Sidang Perkara PMH yang Dilaporkan Iskandar Idrus di PN Ternate Tanpa Tergugat

- Wartawan

Kamis, 3 Agustus 2023 - 16:29 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Sidang Perdana Perkara Perbuatan Melawan Hukum oleh Penggugat Iskandar Idrus di Pengadilan Negeri Ternate. (Rakyatmu)

Suasana Sidang Perdana Perkara Perbuatan Melawan Hukum oleh Penggugat Iskandar Idrus di Pengadilan Negeri Ternate. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Sidang perdana atas perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilaporkan oleh mantan Ketua DPW PAN Maluku Utara Iskandar Idrus sebagai penggugat di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, tanpa kehadiran pihak tergugat.

Diketahui tergugat dalam perkara ini, antara lain Ketua Mahkamah Partai PAN H. Muhammad Rizal, Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan, Sekretaris Jenderal DPP PAN Eddy Soeparno, Ketua DPW PAN Maluku Utara Tutur Sutikno dan Sekretaris DPW PAN Maluku Utara Jamrud Hi. Wahab.

BACA JUGA :  Polsek Ternate Utara Musnahkan Puluhan Botol Miras Golongan C

Sidang dengan nomor perkara 41/Pdt.G/2023/PN Tte, yang harusnya dimulai pada pukul 09.00 tertunda sampai 16.45 WIT. Proses sidang dilaksanakan di ruangan Muhammad Hatta Ali yang dipimpin Hakim Ketua Haryanta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum penggugat Hairun Rizal mengatakan, PN Ternate sudah dikirimkan relaas atau surat panggilan umum kepada penggugat maupun tergugat.

Namun tergugat tidak hadir, maka akan dipanggil kembali untuk menghindari sidang pemeriksaan yang dijadwalkan pada 23 Agustus 2023 di ruangan yang sama.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Tiga Narasumber Soal Sampah dan Air Bersih di Kota Ternate

“Prinsipnya para tergugat ini hadir di sidang yang sudah dijadwalkan, karena proses sidang dilaksanakan secara resmi, untuk itu harus dihormati. Kami berharap mereka (tergugat) hadir supaya mengikuti proses persidangan hingga selesai, dan apapun keputusan dari PN Ternate harus dihormati,” katanya pada Kamis (3/7/2023).

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Pansus Taliabu Sampaikan Hasil Penelusuran Pinjaman Daerah, Puluhan Miliar Tak Terpakai
Probowo Desak Kejari Sula Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi BTT
Kajari Taliabu Bantah Isu Pejabat Kejari Pungli
Kejari Sula Pastikan Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi BTT 
Belum Tetapkan Tersangka Baru Kasus BTT Sula, Komitmen Kejari Dipertanyakan
Kejati Malut Segera Periksa Bupati Sula Soal Kasus Dugaan Korupsi Power House Taliabu
Polres Ternate Jadwalkan Pemeriksaan Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum Polisi
Kapolres Pulau Taliabu Usulkan Alat Penerbitan SIM di Tahun 2026

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 18:30 WIT

Pansus Taliabu Sampaikan Hasil Penelusuran Pinjaman Daerah, Puluhan Miliar Tak Terpakai

Rabu, 26 November 2025 - 23:25 WIT

Probowo Desak Kejari Sula Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi BTT

Rabu, 26 November 2025 - 22:50 WIT

Kajari Taliabu Bantah Isu Pejabat Kejari Pungli

Selasa, 25 November 2025 - 23:47 WIT

Kejari Sula Pastikan Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi BTT 

Jumat, 21 November 2025 - 23:22 WIT

Belum Tetapkan Tersangka Baru Kasus BTT Sula, Komitmen Kejari Dipertanyakan

Rabu, 19 November 2025 - 17:35 WIT

Kejati Malut Segera Periksa Bupati Sula Soal Kasus Dugaan Korupsi Power House Taliabu

Kamis, 13 November 2025 - 13:48 WIT

Polres Ternate Jadwalkan Pemeriksaan Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum Polisi

Senin, 10 November 2025 - 19:13 WIT

Kapolres Pulau Taliabu Usulkan Alat Penerbitan SIM di Tahun 2026

Berita Terbaru

Juru Bicara Fraksi PKD DPRD Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun saat menyerahkan rekomendasi ke pemerintah. Foto: Istimewa

Daerah

Fraksi PKD DPRD Pulau Taliabu Soroti Isi Dokumen RPJMD

Kamis, 27 Nov 2025 - 19:13 WIT

Kejari Pulau Taliabu Gelar Konferensi Pers Membantah Dugaan Oknum Jaksa Lakukan Pengutan Liar. (Rakyatmu)

Hukrim

Kajari Taliabu Bantah Isu Pejabat Kejari Pungli

Rabu, 26 Nov 2025 - 22:50 WIT