Kejati Didesak Bongkar Dugaan Korupsi Belanja Insentif Nakes Rp12 Miliar di Sula

- Wartawan

Rabu, 22 April 2026 - 15:11 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua PC IMM Kepulauan Sula, Prabowo Sibela. (FB Probowo Sibela)

Ketua PC IMM Kepulauan Sula, Prabowo Sibela. (FB Probowo Sibela)

RAKYATMU.COM – Ketua Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kepulauan Sula, Prabowo Sibela mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera membongkar kasus dugaan korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) pada item belanja insentif tenaga kesehatan (Nakes) sebesar Rp12 Miliar.

Anggaran yang melekat di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kepulauan Sula pada tahun anggaran 2021 itu, Prabowo menduga hanyalah penerima insentif fiktif. Jika bukan fiktif, ia meminta Dinkes buka daftar penerima, rincian pembayaran dan mekanisme pencairannya. “Karena publik tidak butuh narasi, publik butuh data,” tegasnya, Selasa (21/4/2026).

Dalam kasus BTT, Prabowo menilai aparat penegak hukum belum menyentuh inti persoalan, karena belum ada gambaran utuh kepada publik terkait konstruksi anggaran yang dipersoalkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jangan sampai hukum hanya berputar di permukaan. Bongkar sampai ke akar, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga realisasi. Jika ada yang bermain, harus diungkap tanpa kompromi,” terangnya.

BACA JUGA :  FAM-SAH Unggul di Pilkada Kepulauan Sula, Armin Siap Tarung Secara Hukum

Ia menyebutkan, ini merupakan tantangan dan menguji keberanian Kejati Maluku Utara. Apakah institusi penegak hukum tersebut siap membuka ‘kotak hitam’ anggaran BTT Rp12 miliar pada Kasus Korupsi Dana BTT, atau justru membiarkan polemik ini terus bergulir tanpa kejelasan?

Kasus ini, kata dia, tidak lagi sekadar soal angka miliaran rupiah. Menurut dia, telah menjelma menjadi pertaruhan besar bagi transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kepulauan Sula.

“Di tengah derasnya sorotan, satu hal menjadi jelas, adalah publik tidak akan lagi diam. Mereka menunggu, siapa yang berani membuka kebenaran, dan siapa yang memilih tetap bersembunyi di balik kabut birokrasi,” pungkasnya.

Perlu diketahui, berdasarkan pada petitum Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK-RI) perwakilan Maluku Utara yang menyatakan bahwa BTT Tahun Anggaran 2021 terealisasi sebesar Rp28.597.041.903.

BACA JUGA :  Diduga Proyek Fiktif, Praktisi Hukum Desak Kejari Sula Tetapkan Jainudin Sebagai Tersangka

Anggaran tersebut terbagi dalam 22 item kegiatan belanja yang melekat pada BPBD dan Dinskes. Berikut rincian Belanja tidak terduga untuk insentif tenaga kesehatan yang menggunakan Dana BTT senilai Rp12.074.093.193, yakni:

  1. Belanja tidak terduga untuk insentif tenaga kesehatan Januari-Mei 2021 dalam rangka penanganan vaksinasi Covid-19 sebesar Rp4.437.500.000 dan dikeluarkan SP2D pada 19 Juni 2021, nomor: 2654/SP2D-LS/KS/2021, anggaran Rp4.437.500.000
  2. Belanja tak terduga untuk insentif dalam rangka penanggulangan Covid-19 dan tim penyuluh vaksinasi Juni-september 2021 dan insentif tenaga kesehatan dalam rangka pencegahan penanganan Covid-19 Januari-September 2021 sebesar Rp5.361.500.000, waktu pengeluaran SP3D pada 22 Oktober 2021, nomor: 4305/SP2D-LS/KS/2021.
  3. Belanja tak terduga untuk pembayaran insentif tim penyelenggara vaksinasi Covid-19 Oktober-Desember senilai Rp2.275.093.193, waktu 30 Desember 2021, nomor SP2D: 6993/SP2D-LS/KS/2021.

Penulis : Setiawan Umamit

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!
Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran
Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka
Kamarudin Diduga Terlibat Korupsi, Kajari Sula Harap Terdakwa Terbuka di Persidangan
Gegara Sebut Suami Bupati Sula Terlibat Korupsi, Istri Bimbi Langsung Dimutasi
Suami Bupati Sula Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi BMHP
PT WKM di Halmahera Timur Diduga Larang Pemilik Lahan Pergi ke Kebun
Kasus PT WKM, Polda Maluku Utara Periksa 10 Saksi Soal Dugaan Penyerobotan Lahan Warga

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:40 WIT

Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!

Senin, 1 Juni 2026 - 21:21 WIT

Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:28 WIT

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:16 WIT

Kamarudin Diduga Terlibat Korupsi, Kajari Sula Harap Terdakwa Terbuka di Persidangan

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:25 WIT

Gegara Sebut Suami Bupati Sula Terlibat Korupsi, Istri Bimbi Langsung Dimutasi

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:16 WIT

Suami Bupati Sula Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi BMHP

Senin, 11 Mei 2026 - 01:33 WIT

PT WKM di Halmahera Timur Diduga Larang Pemilik Lahan Pergi ke Kebun

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:47 WIT

Kasus PT WKM, Polda Maluku Utara Periksa 10 Saksi Soal Dugaan Penyerobotan Lahan Warga

Berita Terbaru

Ruang Menulis

Waris Pundak, Waris Tanah

Kamis, 4 Jun 2026 - 14:06 WIT