Miskomunikasi, Warga Fitu Ternate Sudah Bisa Gunakan Lahan Kuburan 

- Wartawan

Kamis, 19 September 2024 - 20:28 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Kota Ternate Rizal Sekretaris Daerah Kota Ternate Rizal Marsaoly Menyerahkan Perwali Tentang Penetapan Lokasi Lahan TPU di Fitu kepada Ketua LPM Bersama Perwakilan Warga Kelurahan Fitu. (Ongky/Rakyatmu)

Sekretaris Daerah Kota Ternate Rizal Sekretaris Daerah Kota Ternate Rizal Marsaoly Menyerahkan Perwali Tentang Penetapan Lokasi Lahan TPU di Fitu kepada Ketua LPM Bersama Perwakilan Warga Kelurahan Fitu. (Ongky/Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara angkat bicara soal aksi warga Kelurahan Fitu, Kecamata Ternate Selatan soal lahan kuburan di kelurahan setempat pada Kamis (19/9/2024).

Aksi tersebut merupakan miskomunikasi antara Pemkot dan warga fitu. Sebab lahan kuburan seluas 1,5 hektar itu masih dalam proses pengurusan penerbitan sertifikat. Pemkot pun menegaskan bahwa mulai hari ini warga sudah bisa menggunakan lahan tersebut sebagai lahan kuburan.

Hal ini berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 222/II.4/KT/2024 tentang Penetapan Lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kelurahan Fitu Kecamatan Ternate Selatan. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diperkuat dengan Perwali Nomor: 222/II.4/KT/2024 bahwa warga Kelurahan Fitu Kecamatan Ternate Selatan sudah bisa memanfaatkan lahan seluas 1,5 hektar untuk dijadikan TPU atau lahan pekuburan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly menyampaikan, lahan kuburan di Kelurahan Fitu Ternate sudah bisa digunakan oleh warga. Ia menyampaikan, adapun mengenai status lahan yang sempat menjadi masalah sudah diatur sesuai regulasi.

BACA JUGA :  DPPKB Kota Ternate Kolaborasi Tekan Angka Stunting Lewat Program Genting

“Mulai hari ini sudah dimanfaatkan sebagai lahan kuburan warga Kelurahan Fitu Ternate,” ujar Rizal dalam keterangan resminya bersamaan dengan perwakilan Warga Kelurahan Fitu di Kantor Wali Kota Ternate.

Rizal mengemukakan, pengurusan administrasi terkait lahan kuburan di Kelurahan Fitu sebenarnya sudah diurus sejak lama, hanya saja ada perubahan regulasi, sehingga perlu untuk disesuaikan terutama terkait permohonan untuk penerbitan sertipikat di pertanahan.

Perubahan regulasi ini, lanjut dia, membuat tim dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkim) Kota Ternate harus membuat kelengkapan dokumen dukungan sesuai perubahan regulasi tersebut.

Lintas komunikasi mengenai lahan kuburan khususnya ditingkat kecamatan dan kelurahan juga sudah jalan. Akan tetapi, komunikasi atau informasi tersebut belum sampai di sebagian masyarakat. 

“Tadi Pak Wali turun, saya juga turun ke lapangan mendengar aspirasi dari saudara-saudara kita di Kelurahan Fitu Ternate dan sudah terjawab. Tadi Pak Wali sudah memberikan catatan atau jawaban atas tuntutan dari warga Fitu,” jelas Rizal.

BACA JUGA :  Nanda Maulidya dari Kota Ternate Wakili Maluku Utara Masuk Tim Paskibraka Nasional

“Jadi hari ini melalui Pak Kabag Hukum melalui instruksi Pak Walikota tadi siang telah meminta Pak Kabag Hukum untuk proses suatu regulasi, aturan ataupun ketentuan yang sifatnya mengikat yang mana menetapkan bahwa lokasi 1,5 hektar itu sudah bisa dimanfaatkan sebagai lahan kuburan warga Kelurahan Fitu Ternate,” imbuhnya.

Untuk jangka panjang dengan lahan seluas 1,5 hektar itu, kata dia, bisa juga digunakan untuk bagi kelurahan-kelurahan penyangga atau kelurahan-kelurahan yang tak jauh dari Kelurahan Fitu.

“Tapi untuk jangka panjang tadi juga pemuda sampaikan bahwa mereka juga berpikir lahan itu juga bisa dimanfaatkan untuk warga-warga di kelurahan penyangga misalnya Kelurahan Gambesi ataupun Sasa misalnya seperti itu,” ucapnya.

Rizal pun menambahkan karena hal ini tidak bisa secara langsung makanya dibuat yayasan yang itu dikelola oleh warga Kelurahan Fitu Ternate. 

“Karena ini tidak bisa langsung maka ini harus dibuat yayasan yang kemudian dikelola pihak kelurahan yang bergerak untuk pekuburan,” tandasnya. (**)

Penulis : Diman Umanailo

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Kota Ternate Kembali Raih Penghargaan Kota Sehat dengan Predikat Swasti Saba Wiwerda
Fraksi PKD DPRD Pulau Taliabu Soroti Isi Dokumen RPJMD
Sekda Kota Ternate Rabu Menyapa di Batang Dua
Ini Alasan Anggota Banggar DPRD Pulau Taliabu Tolak Bahas KAU-PPAS APBD 2026
4 Bulan Gaji Anggota Satpol-PP dan Damkar Taliabu Cair
Ketua PGRI Kota Ternate Kunjungi Pengurus yang Sedang Sakit: Doakan agar Cepat Sembuh
Puluhan Pelaku Usaha hingga Petugas Kebersihan di Ternate Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan
HUT PGRI Kota Ternate, Rizal Tegaskan Komitmen Perkuat SDM Guru

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 19:00 WIT

Kota Ternate Kembali Raih Penghargaan Kota Sehat dengan Predikat Swasti Saba Wiwerda

Kamis, 27 November 2025 - 19:13 WIT

Fraksi PKD DPRD Pulau Taliabu Soroti Isi Dokumen RPJMD

Selasa, 25 November 2025 - 23:23 WIT

Ini Alasan Anggota Banggar DPRD Pulau Taliabu Tolak Bahas KAU-PPAS APBD 2026

Selasa, 25 November 2025 - 22:51 WIT

4 Bulan Gaji Anggota Satpol-PP dan Damkar Taliabu Cair

Selasa, 25 November 2025 - 22:31 WIT

Ketua PGRI Kota Ternate Kunjungi Pengurus yang Sedang Sakit: Doakan agar Cepat Sembuh

Selasa, 25 November 2025 - 21:53 WIT

Puluhan Pelaku Usaha hingga Petugas Kebersihan di Ternate Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 25 November 2025 - 21:24 WIT

HUT PGRI Kota Ternate, Rizal Tegaskan Komitmen Perkuat SDM Guru

Minggu, 16 November 2025 - 20:03 WIT

Didukung Kemenag dan Pemprov Malut, Muslimat NU Taliabu Gelar Qasidah Rebana 

Berita Terbaru

Juru Bicara Fraksi PKD DPRD Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun saat menyerahkan rekomendasi ke pemerintah. Foto: Istimewa

Daerah

Fraksi PKD DPRD Pulau Taliabu Soroti Isi Dokumen RPJMD

Kamis, 27 Nov 2025 - 19:13 WIT

Kejari Pulau Taliabu Gelar Konferensi Pers Membantah Dugaan Oknum Jaksa Lakukan Pengutan Liar. (Rakyatmu)

Hukrim

Kajari Taliabu Bantah Isu Pejabat Kejari Pungli

Rabu, 26 Nov 2025 - 22:50 WIT