RAKYATMU.COM – Eks Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Provinsi Maluku Utara Iskandar Idrus, akan menggugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ke Mahkamah Partai dan Pengadilan Negeri (PN) Kota Ternate terkait Surat Keputusan (SK) pemberhentian sebagai anggota partai.
Iskandar menyebutkan, SK pemberhentian ditemukan di bawah pintu masuk rumahnya, yang diteken langsung Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno, dengan nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/126/V/2023 itu, kata dia, berimbas terhadap statusnya di DPRD Provinsi Maluku Utara.
Ia mengatakan, ada dua alasan yang menjadi pertimbangan DPP PAN, sehingga mengeluarkan surat keputusan pemberhentian, yakni dianggap tidak melaksanakan perintah partai, untuk ikut bacaleg di pemilu 2024 serta dianggap tidak melaksanakan perintah-perintah partai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terkait bacaleg kami sudah mendaftar DPR RI tetapi tidak diakomodir, jadi bukan tidak mendaftar. Menurut kami belum konkret apa yang dimaksud perintah DPP, karena sikap kami mundur dari DPW, adalah dua hal yang terpisah,” katanya dalam konferensi pers di bekas kantor DPW PAN pada Minggu (21/5/2023).
Iskandar menyampaikan, menolak menjadi pengurus DPW, karena ada keputusan DPP yang mencalonkan tiga orang diantaranya Abdurahman Lahabato, Hein Namotemo dan Nita Budi Susanti. Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan semangat akar rumput yang ada di Maluku Utara.
“Untuk surat pemberhentian, kami akan menempuh jalur hukum untuk menggugat DPP. Sebagi bentuk keberatan atas keputusan DPP, karena sesungguhnya ada implikasi akan hadir dari keputusan DPP yakni pemberhentian sebagai anggota PAN,” tuturnya.
“Implikasinya masuk ke pemberhentian anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, ini menurut kami dua hal yang terpisah tapi berkaitan,” sambungnya menerangkan.
Menurut Iskandar, kalau DPP memutuskan pemberhentian anggota karena bertentangan dengan AD/ART. Tetapi ia memiliki pandangan yang berbeda, kalau pemberhentian anggota menjadi hak dari partai tetapi implikasinya terhadap kapasitas sebagai anggota DPRD.
“Disana ada hak masyarakat yang telah mendelegasikan aspirasinya lewat pemilu, sehingga kami terpilih menjadi anggota DPRD. Ini adalah dasar untuk kami gugat DPP atas pemberhentian anggota partai yang berkonsekuensi terhadap pemberhentian anggota DPRD,” bebernya.
Ia katakan, pemberitaan anggota DPRD tidak seutuhnya menjadi kewenangan partai, karena ada kewenangan rakyat yang telah mendelegasikannya secara personal untuk mewakili hak-hak mereka di parlemen.
“Kami akan gugat, sebab gugat hak-hak rakyat yang terzalimi, yang telah disalurkan lewat mekanisme pemilu. Ada beberapa mekanisme hukum akan ditempuh, yakni ke Mahkamah Partai untuk menggugat diktum-diktum dalam surat”.
“Selanjutnya kami akan menggugat ke pengadilan Negeri Kota Ternate, sesuai mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia. Tadi saya pulang ke rumah suratnya sudah saya temukan dibawah pintu, saya tidak pernah diberikan surat teguran langsung surat pemberhentian,” ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Hairun Rizal menjelaskan, meskipun baru saja menerima surat pemberhentian dari DPP, tetapi setelah mencermati konteks atau isi, tentu ada celah hukum untuk mengajukan gugatan challenge (menantang) keputusan DPP PAN ke peradilan.
“Artinya dalam analisis kami tentu ada hak-hak yang itu melekat pada klien kami tapi kemudian langsung diambil tindakan oleh DPP. Mestinya kalau menggunakan perspektif AD/ART dan UU Partai Politik itu ada tahapannya,” sebutnya.
Meskipun begitu, dirinya belum bisa menjelaskan lebih jauh terkait isian gugatan yang akan dilayangkan ke pengadilan.
“Kami belum bisa menyampaikan uraian-uraian gugatan kami, karena itu akan kami ajukan ke peradilan. Biarkan majelis hakim yang akan memeriksa dan memutuskan perkara ini,” tandasnya. (**)
Penulis : Haerudin
Editor : Diman Umanailo