RAKYATMU.COM – Usai mahasiswi berinisial FM (20) dan bayi kembarnya meninggal, polisi langsung menetapkan pacar sekaligus ayah dari bayi tersebut bernama Zulfikar Robo (22) sebagai tersangka. Ia ditahan di Polres Ternate menunggu kelengkapan berkas dan terancam 10 tahun kurungan penjara.
“Pelaku sementara masih ditahan di Polres Ternate dan akan dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Ternate setelah nanti kalau sudah berkas dan tersangka diserahkan ke jaksa, namun begitu jaksanya masih cuti jadi kami belum bisa berkoordinasi untuk kepastian waktunya,” kata Kasat Reskrim Polres Ternate Iptu Bondan Manikotomo pada Senin (1/1/2024).
Peristiwa nahas ini pada Senin (25/12/2023) sekitar Pukul 01.20 WIT dini hari di salah satu kamar kos di Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara, FM ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dan disampingnya juga terdapat sepasang bayi kembar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
FM diduga meninggal karena pendarahan usia melahirkan. Kedua bayi tersebut dilarikan ke RSUD Chasan Boesoirie oleh rekan-rekannya untuk mendapatkan perawatan intensif tetapi beberapa jam kemudian sepasang bayi kembar itu juga meninggal.
Bondan menjelaskan, pelaku merupakan saksi saat kejadian, namun belakangan diketahui bahwa ZR adalah pacar korban dan ayah dari bayi kembar yang sudah meninggal setelah mendapatkan perawatan di RSUD Chasan Boesoirie.
“Untuk ZR sudah dilakukan interogasi dan selanjutnya akan kami periksa sebagai saksi dan ditetapkan tersangka. Perkara ini naik ke penyidikan tanggal 26 Desember 2023 kemarin,” ungkapnya.
Menurut Bondan, ZR dikenakan Pasal 194 Juncto Pasal 75 ayat (2) undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 77 A undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian, Pasal 348 ayat (2) KUHPidana Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo