Pacar Mahasiswi yang Meninggal di Kamar Kos Ternate Terancam 10 Tahun Penjara

- Wartawan

Senin, 1 Januari 2024 - 19:20 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Ternate Menetapkan Pacar Korban yang Meninggal di Kamar Kos Sebagai Tersangka. (Rakyatmu)

Polres Ternate Menetapkan Pacar Korban yang Meninggal di Kamar Kos Sebagai Tersangka. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Usai mahasiswi berinisial FM (20) dan bayi kembarnya meninggal, polisi langsung menetapkan pacar sekaligus ayah dari bayi tersebut bernama Zulfikar Robo (22) sebagai tersangka. Ia ditahan di Polres Ternate menunggu kelengkapan berkas dan terancam 10 tahun kurungan penjara.

“Pelaku sementara masih ditahan di Polres Ternate dan akan dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Ternate setelah nanti kalau sudah berkas dan tersangka diserahkan ke jaksa, namun begitu jaksanya masih cuti jadi kami belum bisa berkoordinasi untuk kepastian waktunya,” kata Kasat Reskrim Polres Ternate Iptu Bondan Manikotomo pada Senin (1/1/2024).

Peristiwa nahas ini pada Senin (25/12/2023) sekitar Pukul 01.20 WIT dini hari di salah satu kamar kos di Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara, FM ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dan disampingnya juga terdapat sepasang bayi kembar.

FM diduga meninggal karena pendarahan usia melahirkan. Kedua bayi tersebut dilarikan ke RSUD Chasan Boesoirie oleh rekan-rekannya untuk mendapatkan perawatan intensif tetapi beberapa jam kemudian sepasang bayi kembar itu juga meninggal.

Bondan menjelaskan, pelaku merupakan saksi saat kejadian, namun belakangan diketahui bahwa ZR adalah pacar korban dan ayah dari bayi kembar yang sudah meninggal setelah mendapatkan perawatan di RSUD Chasan Boesoirie.

BACA JUGA :  EK-LMND Kota Ternate Gelar Diskusi Publik Tentang Pancasila dan UUD

“Untuk ZR sudah dilakukan interogasi dan selanjutnya akan kami periksa sebagai saksi dan ditetapkan tersangka. Perkara ini naik ke penyidikan tanggal 26 Desember 2023 kemarin,” ungkapnya.

Menurut Bondan, ZR dikenakan Pasal 194 Juncto Pasal 75 ayat (2) undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 77 A undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian, Pasal 348 ayat (2) KUHPidana Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate
Rapor Merah Bupati Fifian di Taliabu, Kelebihan Belanja BOS Belasan Miliar Jadi Temuan BPK
Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati
Kasus Dugaan Korupsi ISDA Taliabu Makin Terang setelah Om Dero Diperiksa 2 Kali
Dugaan Tambang Ilegal PT Position Mulai Diselidiki, KATAM Apresiasi Respons Polda Malut
Jangan Jadi Pengecut! Kejati Maluku Utara Didesak Jemput Paksa Aliong Mus
Kasus Dugaan Korupsi Pinjaman Daerah Taliabu, Kejati Didesak Periksa Aliong, Dero dan Syamsudin
Om Dero Diperiksa Kasus Korupsi ISDA Taliabu, Apakah Ada Tersangka Baru?

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:11 WIT

Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:38 WIT

Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:39 WIT

Kasus Dugaan Korupsi ISDA Taliabu Makin Terang setelah Om Dero Diperiksa 2 Kali

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:31 WIT

Dugaan Tambang Ilegal PT Position Mulai Diselidiki, KATAM Apresiasi Respons Polda Malut

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:12 WIT

Jangan Jadi Pengecut! Kejati Maluku Utara Didesak Jemput Paksa Aliong Mus

Kamis, 5 Februari 2026 - 00:24 WIT

Kasus Dugaan Korupsi Pinjaman Daerah Taliabu, Kejati Didesak Periksa Aliong, Dero dan Syamsudin

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:56 WIT

Om Dero Diperiksa Kasus Korupsi ISDA Taliabu, Apakah Ada Tersangka Baru?

Senin, 26 Januari 2026 - 11:31 WIT

DPO Korupsi BTT Lasidi Leko Serahkan diri ke Kejati Maluku Utara

Berita Terbaru