RAKYATMU.COM – Sidang perdana atas perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilaporkan oleh mantan Ketua DPW PAN Maluku Utara Iskandar Idrus sebagai penggugat di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, tanpa kehadiran pihak tergugat.
Diketahui tergugat dalam perkara ini, antara lain Ketua Mahkamah Partai PAN H. Muhammad Rizal, Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan, Sekretaris Jenderal DPP PAN Eddy Soeparno, Ketua DPW PAN Maluku Utara Tutur Sutikno dan Sekretaris DPW PAN Maluku Utara Jamrud Hi. Wahab.
Sidang dengan nomor perkara 41/Pdt.G/2023/PN Tte, yang harusnya dimulai pada pukul 09.00 tertunda sampai 16.45 WIT. Proses sidang dilaksanakan di ruangan Muhammad Hatta Ali yang dipimpin Hakim Ketua Haryanta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum penggugat Hairun Rizal mengatakan, PN Ternate sudah dikirimkan relaas atau surat panggilan umum kepada penggugat maupun tergugat.
Namun tergugat tidak hadir, maka akan dipanggil kembali untuk menghindari sidang pemeriksaan yang dijadwalkan pada 23 Agustus 2023 di ruangan yang sama.
“Prinsipnya para tergugat ini hadir di sidang yang sudah dijadwalkan, karena proses sidang dilaksanakan secara resmi, untuk itu harus dihormati. Kami berharap mereka (tergugat) hadir supaya mengikuti proses persidangan hingga selesai, dan apapun keputusan dari PN Ternate harus dihormati,” katanya pada Kamis (3/7/2023).
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo
Halaman : 1 2 Selanjutnya