Sidang Perkara PMH yang Dilaporkan Iskandar Idrus di PN Ternate Tanpa Tergugat

- Wartawan

Kamis, 3 Agustus 2023 - 16:29 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Sidang Perdana Perkara Perbuatan Melawan Hukum oleh Penggugat Iskandar Idrus di Pengadilan Negeri Ternate. (Rakyatmu)

Suasana Sidang Perdana Perkara Perbuatan Melawan Hukum oleh Penggugat Iskandar Idrus di Pengadilan Negeri Ternate. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Sidang perdana atas perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilaporkan oleh mantan Ketua DPW PAN Maluku Utara Iskandar Idrus sebagai penggugat di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, tanpa kehadiran pihak tergugat.

Diketahui tergugat dalam perkara ini, antara lain Ketua Mahkamah Partai PAN H. Muhammad Rizal, Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan, Sekretaris Jenderal DPP PAN Eddy Soeparno, Ketua DPW PAN Maluku Utara Tutur Sutikno dan Sekretaris DPW PAN Maluku Utara Jamrud Hi. Wahab.

BACA JUGA :  Puluhan Warga Masih Dirawat, Polisi Lakukan Penyelidikan Dugaan Keracunan Makanan di Ternate 

Sidang dengan nomor perkara 41/Pdt.G/2023/PN Tte, yang harusnya dimulai pada pukul 09.00 tertunda sampai 16.45 WIT. Proses sidang dilaksanakan di ruangan Muhammad Hatta Ali yang dipimpin Hakim Ketua Haryanta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum penggugat Hairun Rizal mengatakan, PN Ternate sudah dikirimkan relaas atau surat panggilan umum kepada penggugat maupun tergugat.

Namun tergugat tidak hadir, maka akan dipanggil kembali untuk menghindari sidang pemeriksaan yang dijadwalkan pada 23 Agustus 2023 di ruangan yang sama.

BACA JUGA :  Ini Jadwal Seleksi PPPK Guru dan Kesehatan di Pulau Taliabu 

“Prinsipnya para tergugat ini hadir di sidang yang sudah dijadwalkan, karena proses sidang dilaksanakan secara resmi, untuk itu harus dihormati. Kami berharap mereka (tergugat) hadir supaya mengikuti proses persidangan hingga selesai, dan apapun keputusan dari PN Ternate harus dihormati,” katanya pada Kamis (3/7/2023).

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Diduga Sebar Video Panas Bersama Mantan Kekasih, Oknum Brimob di Ternate Dilaporkan
Monitoring ke Kejari Sula, Kajati Maluku Utara Tekan Kasus BTT
Ambil Alih Anggaran Dinas Pendidikan Halmahera Tengah, Hendra Karianga: Potensi Korupsi
Polsek Sulabesi Barat Amankan Puluhan Miras di Desa Ona, Kepulauan Sula
Polisi di Halmahera Utara Evakuasi Granat dan Amunisi Bekas Perang Dunia II
Polres Pulau Taliabu Tunda Laporan Dugaan Ijazah Palsu Citra
Polres Ternate Periksa Tiga Saksi Kasus Ayah Bakar Anak Kandung di Ternate
Ayah di Ternate yang Bakar Anaknya Terancam Pidana 6 Tahun 5 Bulan

Berita Terkait

Senin, 7 Oktober 2024 - 18:46 WIT

Diduga Sebar Video Panas Bersama Mantan Kekasih, Oknum Brimob di Ternate Dilaporkan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 13:01 WIT

Monitoring ke Kejari Sula, Kajati Maluku Utara Tekan Kasus BTT

Senin, 30 September 2024 - 12:06 WIT

Ambil Alih Anggaran Dinas Pendidikan Halmahera Tengah, Hendra Karianga: Potensi Korupsi

Minggu, 29 September 2024 - 20:11 WIT

Polsek Sulabesi Barat Amankan Puluhan Miras di Desa Ona, Kepulauan Sula

Minggu, 22 September 2024 - 01:16 WIT

Polisi di Halmahera Utara Evakuasi Granat dan Amunisi Bekas Perang Dunia II

Jumat, 13 September 2024 - 19:07 WIT

Polres Pulau Taliabu Tunda Laporan Dugaan Ijazah Palsu Citra

Kamis, 12 September 2024 - 18:30 WIT

Polres Ternate Periksa Tiga Saksi Kasus Ayah Bakar Anak Kandung di Ternate

Kamis, 12 September 2024 - 17:39 WIT

Ayah di Ternate yang Bakar Anaknya Terancam Pidana 6 Tahun 5 Bulan

Berita Terbaru

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara, Iwan H. Kader. (Rakyatmu)

Ekopol

Kuota KPPS Belum Terpenuhi di Tiga Daerah, Maluku Utara

Minggu, 6 Okt 2024 - 15:22 WIT