Miskomunikasi, Warga Fitu Ternate Sudah Bisa Gunakan Lahan Kuburan 

- Wartawan

Kamis, 19 September 2024 - 20:28 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Kota Ternate Rizal Sekretaris Daerah Kota Ternate Rizal Marsaoly Menyerahkan Perwali Tentang Penetapan Lokasi Lahan TPU di Fitu kepada Ketua LPM Bersama Perwakilan Warga Kelurahan Fitu. (Ongky/Rakyatmu)

Sekretaris Daerah Kota Ternate Rizal Sekretaris Daerah Kota Ternate Rizal Marsaoly Menyerahkan Perwali Tentang Penetapan Lokasi Lahan TPU di Fitu kepada Ketua LPM Bersama Perwakilan Warga Kelurahan Fitu. (Ongky/Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara angkat bicara soal aksi warga Kelurahan Fitu, Kecamata Ternate Selatan soal lahan kuburan di kelurahan setempat pada Kamis (19/9/2024).

Aksi tersebut merupakan miskomunikasi antara Pemkot dan warga fitu. Sebab lahan kuburan seluas 1,5 hektar itu masih dalam proses pengurusan penerbitan sertifikat. Pemkot pun menegaskan bahwa mulai hari ini warga sudah bisa menggunakan lahan tersebut sebagai lahan kuburan.

Hal ini berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 222/II.4/KT/2024 tentang Penetapan Lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kelurahan Fitu Kecamatan Ternate Selatan. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diperkuat dengan Perwali Nomor: 222/II.4/KT/2024 bahwa warga Kelurahan Fitu Kecamatan Ternate Selatan sudah bisa memanfaatkan lahan seluas 1,5 hektar untuk dijadikan TPU atau lahan pekuburan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly menyampaikan, lahan kuburan di Kelurahan Fitu Ternate sudah bisa digunakan oleh warga. Ia menyampaikan, adapun mengenai status lahan yang sempat menjadi masalah sudah diatur sesuai regulasi.

BACA JUGA :  Kades Mabuk, Warga Buat Onar Mengakibatkan 13 Rumah di Desa Wainin Kepulauan Sula Rusak

“Mulai hari ini sudah dimanfaatkan sebagai lahan kuburan warga Kelurahan Fitu Ternate,” ujar Rizal dalam keterangan resminya bersamaan dengan perwakilan Warga Kelurahan Fitu di Kantor Wali Kota Ternate.

Rizal mengemukakan, pengurusan administrasi terkait lahan kuburan di Kelurahan Fitu sebenarnya sudah diurus sejak lama, hanya saja ada perubahan regulasi, sehingga perlu untuk disesuaikan terutama terkait permohonan untuk penerbitan sertipikat di pertanahan.

Perubahan regulasi ini, lanjut dia, membuat tim dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkim) Kota Ternate harus membuat kelengkapan dokumen dukungan sesuai perubahan regulasi tersebut.

Lintas komunikasi mengenai lahan kuburan khususnya ditingkat kecamatan dan kelurahan juga sudah jalan. Akan tetapi, komunikasi atau informasi tersebut belum sampai di sebagian masyarakat. 

“Tadi Pak Wali turun, saya juga turun ke lapangan mendengar aspirasi dari saudara-saudara kita di Kelurahan Fitu Ternate dan sudah terjawab. Tadi Pak Wali sudah memberikan catatan atau jawaban atas tuntutan dari warga Fitu,” jelas Rizal.

BACA JUGA :  Silaturahmi Partai Koalisi Perubahan di Kota Ternate dan Siap Menangkan Pasangan AMIN

“Jadi hari ini melalui Pak Kabag Hukum melalui instruksi Pak Walikota tadi siang telah meminta Pak Kabag Hukum untuk proses suatu regulasi, aturan ataupun ketentuan yang sifatnya mengikat yang mana menetapkan bahwa lokasi 1,5 hektar itu sudah bisa dimanfaatkan sebagai lahan kuburan warga Kelurahan Fitu Ternate,” imbuhnya.

Untuk jangka panjang dengan lahan seluas 1,5 hektar itu, kata dia, bisa juga digunakan untuk bagi kelurahan-kelurahan penyangga atau kelurahan-kelurahan yang tak jauh dari Kelurahan Fitu.

“Tapi untuk jangka panjang tadi juga pemuda sampaikan bahwa mereka juga berpikir lahan itu juga bisa dimanfaatkan untuk warga-warga di kelurahan penyangga misalnya Kelurahan Gambesi ataupun Sasa misalnya seperti itu,” ucapnya.

Rizal pun menambahkan karena hal ini tidak bisa secara langsung makanya dibuat yayasan yang itu dikelola oleh warga Kelurahan Fitu Ternate. 

“Karena ini tidak bisa langsung maka ini harus dibuat yayasan yang kemudian dikelola pihak kelurahan yang bergerak untuk pekuburan,” tandasnya. (**)

Penulis : Diman Umanailo

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Gelar Konkerkot, PGRI Kota Tidore Kepulauan dapat Perhatian Khusus dari Pemkot
Kapolda Maluku Utara Lakukan Rotasi dan Mutasi Jabatan
Perahu Terbalik, Ibu dan Dua Anak di Ternate Ditemukan Meninggal
Ali Ibrahim Titipkan Pesan Bijak ke Muhammad Senin
Wawali Tidore Beri Motivasi ke Warga Binaan Rutan Kelas II B Soasio
Pemkot Tidore Kepulauan Sosialisasikan Aplikasi Pajak Tahun 2025
Borong Hasil Karya Warga Binaan: Terima Kasih Wali Kota Tidore
Januari 2025 DP3A Dampingi KtPA Sebanyak 3 Kasus, Satu Perkara Sodomi

Berita Terkait

Minggu, 9 Februari 2025 - 19:33 WIT

Gelar Konkerkot, PGRI Kota Tidore Kepulauan dapat Perhatian Khusus dari Pemkot

Minggu, 9 Februari 2025 - 12:31 WIT

Kapolda Maluku Utara Lakukan Rotasi dan Mutasi Jabatan

Minggu, 9 Februari 2025 - 12:06 WIT

Perahu Terbalik, Ibu dan Dua Anak di Ternate Ditemukan Meninggal

Sabtu, 8 Februari 2025 - 14:16 WIT

Ali Ibrahim Titipkan Pesan Bijak ke Muhammad Senin

Sabtu, 8 Februari 2025 - 10:24 WIT

Wawali Tidore Beri Motivasi ke Warga Binaan Rutan Kelas II B Soasio

Jumat, 7 Februari 2025 - 20:36 WIT

Pemkot Tidore Kepulauan Sosialisasikan Aplikasi Pajak Tahun 2025

Jumat, 7 Februari 2025 - 19:53 WIT

Borong Hasil Karya Warga Binaan: Terima Kasih Wali Kota Tidore

Jumat, 7 Februari 2025 - 18:36 WIT

Januari 2025 DP3A Dampingi KtPA Sebanyak 3 Kasus, Satu Perkara Sodomi

Berita Terbaru

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Midi Siswoko. (Istimewa/Rakyatmu)

Daerah

Kapolda Maluku Utara Lakukan Rotasi dan Mutasi Jabatan

Minggu, 9 Feb 2025 - 12:31 WIT