Miskomunikasi, Warga Fitu Ternate Sudah Bisa Gunakan Lahan Kuburan 

- Wartawan

Kamis, 19 September 2024 - 20:28 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Kota Ternate Rizal Sekretaris Daerah Kota Ternate Rizal Marsaoly Menyerahkan Perwali Tentang Penetapan Lokasi Lahan TPU di Fitu kepada Ketua LPM Bersama Perwakilan Warga Kelurahan Fitu. (Ongky/Rakyatmu)

Sekretaris Daerah Kota Ternate Rizal Sekretaris Daerah Kota Ternate Rizal Marsaoly Menyerahkan Perwali Tentang Penetapan Lokasi Lahan TPU di Fitu kepada Ketua LPM Bersama Perwakilan Warga Kelurahan Fitu. (Ongky/Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara angkat bicara soal aksi warga Kelurahan Fitu, Kecamata Ternate Selatan soal lahan kuburan di kelurahan setempat pada Kamis (19/9/2024).

Aksi tersebut merupakan miskomunikasi antara Pemkot dan warga fitu. Sebab lahan kuburan seluas 1,5 hektar itu masih dalam proses pengurusan penerbitan sertifikat. Pemkot pun menegaskan bahwa mulai hari ini warga sudah bisa menggunakan lahan tersebut sebagai lahan kuburan.

Hal ini berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 222/II.4/KT/2024 tentang Penetapan Lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kelurahan Fitu Kecamatan Ternate Selatan. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diperkuat dengan Perwali Nomor: 222/II.4/KT/2024 bahwa warga Kelurahan Fitu Kecamatan Ternate Selatan sudah bisa memanfaatkan lahan seluas 1,5 hektar untuk dijadikan TPU atau lahan pekuburan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly menyampaikan, lahan kuburan di Kelurahan Fitu Ternate sudah bisa digunakan oleh warga. Ia menyampaikan, adapun mengenai status lahan yang sempat menjadi masalah sudah diatur sesuai regulasi.

BACA JUGA :  Oknum Polisi dan Empat Warga di Pulau Taliabu Ancam Bunuh Wartawan

“Mulai hari ini sudah dimanfaatkan sebagai lahan kuburan warga Kelurahan Fitu Ternate,” ujar Rizal dalam keterangan resminya bersamaan dengan perwakilan Warga Kelurahan Fitu di Kantor Wali Kota Ternate.

Rizal mengemukakan, pengurusan administrasi terkait lahan kuburan di Kelurahan Fitu sebenarnya sudah diurus sejak lama, hanya saja ada perubahan regulasi, sehingga perlu untuk disesuaikan terutama terkait permohonan untuk penerbitan sertipikat di pertanahan.

Perubahan regulasi ini, lanjut dia, membuat tim dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkim) Kota Ternate harus membuat kelengkapan dokumen dukungan sesuai perubahan regulasi tersebut.

Lintas komunikasi mengenai lahan kuburan khususnya ditingkat kecamatan dan kelurahan juga sudah jalan. Akan tetapi, komunikasi atau informasi tersebut belum sampai di sebagian masyarakat. 

“Tadi Pak Wali turun, saya juga turun ke lapangan mendengar aspirasi dari saudara-saudara kita di Kelurahan Fitu Ternate dan sudah terjawab. Tadi Pak Wali sudah memberikan catatan atau jawaban atas tuntutan dari warga Fitu,” jelas Rizal.

BACA JUGA :  Pemkot Ternate Siapkan 10 Miliar Bayar Gaji PPPK

“Jadi hari ini melalui Pak Kabag Hukum melalui instruksi Pak Walikota tadi siang telah meminta Pak Kabag Hukum untuk proses suatu regulasi, aturan ataupun ketentuan yang sifatnya mengikat yang mana menetapkan bahwa lokasi 1,5 hektar itu sudah bisa dimanfaatkan sebagai lahan kuburan warga Kelurahan Fitu Ternate,” imbuhnya.

Untuk jangka panjang dengan lahan seluas 1,5 hektar itu, kata dia, bisa juga digunakan untuk bagi kelurahan-kelurahan penyangga atau kelurahan-kelurahan yang tak jauh dari Kelurahan Fitu.

“Tapi untuk jangka panjang tadi juga pemuda sampaikan bahwa mereka juga berpikir lahan itu juga bisa dimanfaatkan untuk warga-warga di kelurahan penyangga misalnya Kelurahan Gambesi ataupun Sasa misalnya seperti itu,” ucapnya.

Rizal pun menambahkan karena hal ini tidak bisa secara langsung makanya dibuat yayasan yang itu dikelola oleh warga Kelurahan Fitu Ternate. 

“Karena ini tidak bisa langsung maka ini harus dibuat yayasan yang kemudian dikelola pihak kelurahan yang bergerak untuk pekuburan,” tandasnya. (**)

Penulis : Diman Umanailo

Editor : Redaksi

Berita Terkait

BP2RD Kota Ternate Tunjukkan Kinerja Baik di Awal Triwulan II
Perkuat Strategi Peningkatan PAD, Kepala BP2RD Ternate Ikut Rakornas di Kemendagri
BP2RD Kota Ternate Berhasil Lampaui Target PAD di Awal Tahun 2026
Pajak Daerah Kota Ternate Hingga Awal April 2026 Tembus 31 Persen
Polres Ternate dan Dishub Bahas Parkir Tepi Jalan Depan Pasar Higienis
Dinas Perhubungan Kota Ternate Bakal Tertibkan Lokasi Parkir di Pasar Higienis
RSUD Kota Tidore Berhasil Operasi Bibir Sumbing Bayi Usia 3,5 Bulan
Ritual Lufu Kie Meriahkan Hari Jadi Tidore ke-918

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 13:13 WIT

BP2RD Kota Ternate Tunjukkan Kinerja Baik di Awal Triwulan II

Jumat, 17 April 2026 - 13:31 WIT

Perkuat Strategi Peningkatan PAD, Kepala BP2RD Ternate Ikut Rakornas di Kemendagri

Kamis, 16 April 2026 - 12:08 WIT

BP2RD Kota Ternate Berhasil Lampaui Target PAD di Awal Tahun 2026

Rabu, 15 April 2026 - 12:27 WIT

Pajak Daerah Kota Ternate Hingga Awal April 2026 Tembus 31 Persen

Selasa, 14 April 2026 - 13:40 WIT

Polres Ternate dan Dishub Bahas Parkir Tepi Jalan Depan Pasar Higienis

Minggu, 12 April 2026 - 18:13 WIT

RSUD Kota Tidore Berhasil Operasi Bibir Sumbing Bayi Usia 3,5 Bulan

Kamis, 9 April 2026 - 21:13 WIT

Ritual Lufu Kie Meriahkan Hari Jadi Tidore ke-918

Rabu, 8 April 2026 - 18:26 WIT

Jaga Identitas Kota Tidore, Balai Bahasa Gelar Bimtek Bahasa Daerah

Berita Terbaru