RAKYATMU.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara angkat bicara soal aksi warga Kelurahan Fitu, Kecamata Ternate Selatan soal lahan kuburan di kelurahan setempat pada Kamis (19/9/2024).
Aksi tersebut merupakan miskomunikasi antara Pemkot dan warga fitu. Sebab lahan kuburan seluas 1,5 hektar itu masih dalam proses pengurusan penerbitan sertifikat. Pemkot pun menegaskan bahwa mulai hari ini warga sudah bisa menggunakan lahan tersebut sebagai lahan kuburan.
Hal ini berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 222/II.4/KT/2024 tentang Penetapan Lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kelurahan Fitu Kecamatan Ternate Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diperkuat dengan Perwali Nomor: 222/II.4/KT/2024 bahwa warga Kelurahan Fitu Kecamatan Ternate Selatan sudah bisa memanfaatkan lahan seluas 1,5 hektar untuk dijadikan TPU atau lahan pekuburan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly menyampaikan, lahan kuburan di Kelurahan Fitu Ternate sudah bisa digunakan oleh warga. Ia menyampaikan, adapun mengenai status lahan yang sempat menjadi masalah sudah diatur sesuai regulasi.
“Mulai hari ini sudah dimanfaatkan sebagai lahan kuburan warga Kelurahan Fitu Ternate,” ujar Rizal dalam keterangan resminya bersamaan dengan perwakilan Warga Kelurahan Fitu di Kantor Wali Kota Ternate.
Rizal mengemukakan, pengurusan administrasi terkait lahan kuburan di Kelurahan Fitu sebenarnya sudah diurus sejak lama, hanya saja ada perubahan regulasi, sehingga perlu untuk disesuaikan terutama terkait permohonan untuk penerbitan sertipikat di pertanahan.
Perubahan regulasi ini, lanjut dia, membuat tim dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkim) Kota Ternate harus membuat kelengkapan dokumen dukungan sesuai perubahan regulasi tersebut.
Lintas komunikasi mengenai lahan kuburan khususnya ditingkat kecamatan dan kelurahan juga sudah jalan. Akan tetapi, komunikasi atau informasi tersebut belum sampai di sebagian masyarakat.
“Tadi Pak Wali turun, saya juga turun ke lapangan mendengar aspirasi dari saudara-saudara kita di Kelurahan Fitu Ternate dan sudah terjawab. Tadi Pak Wali sudah memberikan catatan atau jawaban atas tuntutan dari warga Fitu,” jelas Rizal.
“Jadi hari ini melalui Pak Kabag Hukum melalui instruksi Pak Walikota tadi siang telah meminta Pak Kabag Hukum untuk proses suatu regulasi, aturan ataupun ketentuan yang sifatnya mengikat yang mana menetapkan bahwa lokasi 1,5 hektar itu sudah bisa dimanfaatkan sebagai lahan kuburan warga Kelurahan Fitu Ternate,” imbuhnya.
Untuk jangka panjang dengan lahan seluas 1,5 hektar itu, kata dia, bisa juga digunakan untuk bagi kelurahan-kelurahan penyangga atau kelurahan-kelurahan yang tak jauh dari Kelurahan Fitu.
“Tapi untuk jangka panjang tadi juga pemuda sampaikan bahwa mereka juga berpikir lahan itu juga bisa dimanfaatkan untuk warga-warga di kelurahan penyangga misalnya Kelurahan Gambesi ataupun Sasa misalnya seperti itu,” ucapnya.
Rizal pun menambahkan karena hal ini tidak bisa secara langsung makanya dibuat yayasan yang itu dikelola oleh warga Kelurahan Fitu Ternate.
“Karena ini tidak bisa langsung maka ini harus dibuat yayasan yang kemudian dikelola pihak kelurahan yang bergerak untuk pekuburan,” tandasnya. (**)
Penulis : Diman Umanailo
Editor : Redaksi