa Polisi

Berita Terbaru